Mediaistana.com – TANGERANG, 17 AGUSTUS 2026 — Di tengah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan Kecamatan Cipondoh kembali menjadi sorotan. Insan Pers Mediaistana.com mempertanyakan sejauh mana konsistensi pemerintah dalam menjaga ketertiban, memastikan efektivitas penertiban, serta memberikan solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Sorotan tersebut mencakup sejumlah titik yang selama ini menjadi perhatian publik, antara lain GOR Gondrong, Dongkal, Sipon, Poris Plawad Utara hingga kawasan pintu keluar Terminal Poris Plawad Utara.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan PKL. Persoalan yang jauh lebih besar adalah konsistensi penegakan aturan, pengawasan pascapenertiban, koordinasi antarinstansi, penataan kawasan, serta keberanian pemerintah memberikan jawaban berbasis data kepada masyarakat.
Jika penertiban telah berulang kali dilakukan tetapi aktivitas serupa kembali muncul, publik tentu berhak bertanya: apa sebenarnya yang belum selesai?
Apakah pengawasan masih lemah? Apakah koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal? Apakah pola penataan belum menyentuh akar persoalan? Atau terdapat faktor lain yang perlu diperiksa secara objektif?
Pertanyaan tersebut bukan vonis. Justru pertanyaan itulah bagian dari fungsi kontrol publik dan pers.
PENERTIBAN JANGAN BERHENTI DI DEPAN KAMERA,FOTO BUAT LAPORAN DOKUMENTASI,LALU DUDUK MANIS MINUM KOPI SAMBIL MAKAN MIE
Masyarakat tidak membutuhkan penertiban yang hanya terlihat ketika petugas turun ke lapangan.
Masyarakat membutuhkan hasil yang bertahan setelah operasi selesai.
Jika hari ini ditertibkan, kemudian beberapa hari atau minggu berikutnya kembali muncul, lalu dilakukan penertiban kembali, pemerintah harus berani melakukan evaluasi menyeluruh.
Penertiban bukan sekadar membubarkan aktivitas. Penertiban harus menjadi bagian dari tata kelola kawasan yang jelas, terukur dan berkelanjutan.
Apabila persoalan menyangkut mata pencaharian masyarakat, pemerintah juga dituntut menghadirkan solusi yang tetap berada dalam koridor aturan. Ketegasan tidak harus menghilangkan pendekatan manusiawi, dan pendekatan manusiawi tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran aturan.
Yang tidak boleh terjadi adalah ketidakjelasan.
Pedagang membutuhkan kepastian. Warga membutuhkan kepastian. Pengguna jalan membutuhkan kepastian. Pemerintah pun harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakan yang dijalankan.
GOR GONDRONG DAN TITIK LAIN MENJADI UJIAN KINERJA
GOR Gondrong, Dongkal, Sipon, Poris Plawad Utara hingga kawasan pintu keluar Terminal Poris Plawad Utara seharusnya tidak dilihat sebagai persoalan yang berdiri sendiri-sendiri.
Pemerintah perlu melihat persoalan tersebut sebagai bagian dari penataan kawasan secara menyeluruh.
Jangan sampai satu titik ditertibkan, kemudian aktivitas berpindah ke titik lainnya. Jika itu terjadi, pemerintah hanya memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya.
Dibutuhkan pemetaan titik rawan, pengawasan berkelanjutan, koordinasi lintasinstansi, penegakan aturan serta solusi penataan yang terukur.
Pemkot Tangerang juga perlu menjelaskan kepada masyarakat apa target penataan dan apa indikator keberhasilannya.
Bukan sekadar menyatakan bahwa operasi sudah dilakukan.
Publik berhak mengetahui:
Setelah ditertibkan, bagaimana kondisi lapangan?
Siapa yang melakukan pengawasan?
Berapa lama pengawasan berlangsung?
Apa hasil evaluasinya?
Apa langkah pemerintah ketika aktivitas kembali muncul?
Itulah ukuran kinerja yang sesungguhnya.
SATPOL PP JANGAN HANYA MENJADI PEMADAM MASALAH
Satpol PP mempunyai posisi strategis dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.
Karena itu, keberhasilan tidak semestinya hanya diukur dari berapa kali operasi dilakukan, berapa personel yang diturunkan, atau berapa lapak yang dibongkar.
Ukuran keberhasilan harus terlihat dari kondisi kawasan setelah penertiban.
Jika persoalan kembali berulang, evaluasi sistem harus dilakukan. Evaluasi bukan semata-mata untuk menyalahkan petugas di lapangan, melainkan untuk mengetahui apakah mekanisme pengawasan, koordinasi dan tindak lanjut telah berjalan secara efektif.
Kecamatan Cipondoh juga dituntut menjalankan fungsi koordinasi kewilayahan secara maksimal.
Pemerintahan tidak boleh berjalan secara sektoral ketika persoalan masyarakat membutuhkan kerja lintas sektor.
PEMKOT TANGERANG DITAGIH DATA, BUKAN SEKADAR NARASI
Insan Pers Mediaistana.com meminta Pemerintah Kota Tangerang membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait penanganan PKL di wilayah Cipondoh.
Berapa kali penertiban telah dilakukan?
Apa dasar tindakan yang digunakan?
Instansi mana saja yang terlibat?
Apa hasil dari setiap operasi?
Bagaimana mekanisme pengawasan pascapenertiban?
Berapa titik yang menjadi prioritas?
Bagaimana pola penataan pedagang?
Apa solusi yang disiapkan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan?
Dan yang paling penting, apa indikator bahwa persoalan tersebut benar-benar telah diselesaikan?
Jawaban harus berbasis data.
Sebab pemerintahan modern tidak cukup hanya menyajikan narasi. Publik membutuhkan bukti, dokumen, hasil dan transparansi.
