JAKARTA PUSAT, Mediaistana.com — Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026, menjadi tempat pengambilan sumpah sejumlah advokat baru sebagai bagian dari proses resmi memasuki profesi hukum, Salah satu yang dikukuhkan ialah Andi Sabri, S.H., M.H.

Prosesi tersebut tidak sekadar menandai bertambahnya jumlah praktisi hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk menegaskan kembali tanggung jawab moral dan profesional seorang advokat dalam menjalankan tugasnya.
Dewan Pimpinan Pusat melalui Bendahara Umum Candra Zakaria, S.H., memastikan para advokat yang telah mengikuti pengambilan sumpah telah memiliki kelengkapan administrasi profesi, termasuk BAS dan KTA, sebagai bagian dari persyaratan menjalankan tugas advokat.

Menurut Candra, status sebagai advokat membawa konsekuensi besar, Setiap anggota dituntut mampu menjaga profesionalitas sekaligus mempertahankan nama baik organisasi di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa keberadaan advokat tidak boleh hanya diukur dari kemampuan memberikan pendampingan hukum, tetapi juga dari sikap, integritas, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi,“Yang paling penting adalah menjaga marwah organisasi dan profesi, Jangan sampai ada tindakan yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Candra.

Ia juga mengingatkan para advokat baru agar menghindari sikap arogan ketika menjalankan tugas, termasuk saat berinteraksi dengan berbagai pihak di lapangan maupun dengan insan pers yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik.
Menurutnya, hubungan antara advokat, masyarakat, dan media harus dibangun berdasarkan sikap saling menghormati serta tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi.
Pengambilan sumpah tersebut sekaligus menjadi titik awal bagi para advokat baru untuk membuktikan kompetensi dan integritas mereka dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan resmi disumpahnya Andi Sabri bersama advokat lainnya, organisasi berharap lahir praktisi hukum yang tidak hanya memahami hukum secara profesional, tetapi juga mampu menjaga kehormatan profesi, menjunjung kode etik, serta memberikan kontribusi nyata terhadap tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.