Mediaistana.com — TANGERANG, 24 AGUSTUS 2026
Penulis: Tim Investigasi Media Independen
Tanggal Penerbitan: 24 Agustus 2026
Lokasi Penyelidikan: Jl. Kampung Narotok, RT 002/RW 06, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten
PEMBUKAAN: KETIKA KEBENARAN DIJUAL BELI DENGAN UANG HASIL KEJAHATAN
Di mana marwah insan pers? Di mana harga diri profesi yang seharusnya menjadi mata dan telinga rakyat, benteng terakhir kebenaran di tengah gelapnya penyimpangan kekuasaan? Pertanyaan ini kini bergema keras di kalangan jurnalis yang masih memegang teguh integritas, setelah terungkapnya sebuah fakta yang memalukan sekaligus mengerikan di Kota Tangerang:
Seorang bos dugaan pengoplosan dan penimbunan oli palsu berinisial MDN — yang beroperasi di Jl. Kp. Narotok, RT 002/RW 06, Kecamatan Pinang — seolah berkuasa mutlak mengatur, mengantrekan, membungkam, dan memperbudak ratusan insan pers dengan uang tunai.
Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah penghinaan terbesar terhadap seluruh profesi jurnalistik di Indonesia. Ini adalah luka mendalam bagi ribuan jurnalis yang bekerja jujur setiap hari — yang nama baiknya kini tercemar, yang kredibilitasnya kini dipertanyakan masyarakat, semata-mata karena satu oknum yang merasa uang hasil kejahatan bisa membeli apa saja, termasuk keheningan media.
“Kami tidak diam melihat profesi kami diinjak-injak seperti lantai warung. Kami tidak diam melihat marwah insan pers diperjualbelikan oleh orang yang sama sekali tidak punya hak atasnya. Kalau hari ini kami diam, besok siapa pun yang punya uang bisa membeli kebenaran. Dan ketika kebenaran sudah dijual, negara ini tidak lagi punya masa depan.”
— Pernyataan Bersama Insan Pers Kota Tangerang yang Masih Menjaga Integritas
FAKTA DI LAPANGAN: ANTRIAN PANJANG, UANG DI TANGAN, MULUT DIKUNCI
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam tim investigasi media — melalui verifikasi langsung di lokasi, wawancara dengan saksi mata, konfirmasi dengan puluhan insan pers, dan penelusuran dokumen — diperoleh gambaran yang sangat memprihatinkan namun nyata adanya:
.
LOKASI DI BAWA HIDUNG APARAT, TAPI KEBAL HUKUM
– Pusat penimbunan dan pengoplosan oli palsu milik oknum MDN berlokasi di Jl. Kampung Narotok, RT 002/RW 06, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
– Jarak dari lokasi ke Kantor Polsek Cipondoh hanya sekitar 1 kilometer — bisa dijangkau dalam hitungan menit berkendara. Namun berbulan-bulan berlalu, tidak ada penindakan tegas, tidak ada penggerebekan, tidak ada penangkapan. Seolah ada kekuatan tak kasat mata yang melindunginya.
– Warga sekitar sudah berulang kali melaporkan bau menyengat, limbah berbahaya yang dibuang sembarangan, serta aktivitas mencurigakan truk-truk yang masuk keluar di malam hari. Laporan itu seolah jatuh ke lubang terdalam — tak ada tanggapan, tak ada tindakan.
ANTRIAN WARTAWAN SEPERTI JUAL BELI SEMBAKO
– Ratusan insan pers berjejer mengantre di depan rumah/gudang milik oknum MDN — bukan untuk meliput berita, bukan untuk melakukan investigasi, melainkan untuk menerima uang tutup mulut.
– Ada jadwal yang diatur secara ketat: siapa datang pagi, siapa siang, siang sore. Bergantian, teratur, seperti shift kerja pabrik. Oknum MDN sendiri yang menentukan siapa boleh masuk dan siapa yang belum “kebagian”.
– Polanya persis sama: datang → diterima di ruang tertutup → diberi amplop berisi uang → pulang dengan diam seribu bahasa. Tidak ada berita, tidak ada laporan, tidak ada pembongkaran. Kejahatan terus berjalan mulus.
