MAFIA TAMBANG CABLUK PANGANDARAN — AMANAT PRESIDEN DIABAIKAN, OKNUM BERSERAGAM TERNYATA BOS DI BALIK LAYAR

MEDIAISTANA.COM — PANGANDARAN/JAKARTA | 25 AGUSTUS 2026
Penulis: Tim Investigasi Media Independen

1. AMANAT PRESIDEN YANG DIABAIKAN
2. FAKTA DI LAPANGAN — 20 TAMBANG ILEGAL, HANYA 1 BERIZIN
3. JARINGAN PELINDUNG SISTEMIK — DARI LAPANGAN HINGGA ISTANA KUASA
4. POLA PERLINDUNGAN YANG TERBUKTI — DOKUMEN, SINYAL, DAN SETORAN
5. SIAPA YANG TAKUT DIPERIKSA? — DAFTAR PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB
6. TUNTUTAN TEGAS — SESUAI PERINTAH NEGARA

AMANAT PRESIDEN PRABOWO — PERINTAH TEGAS YANG DIABAIKAN DI PANGANDARAN

Dalam Sidang Tahunan MPR RI & Sidang Bersama DPR-DPD RI, 14 Agustus 2026, di hadapan seluruh pimpinan lembaga negara dan rakyat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto berbicara tanpa tedeng aling-aling:

“TIDAK MUNGKIN 1.000 TAMBANG BERJALAN ILEGAL TANPA DIKETAHUI PEJABAT TNI DAN POLRI. MASA MEREKA TIDAK TAHU? KAPOLRI DAN PANGLIMA TNI — USUT TUNTAS! UNTUK APA NEGARA KASIH PANGKAT DAN JABATAN JIKA TIDAK BISA MENERTIBKAN KEJAHATAN DI DEPAN MATA?”

Presiden tidak berhenti di situ. Ia menunjuk tepat ke sumber penyakitnya — di hadapan anggota DPR, pimpinan TNI dan Polri yang hadir:

“BIASANYA MEREKA ITU ADA BACKING-NYA. BEKINGNYA SERAGAM — KALAU BUKAN HIJAU, YA COKLAT. SIAPA PUN ITU, JANGAN RAGU — BERI SANKSI, PROSES HUKUM, SAMPAI PEMECATAN! JANGAN SAMPAI NEGARA DIATUR OLEH OKNUM PREMAN.”

Ini bukan saran. Ini bukan harapan. Ini perintah tertinggi negara. Namun di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat — perintah ini seakan tidak pernah sampai. Lebih dari dua minggu berlalu sejak amanat itu disampaikan, puluhan tambang ilegal masih beroperasi terang-benderang, truk-truk material masih melaju siang malam, dan oknum yang diduga melindungi masih tersenyum bebas.

Pertanyaannya kini bukan lagi: “Apakah ada oknum yang terlibat?” — melainkan: “Siapa yang berani melawan perintah Presiden di Pangandaran?”

FAKTA DI LAPANGAN — 20 TAMBANG ILEGAL, HANYA 1 BERIZIN

Tim investigasi media telah menelusuri langsung ke 5 kecamatan di Kabupaten Pangandaran — Kalipucang, Padaherang, Mangunjaya, Cimerak, dan Parigi. Berikut temuan yang terdokumentasi:

DATA TAMBANG GALIAN C DI PANGANDARAN:

Kecamatan Titik Ditemukan Berizin Ilegal
Kalipucang 7 0 7
Padaherang 4 0 4
Mangunjaya 3 1 2
Cimerak 4 0 4
Parigi 3 0 3
TOTAL 21 1 20

Artinya: 95% aktivitas penambangan di Pangandaran berlangsung di luar hukum.

KERUSAKAN YANG TELAH TERJADI:

– Lebih dari 150 hektar hutan dan lahan pertanian gundul — tidak ada reklamasi
– Sungai Cikawung, Ciputrap, dan Cibungur keruh pekat — tidak lagi layak untuk irigasi maupun air minum warga
– Jalan provinsi dan kabupaten hancur — truk kelebihan muatan melaju tanpa sanksi, bebatuan berjatuhan membahayakan pengguna jalan
– Debu menutupi pemukiman — warga menderita gangguan pernapasan kronis, anak-anak sulit bermain di luar rumah
– Tanah longsor mengancam — lereng bukit yang digali sembarangan mulai bergeser saat musim hujan

“Ladang kami yang menghasilkan padi sepanjang tahun, kini tinggal lubang menganga. Sungai tempat kami mandi dan mencuci, kini seperti air semen. Siapa yang akan mengganti kerugian kami?” — Kepala Keluarga, Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi (nama disembunyikan demi keamanan)

JARINGAN PELINDUNG SISTEMIK — DARI LAPANGAN HINGGA ISTANA KUASA

Berdasarkan keterangan puluhan warga, mantan operator tambang, dan dokumen yang diperoleh tim investigasi — inilah struktur mafia tambang Pangandaran yang tersusun rapi seperti organisasi negara:

— PELAKU LAPANGAN (WAJAH TAMPILAN)

– Operator, pengemudi truk, dan pekerja galian — mereka yang paling mudah disalahkan
– Di antaranya: AN dan UC yang sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat — namun hanya mereka yang dijadikan “kambing hitam”
– Mereka tidak tahu siapa bos sebenarnya. Mereka hanya menerima perintah: “Gali, muat, jalan.”

