Kab. Agam, Mediaistana.com — Pemerintah Kabupaten Agam melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akhirnya mengeluarkan klarifikasi dengan meluruskan informasi secara terbuka kepada seluruh insan pers serta lembaga media massa, Senin 17 Agustus 2026.
Klarifikasi resmi yang ditandatangani oleh Pejabat Kabag Kesra saat ini Zufren, M.Pd,. tersebut Ialah langkah menyusul adanya sejumlah pemberitaan publik terkait proses pengadaan dan pendistribusian 6.000 kain sarung yang dinilai memuat informasi belum lengkap serta berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan di Lubuk Basung ini, Pemkab Agam menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan adanya keharusan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memulihkan potensi keuangan negara dalam waktu 60 hari perlu diluruskan.
Dijelaskan, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 58/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025, rekomendasi yang diberikan hanya bersifat administratif saja.
Fakta dan Tindak Lanjut Pemkab Agam
Dalam memberikan informasi yang transparan, objektif, dan berimbang kepada masyarakat luas, Bagian Kesra Kabupaten Agam membeberkan fakta-fakta penanganan di lapangan sebagai berikut.
Tentang Penyetoran Kelebihan Pembayaran. Terkait temuan kelebihan pembayaran belanja barang untuk dijual atau diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga, Bagian Kesra telah menindaklanjutinya secara nyata dengan melakukan penyetoran dana sebesar Rp142.575.161,00 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Selanjutnya, tentang Penyelesaian Sebelum LHP Terbit. Penyetoran dana ke RKUD tersebut bahkan telah diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2025, jauh sebelum LHP BPK tersebut resmi diterbitkan.
Seterusnya, Tuntasnya Rekomendasi Administratif. Seluruh rekomendasi BPK mulai dari instruksi kepada PPK dan PPTK agar mempedomani ketentuan yang berlaku, peningkatan kecermatan verifikasi dokumen pertanggungjawaban oleh PPK-Setda, hingga pemberian sanksi kepada pihak ketiga (Direktur CV.AJ), telah ditindaklanjuti sepenuhnya dalam batas waktu yang ditentukan.
Komitmen Kemitraan dengan Insan Pers
Pemerintah Kabupaten Agam menyatakan sangat menghormati kebebasan pers serta memahami peran strategis media massa sebagai sarana kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Kendati demikian, melalui rilis terbuka ini, Pemkab Agam mengimbau agar setiap informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat senantiasa didasarkan pada fakta yang akurat, berimbang, serta mengedepankan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sekali lagi disampaikan bahwa langkah klarifikasi ini diambil sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga agar informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat dipahami secara utuh. (*)