PRESIDEN PRABOWO DIMINTA MEMBERIKAN PERHATIAN
Melihat persoalan yang terus menjadi perhatian masyarakat, Insan Pers Mediaistana.com meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Kota Tangerang melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi sesuai kewenangan.
Permintaan tersebut bukanlah vonis bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, evaluasi objektif justru diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan yang muncul bersumber dari lemahnya koordinasi, pengawasan, kebijakan, pelaksanaan aturan atau faktor lainnya.
Jika pemerintah daerah telah bekerja dengan benar, biarkan data membuktikannya.
Jika terdapat kekurangan, perbaiki.
Jika terdapat pelanggaran yang terbukti, tindak sesuai ketentuan hukum.
Jika terjadi miskomunikasi, luruskan secara terbuka.
Negara tidak akan menjadi lemah karena melakukan evaluasi. Justru pemerintahan akan semakin kuat ketika berani mengoreksi kekurangan berdasarkan fakta.
KAPOLRI DIMINTA MEMASTIKAN ASPEK PENEGAKAN HUKUM
Insan Pers Mediaistana.com juga meminta perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo apabila terdapat laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun persoalan penegakan hukum.
Pers tidak meminta aparat mencari-cari kesalahan seseorang.
Pers meminta setiap laporan yang memenuhi unsur hukum ditangani secara profesional, objektif, transparan dan sesuai prosedur.
Tidak boleh ada pihak yang dihukum tanpa bukti.
Namun tidak boleh pula laporan masyarakat diabaikan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur.
MENDAGRI DIMINTA MEMBERIKAN PERHATIAN KHUSUS TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH
Kepada Menteri Dalam Negeri, Mediaistana.com meminta perhatian terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya efektivitas koordinasi, pengawasan, pelayanan publik dan pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah.
Jika persoalan yang sama terus berulang, evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan merupakan hal yang wajar.
Bukan untuk mempermalukan pemerintah daerah.
Bukan pula untuk mencari-cari kesalahan pejabat.
Melainkan untuk memastikan bahwa negara benar-benar hadir dan bekerja efektif di tengah masyarakat.
JANGAN JADI PEJABAT PUBLIK KALAU TAK SIAP DIKRITIK
Insan Pers Mediaistana.com menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pejabat publik:
Jangan menjadi pejabat publik jika tidak siap dikritik.
Jangan memegang jabatan publik jika tidak siap kinerjanya dipertanyakan dan dipublikasikan.
Jangan menjadikan jabatan sebagai tameng untuk menghindari pertanyaan masyarakat.
Kritik tajam bukan berarti permusuhan.
Pemberitaan bukan berarti penyerangan pribadi.
Pertanyaan pers bukan berarti kriminalisasi.
Sepanjang pemberitaan disusun berdasarkan fakta, dilakukan secara bertanggung jawab dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait, maka kontrol pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Pejabat yang yakin kinerjanya benar tidak perlu takut terhadap kritik.
Jawab dengan data. Tunjukkan dokumen. Tunjukkan hasil. Buka ruang klarifikasi.
Masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang pandai menghindari pertanyaan.
Masyarakat membutuhkan pejabat yang berani mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
RAKYAT BUKAN PENONTON
Rakyat bukan sekadar penonton pemerintahan.
Rakyat adalah pihak yang merasakan langsung dampak setiap kebijakan.
Ketika trotoar terganggu, masyarakat merasakan.
Ketika lalu lintas terganggu, masyarakat merasakan.
Ketika ketertiban tidak berjalan, masyarakat merasakan.
Sebaliknya, ketika pemerintah berhasil menata kawasan dengan baik, masyarakat pula yang menikmati manfaatnya.
Karena itu, suara masyarakat tidak boleh dianggap sebagai gangguan.
Suara rakyat adalah alarm bagi pemerintah.
Dan pers memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan persoalan publik secara kritis, berimbang dan bertanggung jawab.
MEDIAISTANA.COM AKAN TERUS MENGAWAL
Mediaistana.com menegaskan akan terus mengawal persoalan penataan PKL di Kecamatan Cipondoh berdasarkan fakta lapangan, informasi yang dapat diverifikasi serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, Satpol PP Kecamatan Cipondoh maupun instansi terkait tetap memiliki ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan data resmi.
Sebab tujuan utama pemberitaan bukan menjatuhkan seseorang.
Tujuannya adalah memastikan kepentingan masyarakat tidak tenggelam di balik tembok birokrasi.
Maka pertanyaan Mediaistana.com tetap sederhana tetapi tegas:
SAMPAI DI MANA KINERJA PEMERINTAH KOTA TANGERANG?
Jika sudah bekerja, buktikan.
Jika sudah menertibkan, tunjukkan hasilnya.
Jika masih terdapat kendala, jelaskan kepada rakyat.
Jika membutuhkan evaluasi, lakukan evaluasi.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, proses berdasarkan hukum dan bukti.
JANGAN PENCITRAAN. JANGAN SEREMONI. JANGAN SEKADAR JANJI.
RAKYAT MEMBUTUHKAN TINDAKAN NYATA.
Jabatan publik bukan milik pribadi.
Kewenangan bukan kekebalan.
Kritik bukan kejahatan.
Pers bukan musuh pemerintah.
Dan rakyat bukan penonton.
JABATAN ITU SEMENTARA. KEKUASAAN ITU SEMENTARA. TETAPI AMANAH KEPADA RAKYAT HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
RAKYAT DI ATAS SEGALANYA. PUBLIK BERHAK TAHU. PEMERINTAH WAJIB MENJAWAB.
MEDIAISTANA.COM — TAJAM MENGAWAL, BERANI BERSUARA, BERTANGGUNG JAWAB DALAM PEMBERITAAN.
Red David E,S.E.