mediaistana.com
Tangsel, 21 Agustus 2026 — Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengganti untuk wilayah kerja Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8).
Pelantikan berlangsung dengan khidmat berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Nomor 110/SK-36.73.HP.03.04/VIII/2026 dan Nomor 111/SK-36.73.HP.03.04/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Viani Chrisanta Ranti, S.H., M.Kn. dilantik sebagai PPAT Pengganti dari Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi, S.H., M.Kn. Sementara itu, Murty Sari Dewi, S.H., M.Kn. dilantik sebagai PPAT Pengganti dari Fauzia Permatasari Triharso, S.H.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menyampaikan bahwa pelantikan PPAT Pengganti merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan dengan baik.
“Saya berharap PPAT Pengganti yang sudah dilantik dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan. Laksanakan amanah ini secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Seto Apriyadi.
Seto juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas, ketelitian, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai PPAT Pengganti. Menurutnya, pelaksanaan tugas yang baik akan turut mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang tertib dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kepercayaan dan amanah yang diberikan harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Saya berharap para PPAT Pengganti dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Dengan dilantiknya PPAT Pengganti tersebut, diharapkan pelaksanaan pelayanan pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta tanah, dapat terus berjalan secara optimal di wilayah kerja Kota Tangerang Selatan.
(Rafiqi)