– Bagi yang menolak menerima uang: diancam, diintimidasi, dikatakan “tidak akan boleh meliput di wilayah ini lagi”. Bagi yang menurut: dijamin perlindungan, dijanjikan “rezeki berlanjut”.
“Dia mengatur kami seperti karyawannya sendiri. ‘Kamu datang jam sepuluh, kamu setelah dia, jangan sampai ketemu’. Dia bilang: kalau ada yang tanya soal oli, bilang tidak ada apa-apa. Uang dikasih, beres. Itu bukan jurnalisme. Itu perbudakan. Kami dipermalukan.”
— Pengakuan salah satu wartawan yang datang namun menolak menerima uang, meminta identitas dirahasiakan demi keselamatan diri
UANG HASIL KEJAHATAN MEMBELI KEBENARAN
– Oli palsu yang diproduksi oknum MDN membahayakan nyawa jutaan konsumen — merusak mesin kendaraan secara tiba-tiba, memicu kecelakaan fatal, menipu masyarakat dengan harga murah namun kualitas mematikan.
– Keuntungan haram dari bisnis maut ini digunakan untuk membungkam media. Ratusan wartawan “dibayar” agar tetap diam. Artinya: kejahatan dibiarkan terus berjalan karena kebenaran sudah dibeli.
– Masyarakat kini mulai memandang semua insan pers dengan curiga. “Kamu dapat berapa?” — itulah sapaan yang kini diterima para jurnalis di lapangan. Marwah profesi yang dibangun puluhan tahun, dirusak dalam sekejap oleh satu oknum bernama MDN.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR — TIDAK BISA DIABAIKAN LAGI
Praktik dugaan ini melanggar ketentuan perundang-undangan secara bertumpuk, dan setiap pelanggaran memiliki sanksi pidana yang tegas:
No Dasar Hukum Pelanggaran Ancaman Pidana
1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 7 & 8 Menjual barang palsu/berbahaya Penjara 5 tahun + Denda
2 KUHP Pasal 382 Penjualan barang palsu/berkwalitas buruk Penjara 4 tahun
3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 Suap dan gratifikasi Penjara 4–20 tahun + Denda
4 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Penimbunan & pembuangan limbah B3 tanpa izin Penjara 10 tahun + Denda
5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5, 6, 7 Penyalahgunaan profesi jurnalistik Sanksi administratif & etik
6 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 213 Pemerasan dan pengancaman Penjara 5 tahun
Ini bukan pelanggaran kecil. Ini adalah rangkaian kejahatan terorganisir yang menyerang keselamatan publik, lingkungan hidup, integritas profesi, dan fondasi negara hukum.
SUARA INSAN PERS: KEPADA PEMIMPIN NEGARA, KAMI MEMOHON TEGAS!
Kami, insan pers yang masih menjaga integritas dan harga diri profesi, tidak bisa tinggal diam lagi. Kami mengangkat suara kami dengan lantang dan tegas kepada para Pemimpin Bangsa:
🇮🇩 KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO:
“Bapak Presiden, Bapak pernah berkata dengan tegas: ‘Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman. Jangan sampai hukum tumpul ke bawah, tajam ke atas. Siapa pun yang melanggar, proses — tanpa pandang bulu.’
Hari ini, Bapak, di Kota Tangerang, seorang bos dugaan oli palsu berinisial MDN seolah menjadi raja kecil. Dia mengatur ratusan insan pers dengan uang. Dia berlindung di jarak 1 kilometer dari kantor polisi tanpa tersentuh. Dia merasa kebal hukum.
Kami mohon Bapak: jangan biarkan ini terjadi. Jangan biarkan marwah negara dan marwah profesi kami diinjak-injak. Turunkan tim khusus. Proses hukumnya. Tegas. Tanpa kompromi. Demi nama baik Indonesia.”*
KEPADA BAPAK KAPOLRI JENDERAL POLISI LISTYO SIGIT:
“Bapak Kapolri, institusi Bapak adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Namun di bawah hidung aparat, kejahatan terorganisir berjalan leluasa, sementara laporan masyarakat dikubur. Kami memohon: perintahkan penyelidikan transparan dan independen, bukan dari Polsek Cipondoh yang diduga memiliki keterkaitan, melainkan tim khusus dari luar wilayah. Bongkar jaringannya, tangkap pelakunya, proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian.”
