PANGANDARAN DARURAT GALIAN CABLUK ILEGAL MERAJALELA, APH TUTUP MATA, DIDUGA JARINGAN OKNUM MELINDUNGI

Mediaistana.com — PANGANDARAN, 25 AGUSTUS 2026
PENDAHULUAN: SAAT HUKUM TIDAK LAGI BERTABI DI TANAH PANGANDARAN

Kabupaten Pangandaran, wilayah yang dikenal dengan keindahan pantai dan kekayaan alamnya, kini sedang berduka. Bukan karena bencana alam, melainkan karena bencana buatan manusia yang terjadi secara terang-benderang, siang dan malam, tepat di bawah hidung aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga kedaulatan negara dan keselamatan rakyat.

Aktivitas galian cabluk ilegal — penambangan pasir dan batu tanpa izin resmi — kini telah menjelma menjadi industri raksasa yang merajalela di sejumlah kecamatan, mulai dari Padaherang, Kalipucang, hingga Parigi. Ratusan hektar lahan rusak parah, bentang alam berubah menjadi luka terbuka, sungai keruh, jalan raya hancur dilalui truk-truk kelebihan muatan, dan warga yang berani protes justru merasa terancam.

Namun yang paling mengerikan bukanlah kerusakan lingkungannya — melainkan keheningan aparat penegak hukumnya. Polsek dan Polres Pangandaran seakan menutup mata, menutup telinga, dan membiarkan perusakan berlanjut tanpa satu pun penindakan tegas. Pertanyaan satu pertanyaan muncul di setiap sudut rumah warga: Apakah hukum di Pangandaran sudah dijual beli?

FAKTA DI LAPANGAN: OPERASI TERBUKA TANPA HAMBATAN

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam tim investigasi media ini, verifikasi langsung ke lokasi, serta wawancara dengan puluhan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, diperoleh gambaran yang mengkhawatirkan:

TITIK-TITIK GALIAN CABLUK ILEGAL YANG MASIF

– Kecamatan Padaherang — galian beroperasi siang-malam, alat berat bekerja tanpa henti
– Kecamatan Kalipucang — lokasi di pinggir jalan raya nasional, terang-benderang terlihat semua orang
– Kecamatan Parigi — wilayah pedalaman yang kini dijarah materialnya
– Hanya SATU lokasi di seluruh Pangandaran yang tercatat memiliki izin resmi — di Kecamatan Cimerak. Artinya, puluhan lokasi lainnya beroperasi secara ilegal!

POLA OPERASI YANG SISTEMATIS DAN TERORGANISIR

– Alat berat ekskavator bekerja siang dan malam
– Puluhan truk keluar-masuk mengangkut material tanpa dokumen pengiriman resmi
– Saat isu mencuat atau ada rencana penertiban, aktivitas tiba-tiba berhenti, lalu beberapa hari kemudian kembali normal — pola ini mengindikasikan adanya pemberitahuan dari dalam
– Tidak ada satu pun lokasi yang ditutup secara permanen, tidak ada alat berat yang disita, tidak ada satu orang pun yang ditahan

KERUSAKAN YANG DITIMBULKAN

– Lahan pertanian rusak, air sungai keruh, merugikan ratusan petani
– Jalan raya rusak parah, biaya perbaikan ditanggung pemerintah dari pajak rakyat
– Ancaman bencana longsor dan banjir di masa depan akibat perubahan kontur tanah
– Wisatawan enggan berkunjung, merusak citra Pangandaran sebagai kawasan wisata andalan Jawa Barat

HUKUM TUMPUL DI PANGANDARAN — MENGAPA TIDAK ADA PENINDAKAN?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) berbicara sangat tegas:

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161: Setiap orang yang membantu, melindungi, atau membekingi kegiatan penambangan ilegal dapat dikenai pidana yang sama dengan pelaku utama.

Faktanya: Hukum ini mati suri di Pangandaran. Satpol PP Kabupaten Pangandaran sendiri mengakui bahwa aktivitas galian ilegal itu memang ada, namun berdalih menunggu pendelegasian kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Polres Pangandaran dan jajaran Polsek sama sekali tidak memberikan tanggapan berarti. Semua instansi saling lempar tanggung jawab, sementara perusakan terus berjalan.

DUGAAN BERAT: SIAPA YANG MEMBELENGGU HUKUM DI PANGANDARAN?

Ketika sebuah bisnis ilegal berjalan mulus dalam waktu lama, terang-benderang, tanpa takut ditangkap — maka satu kesimpulan tak terhindarkan: ada perlindungan dari pihak yang berwenang.

Warga secara berani namun dengan ketakutan mendalam menyampaikan dugaan mereka:

“Ada tangan-tangan oknum yang melindungi. Setiap kali mau ditertibkan, informasi sudah masuk lebih dulu. Alat berat disembunyikan, truk berhenti, lalu aparat datang berfoto lalu pergi. Setelah itu semua kembali seperti biasa. Ini bukan kebetulan, ini sudah diatur.” — Seorang warga yang meminta tidak disebutkan namanya

Dugaan kuat mengarah pada kemungkinan adanya jaringan setoran dan upeti yang mengalir dari pengusaha galian ilegal kepada oknum tertentu di lingkungan kepolisian maupun pemerintahan daerah. Keuntungan dari bisnis ini miliaran rupiah per bulan — tidak mungkin dipertahankan tanpa “biaya keamanan” yang dibayarkan kepada pihak yang berwenang.

