Warga Sorot Pembangunan TPT & Jalan Desa Ciasmara: Batu Tidak Sesuai Spek, Dikhawatirkan Cepat Rusak

PAMIJAHAN, KAB. BOGOR — mediaistana.com
Warga Kampung Hegarmanah (RW 06) dan Kampung Perabakti Pasar (RW 07), Desa Ciasmara, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menyampaikan kekhawatiran serius terkait pelaksanaan pembangunan jalan dan penahan bahu jalan yang dikerjakan Pemerintah Desa Ciasmara. Proyek bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan Tahun 2026 senilai Rp 900.000.000.
Lokasi: Kp. Hegarmanah (RW 06) — Kp. Perabakti Pasar (RW 07), Desa Ciasmara
Volume: Panjang 800 m × Lebar 1 m × Tebal 0,30 m
Nilai Anggaran: Rp 900.000.000 (sudah termasuk upah tenaga kerja dan pajak)
Sumber Dana: Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan 2026
Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Ciasmara
Tanggal Pemantauan: Selasa, 29 September 2026
TEMUAN DI LAPANGAN — TIDAK SESUAI STANDAR
Berdasarkan pemeriksaan langsung warga dan awak media di lokasi, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian:
1. Batu yang dipakai tidak memenuhi spesifikasi Dinas PUPR Kabupaten Bogor ukuran, jenis, dan kualitas batu penahan bahu jalan tidak sesuai ketentuan teknis
2. Cara pemasangan asal jadi — tidak tertata rapi, tidak berderet rata, adukan semen dinilai kurang
3. Kekhawatiran cepat rusak — dengan pengerjaan seperti ini, warga khawatir jalan dan penahan bahu akan cepat rusak, retak, atau longsor saat hujan deras
4. Jalan ini adalah akses utama menghubungkan warga Kp. Hegarmanah dan Kp. Perabakti Pasar — jika rusak, aktivitas warga akan terganggu
“Anggarannya besar sekali, Rp 900 juta. Tapi pengerjaannya asal pasang saja. Kami khawatir belum lama dipakai sudah hancur, lalu siapa yang akan memperbaiki?” — keluh warga setempat.
STANDAR YANG HARUS DIPENUHI
Sesuai ketentuan Dinas PUPR Kabupaten Bogor:
Batu penahan bahu jalan harus berukuran seragam, keras, dan tahan tekanan
Dipasang berderet rata, diikat adukan semen sesuai takaran standar
Pondasi dipadatkan terlebih dahulu agar tidak turun/retak
Warga memohon kepada pihak berwenang:
1. Inspektorat Kabupaten Bogor & Dinas PUPR turun langsung melakukan pemeriksaan teknis di lokasi
2. Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, wajib diperbaiki ulang sesuai standar tanpa biaya tambahan
3. Transparansi anggaran — rincian belanja material, upah, dan pajak dipublikasikan di papan kegiatan
4. Bertanggung jawab — TPK dan Kepala Desa selaku penanggung jawab wajib menjamin kualitas pekerjaan tahan lama dan aman
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 72: Dana/bantuan keuangan desa wajib digunakan tepat guna, transparan, dan berkualitas
Permendagri No. 20 Tahun 2018 — Pengelolaan Keuangan Desa: pekerjaan harus sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan
Jika merugikan keuangan negara/daerah, dapat masuk ranah penyelidikan pidana sesuai UU Tipikor
“Uang rakyat harus dikerjakan benar, kokoh, dan awet. Jangan sampai baru dipakai sebentar sudah rusak.” — harapan warga Kp. Hegarmanah & Perabakti Pasar.
Pernyataan tanggapan dari Pemerintah Desa Ciasmara masih dibuka. Mediaistana.com akan terus memantau perkembangan hingga pekerjaan layak dan aman digunakan warga.
(Maulana mediaistana dan tim awak media)