KEPADA BAPAK KAPOLDA METRO JAYA:
“Wilayah hukum Bapak meliputi Kota Tangerang. Di wilayah itu, ada oknum yang merasa lebih kuat dari hukum. Kami memohon: ambil alih kasus ini. Jangan biarkan diselesaikan di tingkat yang sama yang selama ini membiarkan terjadi. Kami butuh keadilan, bukan alasan penundaan.”
KEPADA DEWAN PERS REPUBLIK INDONESIA:
“Lakukan sidang etik segera terhadap insan pers yang terbukti menerima suap dan menjual kebenaran. Cabut kartu jurnalistik mereka. Profesi ini bukan lapak jual-beli. Kalau kami tidak membersihkan barisan kami sendiri, masyarakat yang akan menghakimi kami semua. Dan kami tidak pantas dihakimi karena ulah segelintir orang yang menjual harga dirinya.”
TUNTUTAN TEGAS INSAN PERS — TIDAK BISA DITUNDA LAGI
TANGKAP OKNUM MDN SEKARANG JUGA — lakukan penggerebekan dan penyitaan barang bukti di lokasi penimbunan oli palsu di Jl. Kp. Narotok sebelum barang bukti dihapus.
. TIM KHUSUS INDEPENDEN — penyelidikan harus dilakukan oleh tim yang bukan berasal dari Polsek Cipondoh atau Polres Metro Tangerang Kota, untuk menghindari dugaan konflik kepentingan dan perlindungan oknum.
UNGKAP JARINGAN PELINDUNG — tidak mungkin MDN bisa berbulan-bulan bebas tanpa tersentuh sendirian. Siapa yang melindunginya? Siapa yang menerima bagian? Ikut tangkap dan proses semuanya.
4. LINDUNGI INSAN PERS YANG JUJUR — berikan perlindungan hukum dan keamanan kepada saksi mata dan wartawan yang berani menolak suap dan mengungkap kebenaran. Jangan biarkan mereka menjadi korban balas dendam.
AUDIT TOTAL LAPORAN MASYARAKAT — periksa laporan-laporan yang selama ini masuk ke Polsek Cipondoh terkait kasus ini. Mengapa tidak ada tindakan? Siapa yang menahan? Itu juga harus dipertanggungjawabkan.
: UANG BISA MEMBELI DIAM, TIDAK BISA MEMBELI KEBENARAN
*”Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda — dengarkanlah suara kami. Kami bukan menuntut hal yang berlebihan. Kami hanya menuntut satu hal: KEADILAN.
Kalau hari ini MDN dibiarkan, maka besok akan lahir seribu MDN lain. Mereka akan belajar bahwa: punya uang = bisa membeli keheningan media = bisa melanggar hukum sesuka hati = tidak ada yang berani menyentuh.
Itu bukan Indonesia yang kami banggakan. Itu bukan negara hukum yang kami perjuangkan.
Kami, insan pers yang masih punya harga diri, berjanji: Kami tidak akan diam. Kami tidak akan takut. Kami akan kawal kasus ini sampai pengadilan, sampai ke akar-akarnya, sampai kebenaran menang.
Marwah insan pers sudah diinjak. Sekarang saatnya marwah negara ditegakkan. Atas nama rakyat, atas nama kebenaran, atas nama Indonesia — TINDAK TEGAS SEKARANG!”*
— Disampaikan oleh Seluruh Insan Pers yang Menjaga Integritas, Kota Tangerang, 24 Agustus 2026
Pernyataan dan tuduhan dalam rilis ini berdasarkan kesaksian langsung saksi mata, verifikasi di lapangan, dan laporan masyarakat. Mediaistana.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang diduga — termasuk oknum MDN — untuk memberikan tanggapan dan pembantahan secara terbuka. Keadilan tidak memihak, kebenaran tidak bisa dibeli dengan uang.
Red David E SE