Pertanyaan besar yang kini menggema di seluruh penjuru Pangandaran:

– Siapa nama-nama oknum yang diduga menerima setoran?
– Mengapa Polres Pangandaran tidak pernah melakukan penyelidikan proaktif?
– Ke mana perginya kekuatan Pasal 158 dan 161 UU Minerba di wilayah ini?
– Apakah Pemkab Pangandaran tahu dan sengaja membiarkan?

SERUAN TERBUKA MASYARAKAT PANGANDARAN — KEPADA PEMIMPIN BANGSA

Kami rakyat Pangandaran, yang tanahnya dijarah, lingkungannya dirusak, suaranya dibungkam — kini mengangkat tangan dan suara kepada para pemimpin tertinggi Republik Indonesia:

KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JENDERAL TNI (PURN.) PRABOWO SUBIANTO:

Bapak pernah berkata dengan lantang: “Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman.” Kami meminta Bapak membuktikan itu di Pangandaran. Jangan biarkan wilayah kami menjadi kerajaan kecil para penjarah alam yang merasa kebal hukum. Kami miri Bapak mengirimkan tim independen untuk menyelidiki siapa dalang di balik galian cabluk ilegal ini.

KEPADA BAPAK KAPOLRI JENDERAL POLISI LISTYO SIGIT:

Bapak adalah pemegang komando tertinggi kepolisian. Jika di Pangandaran hukum tidak berjalan, maka itu berarti ada yang rusak dalam sistem yang Bapak pimpin. Kami miri Bapak memerintahkan Audit Khusus dan Penyelidikan Internal terhadap Polres Pangandaran dan jajarannya. Mengapa mereka diam? Siapa yang melarang mereka bertindak?

KEPADA BAPAK KAPOLDA JAWA BARAT:

Pangandaran adalah bagian dari wilayah hukum Bapak. Kerusakan yang terjadi di sana adalah aib bagi institusi kepolisian Jawa Barat. Turunlah ke lapangan, jangan hanya menunggu laporan dari bawah yang kemungkinan sudah ternoda kepentingan. Bentuk tim khusus yang independen, di luar unsur Polres Pangandaran, untuk menindak tegas pelaku dan pelindung.

KEPADA BAPAK GUBERNUR JAWA BARAT:

Pemerintah Provinsi pernah menutup dua lokasi galian ilegal di Kalipucang akhir tahun lalu. Namun itu ternyata hanya sementara — kini bangkit kembali dengan lebih masif. Kami minta Bapak tidak berhenti di situ. Cabut izin, sita alat berat, proses hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan Jawa Barat dijajah penjarah alam.

TUNTUTAN TEGAS YANG TIDAK BISA DITUNDA LAGI

Masyarakat Pangandaran menuntut:

Pembentukan Tim Investigasi Independen — dari pusat, bukan dari daerah yang diduga sudah terkontaminasi, untuk mengusut tuntas jaringan galian cabluk ilegal beserta oknum pelindungnya

Penindakan Tegas Tanpa Ampun — tutup permanen semua lokasi galian tanpa izin, sita alat berat, tangkap dan proses hukum pelaku utama maupun oknum yang diduga membekingi

Pemulihan Lingkungan — wajibkan pengusaha melakukan reklamasi lahan yang rusak, atau biayanya ditanggung dari aset mereka yang disita

Perlindungan Saksi dan Pelapor — jaminan keamanan bagi warga yang berani bersaksi, karena ketakutan kini melingkupi seluruh masyarakat

Transparansi Penuh — nama-nama perusahaan, pemilik modal, dan pihak yang diduga terlibat dipublikasikan secara terbuka, agar rakyat tahu siapa yang menjarah negeri mereka

PANGANDARAN MILIK RAKYAT, BUKAN MILIK OKNUM PENJAHAT

Negara hukum bukanlah slogan di atas kertas. Negara hukum berarti di mana pun, siapa pun, berapa pun uangnya — jika melanggar hukum, pasti dijerat hukum. Jika di Pangandaran hal ini tidak berlaku, maka berarti negara telah gagal di wilayahnya sendiri.

Kami rakyat Pangandaran tidak akan diam. Kami tidak akan menyerah. Jika aparat daerah tidak sanggup atau tidak mau bertindak, maka kami meminta negara dari pusat turun tangan. Jangan biarkan nisan bertuliskan “Di sini pernah ada hukum dan keadilan di Pangandaran” kelak ditanam di tanah kami.

Kami percaya pada keadilan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami percaya pada komitmen Bapak Kapolri. Kami menunggu tindakan nyata, bukan janji manis. Pangandaran menuntut keadilan — sekarang juga!

Red David E, S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!