LABUHANBATU – Perusahaan PT. Haris Sawit Jaya (HSJ) adalah Anak Perusahaan Perkebunan Asian Agri, Tbk salah satunya yang berada di Kabupaten Labuhanbatu diduga mempekerjakan Anak Dibawah Umur, Di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Dimana sebelumnya di pemberitaan ada Anak dibawah umur Dipekerjakan di perusahaan PT. Haris Sawit Jaya (HSJ), dimana pihak perusahaan membantah terkait pemberitaan tersebut kepada petugas UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara yang berada di Kabupaten Labuhanbatu.
Terkait hal itu, Aktivis Anak di Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu memberi tambahan laporan ke UPT.Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dalam hal Anak Dibawah Umur Dipekerjakan di perusahaan PT.HSJ beberapa pekan lalu.
Dimana anak dibawah umur tersebut dipekerjakan di Afdeling 1, B Blok 12 dengan nama pekerja (Ayah) Inisial HS warga Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Disaat awak media mengkonfirmasi UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (4/8/2026), sebelumnya kita sudah panggil pekerjanya dan Humas PT.Haris Sawit Jaya (HSJ), Bapak Ray Saragih tidak mau mengakui anak dibawah umur Dipekerjakan di perusahaan mereka.
“Insyaallah Minggu ini dibuat surat untuk dipanggil Manager Minggu depan, bang”, ucap tambahannya.
Hal ini, Perusahaan PT.HSJ Group Asian Agri diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan undang -undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 68 yakni Pengusaha dilarang mempekerjakan Anak dibawah 18 tahun, Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (2).
Terkait hal tersebut, awak media mengkonfirmasi langsung melalui WhatsApp pribadinya, Kamis (6/8/2026) Humas Perusahaan PT.Hari Sawit Jaya (HSJ) Negeri Lama Central, Ray Saragih, tidak menjawab alias bungkam hingga terpublikasikan.***