GEBRAK SULBAR DESAK APH USUT DUGAAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BIBIT KAKAO RP24,9 MILIAR

SULBAR — Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Polda Sulbar, segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan bibit kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan pemberitaan dan uraian hasil pemeriksaan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Sulawesi Barat TA 2025, pengadaan tersebut dinilai memiliki sejumlah persoalan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan HPS, pemilihan penyedia hingga pengendalian kontrak oleh PPK.

Pengadaan dilaksanakan oleh CV Ayisando Utama berdasarkan kontrak 26 Juni 2025 dengan nilai awal sekitar Rp27,9 miliar, kemudian melalui adendum berubah menjadi sekitar Rp24,9 miliar.

GEBRAK Sulbar menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada persoalan administrasi ataupun pengembalian kerugian apabila memang terdapat indikasi perbuatan melawan hukum.

HARGA SATUAN NAIK, VOLUME PENGADAAN MEMBESAR

Salah satu hal yang menjadi perhatian GEBRAK adalah adanya perbedaan harga satuan dibandingkan pengadaan serupa pada tahun sebelumnya.

Pada 2024, harga satuan disebut sekitar Rp12.500 per batang, sementara pada 2025 menjadi Rp16.500 per batang, atau terdapat peningkatan sekitar Rp4.000 per batang.

Pada saat yang sama, volume pengadaan meningkat sangat signifikan hingga sekitar 1.704.539 batang.

Menurut GEBRAK, kondisi tersebut perlu diuji secara serius oleh APH, bukan sekadar dilihat sebagai perbedaan harga biasa. Apalagi BPK juga menemukan persoalan dalam proses perencanaan dan penyusunan HPS.

HPS PERLU DIUJI, JANGAN HANYA MENGANDALKAN SURVEI

GEBRAK Sulbar juga menyoroti hasil konfirmasi auditor terhadap penyedia yang disebut memiliki harga bibit sesuai spesifikasi pada e-katalog, antara lain sekitar Rp12.500 dan Rp10.500 per batang.
Bahkan, menurut uraian hasil pemeriksaan, kedua penyedia tersebut disebut mampu memenuhi kebutuhan volume pengadaan Dinas Perkebunan.

Karena itu, GEBRAK mempertanyakan bagaimana proses pembentukan HPS hingga menghasilkan rata-rata harga sekitar Rp17.495 per batang dari survei yang dilakukan PPK.

“Kalau memang ada penyedia lain yang memiliki harga lebih rendah dan mampu memenuhi spesifikasi serta volume, maka APH harus memeriksa bagaimana proses penentuan harga dan pemilihan penyedia dilakukan. Jangan sampai negara membayar lebih mahal tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim.

PENYEDIA BUKAN PRODUSEN, SELURUH KEBUTUHAN DIPASOK PIHAK LAIN

GEBRAK juga menyoroti fakta pemeriksaan bahwa CV Ayisando Utama disebut bukan merupakan penangkar atau produsen bibit kakao.

Dalam pelaksanaannya, kebutuhan bibit disebut dipenuhi melalui pembelian dari beberapa penyedia atau penangkar lain.
Bagi GEBRAK, kondisi tersebut perlu didalami APH untuk memastikan apakah pelaksanaan kontrak telah sesuai dengan persyaratan pengadaan, dokumen penawaran, kemampuan penyedia, serta ketentuan kontrak.

“Ini bukan berarti setiap penyedia yang membeli barang dari pihak lain otomatis melakukan pelanggaran. Tetapi ketika BPK menemukan persoalan dalam proses pengadaan, kapasitas penyedia dan mekanisme pemenuhan pekerjaan harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Idham.
PROSES NEGOSIASI JUGA HARUS DIBUKA
GEBRAK Sulbar meminta APH mencermati proses negosiasi harga antara PPK dan penyedia.

Dalam uraian yang diberitakan berdasarkan LHP BPK, proses negosiasi berlangsung beberapa kali hingga akhirnya disepakati harga sekitar Rp14.810 per batang.

GEBRAK meminta seluruh proses tersebut diperiksa, termasuk komunikasi, dokumen penawaran, dasar penentuan harga, HPS, bukti survei pasar, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Hal tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan benar-benar berlangsung secara wajar, transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

GEBRAK: TEMUAN BPK HARUS DITINDAKLANJUTI

GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa temuan BPK merupakan pintu masuk penting bagi APH untuk melakukan pemeriksaan apabila dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa yang bersalah. Kami meminta APH bekerja berdasarkan bukti. Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, jangan berhenti pada pengembalian uang negara,” tegas Idham.
GEBRAK Sulbar mendesak:
Kejati Sulbar dan Polda Sulbar segera menelaah serta menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Memeriksa PPK, PA, penyedia dan pihak-pihak lain yang terkait dengan proses pengadaan.

Mendalami kewajaran HPS dan harga satuan bibit kakao. Memeriksa proses survei pasar dan negosiasi harga.
Memeriksa kapasitas serta legalitas penyedia dalam memenuhi kontrak.
Menelusuri aliran pembayaran dan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak.

Memastikan bibit yang dibeli benar-benar sesuai spesifikasi, jumlah, kualitas dan penerima yang ditetapkan.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, GEBRAK meminta APH meningkatkan penanganan ke proses hukum sesuai ketentuan.

GEBRAK Sulbar juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Barat menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan tidak membiarkan persoalan pengadaan bernilai puluhan miliar tersebut berlalu tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat.

“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Program kakao seharusnya memberikan manfaat kepada petani, bukan membuka ruang bagi permainan anggaran. Kami meminta APH jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Temuan BPK sudah menjadi alarm dan harus ditindaklanjuti secara profesional,” tutup Idham Nuzul Ibrahim.

GEBRAK Sulbar memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!