NAMLEA, – Marselinus Wokanubun, SH, selaku Kuasa hukum I Nyoman Sakurata Yasa, menduga kuat Kepala Desa Jamilu inisial HB lakukan penyerobotan lahan milik kliennya di Desa Persiapan Marloso, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Hal tersebut disampaikan Marselinus dalam jumpa persnya di Namlea, Rabu 20/08/2026.
Oknum Kepala Desa Jamilu inisial HB diduga kuat melakukan penyerobotan lahan milik kliennya, ujar Marselinus.
Menurutnya, legalitas kepemilikan lahan kliennya sangat jelas dan kuat.
Ini merupakan bukti penyerobotan. Karena legalitas kepemilikan I Nyoman Sakurata Yasa dibuktikan dengan Akta PPAT Nomor 05 Tahun 1986,” jelasnya.
Marselinus juga membantah klaim Pemerintah Desa Jamilu yang mendasarkan penguasaan lahan pada PPAT Tahun 1995.
Klaim yang dilakukan Pemdes Jamilu tidak mendasar. Kalau mereka mengklaim dengan dasar PPAT 1995, itu salah sasaran, Karena batas wilayah selatan PPAT 1995 tidak sampai di lahan kliennya.
Lebih lanjut, ia menyebut PPAT 1995 tersebut telah dibatalkan oleh pemangku adat setempat pada tahun 1996
“PPAT Tahun 1995 sudah dibatalkan oleh Anwar Bessy pada tahun 1996 sebagai Raja Petuanan Lilialy karena ketika itu Bahdin Bessy bukan lagi Raja Petuanan Lilialy ungkap Marselinus.
Dengan dasar tersebut, ia menilai Desa Jamilu tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah desa.
Desak Percepat Proses Hukum dan Hentikan Pembangunan Kopdes Merah Putih Desa Jamilu
Marselinus meminta penyidik Reskrim Polres Pulau Buru segera mempercepat penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan yang saat ini sudah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Kami meminta laporan penyerobotan lahan yang sudah ditangani Reskrim Polres Buru agar segera dipercepat. Tetapkan status tersangka kepada Kepala Desa Jamilu, inisial HB, desaknya.
Ia juga meminta agar seluruh kegiatan pembangunan Kopdes Merah Putih Jamilu di atas lahan kilenya segera dihentikan sementara.
Kegiatan pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Jamilu di atas lahan kliennya agar segera dihentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkaitan dengan hukum tetap, barulah bangunan tersebut dilanjutkan,” ungkapnya.
Layangkan Somasi dan Tempuh Jalur Perdata
Marselinus menegaskan, jika tidak ada penyelesaian, pihaknya akan menempuh jalur hukum perdata.
Dan dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat somasi kepada Kepala Desa Jamilu, Ketua Koperasi dan pelaksana proyek, untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan kalau belum ada ganti rugi terhadap hak klienya
Pasal 502 KUHP Baru (Perbuatan Curang atas Hak Tanah / Penggelapan Hak)
Mengancam setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit/gadai atas tanah, bangunan, tanaman, atau pembibitan di atas tanah, padahal diketahui bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas objek tersebut.
Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V (maksimal Rp500 juta).Pasal 505 KUHP Baru (Perusakan Tanda Batas) Mengatur perbuatan sengaja menghancurkan, memindahkan, atau membuat tidak berfungsi tanda batas tanah atau patok milik orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Jamilu dan Ketua Kopdes MP Jamilu belum berhasil. Pihak Polres Pulau Buru juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus. Pihak redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.(Syaehudin)