Bos Besar Inisial H f Diduga Menimbun Solar Bersubsidi Ilegal di Cimomas, Awak Media Dihadang & Diancam Dikeroyok
Tenjo, Bogor – mediaistana.com
Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terungkap di Desa Cimomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aktivitas usaha ilegal ini diduga dikelola oleh sosok yang dikenal sebagai bos besar bernama Inisial H.f
Saat awak media datang ke lokasi untuk melakukan peliputan, sejumlah orang yang bertugas menjaga lokasi langsung menghadang dengan sikap kasar dan bahkan berusaha mengeroyok jurnalis. Kelompok tersebut menolak kehadiran awak media dengan alasan merasa terganggu, padahal diduga karena khawatir praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut terbongkar ke publik. Keselamatan awak media pun terancam saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dasar Hukum ,Sanksi Pidana yang Berlaku
Kegiatan penimbunan BBM bersubsidi serta ancaman terhadap awak media melanggar aturan hukum yang tegas:
1. Terkait Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 jo Pasal 55: Setiap orang yang menimbun, menyalahgunakan, atau memperdagangkan BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
– Peraturan Menteri ESDM: BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk golongan yang berhak; penimbunan untuk dispekulasi adalah tindak pidana.
2. Terkait Penghadangan, Ancaman & Pengeroyokan Terhadap Awak Media:
– KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 466: Perbuatan penganiayaan/pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Jika menimbulkan luka berat, ancaman meningkat hingga 5 tahun.
– KUHP Pasal 336: Setiap orang yang mengancam akan melakukan kekerasan terhadap orang lain dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
– UU No. 7 Tahun 2023 tentang Perlindungan Jurnalis: Menjamin kebebasan dan perlindungan bagi jurnalis saat menjalankan tugas; setiap orang yang menghalangi, mengancam, atau menyerang jurnalis dapat diproses secara hukum.
Tuntutan:
Kami meminta Kepolisian Resor Bogor segera bertindak tegas, memeriksa dan memproses hukum pihak yang melakukan penghadangan serta ancaman, mengamankan lokasi, menindak tegas pelaku utama Anisil H, dan menindaklanjuti dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut demi menjaga keamanan awak media dan kepatuhan hukum.
Maulana | Reporter mediaistana.com