TINGKAT 2 — OKNUM APARAT BERSERAGAM (TAMENG PENGAMAN)

– Diduga ada “biaya pengamanan” Buat APH
– Pola peringatan dini: kode yang dipahami semua operator
– Penertiban dilakukan dengan sengaja datang akan adanya razia gabungan,dan tolong di hentikan beberapa hari ,lalu setelah aman mulai lagi beroperasi

– Dalam 2 jam setelah kepergian, mesin kembali menderu. Pola ini terulang setiap minggu selama 3 tahun lebih
– Petugas di lapangan diam saja — karena mereka tahu: atasan mereka yang memberi izin diam

— PEJABAT PENGATUR (PINTU GERBANG IZIN)

– Dinas ESDM Jawa Barat: mengetahui 20+ tambang ilegal — namun tidak ada rekomendasi penutupan menyeluruh
– Pemkab Pangandaran: sempat menarik pajak dari aktivitas ilegal — mengakui keberadaan mereka, tapi tidak menindak
– Dinas Lingkungan Hidup: laporan kerusakan lingkungan bertumpuk — tidak ada sanksi administratif maupun pidana

— AKTOR INTELEKTUAL (BOS BAYANGAN — TIDAK PERNAH TERLIHAT)

“Dia tidak pernah ke lokasi. Dia tidak pernah menerima uang langsung. Tapi semua tahu: tanpa izinnya, tidak ada satu truk pun boleh keluar dari Pangandaran.” — Pengusaha angkutan yang minta anonimitas

– Sosok ini diduga memiliki koneksi hingga tingkat provinsi dan pusat
– Menggunakan perantara: pengacara, mantan pejabat, dan tokoh masyarakat
– Memiliki akses ke dokumen perizinan yang bisa “diproses cepat” untuk yang berkenan, dan “macet bertahun-tahun” untuk yang tidak berkenan
– Hingga hari ini — nama aslinya belum pernah disebut secara resmi dalam laporan kepolisian. Inilah yang paling mencurigakan.

POLA PERLINDUNGAN YANG TERBUKTI — DOKUMEN, SINYAL, DAN SETORAN

Tim investigasi mencatat pola yang berulang dan sistematis — bukan kebetulan:

POLA PERINGATAN DINI YANG AKURAT

Setiap kali rencana penertiban disusun di tingkat Polres atau Satpol PP, operator tambang sudah tahu sebelum petugas berangkat. Bahkan jam berapa rombongan akan tiba, sudah diketahui. Mustahil ini terjadi tanpa pembocoran dari dalam.

HARGA KEBEBASAN YANG JELAS

Rute Biaya Per Truk Penerima Dugaan
Dalam Kabupaten Pangandaran Rp150.000 Oknum Satpol PP / Polsek setempat
Keluar Kabupaten Rp250.000 Oknum Polres / Pos Pengamanan
Izin “Bekerja Tenang” Bulanan Rp5–15 Juta Koordinator lapangan + perantara

“Kalau sudah bayar, kita tenang. Tidak ada yang berani ganggu. Kalau tidak bayar, besok pasti ada razia, pasti ada yang ditahan.” — Mantan operator tambang, diwawancarai 12 Agustus 2026

DOKUMEN PALSU ATAU DIASPAL

– Beberapa lokasi tambang ilegal menunjukkan dokumen izin yang sudah kadaluwarsa — namun petugas di lapangan “tidak melihat”
– Ada yang hanya memiliki surat keterangan desa — yang sama sekali bukan izin pertambangan — tapi diakui sah oleh aparat penertiban
– Pertanyaan besar: Siapa yang mengesahkan dokumen tidak sah itu sebagai izin beroperasi?

SIAPA YANG TAKUT DIPERIKSA? — DAFTAR PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB

Bukan lagi tuduhan — ini pertanyaan publik yang menuntut jawaban resmi:

KEPADA KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT:

1. Mengapa selama bertahun-tahun, dari puluhan tambang ilegal di Pangandaran, hanya operator lapangan yang ditangkap — tidak satu pun oknum yang diduga menerima setoran yang diproses?
2. Apakah benar ada grup rahasia di Polres Pangandaran yang mengatur pembagian uang dari tambang ilegal? Siapa nama anggotanya?
3. Mengapa laporan warga tentang pungutan liar diabaikan — bahkan pelapor ditelepon dan diancam oleh oknum yang diduga terlibat?
4. Apakah Baharkam Polri akan dikirim langsung — atau lagi-lagi diserahkan ke Polres Pangandaran yang sudah diduga terkontaminasi?

KEPADA PANGLIMA TNI JENDERAL AGUS SUBIYANTO:

1. Apakah benar oknum di Kodim 0616/Pangandaran menyewakan nama dan pangkatnya untuk melindungi tambang ilegal?
2. Siapa nama prajurit yang diduga menjalin kerjasama dengan pengusaha tambang ilegal? Sudah diperiksa Propam?
3. Mengapa tidak ada pengumuman hasil pemeriksaan internal — jika memang ada pemeriksaan?

KEPADA KAPOLDA JAWA BARAT:

1. Berapa kali penyidikan tambang ilegal di Pangandaran dihentikan sebelum selesai — dan atas perintah siapa?
2. Apakah ada pejabat tingkat Polda yang diduga menjadi pelindung di tingkat lebih tinggi?

KEPADA GUBERNUR JAWA BARAT DEDY MULYADI:

1. Mengapa Dinas ESDM Jawa Barat membiarkan 20 tambang ilegal beroperasi selama bertahun-tahun tanpa penutupan menyeluruh?
2. Siapa pejabat yang menandatangani rekomendasi izin yang bermasalah — dan mengapa belum diganti?
3. Di mana ganti rugi kerusakan lingkungan yang seharusnya dibayarkan pengusaha — ke mana uang itu mengalir?

TUNTUTAN TEGAS — SESUAI PERINTAH PRESIDEN, TIDAK ADA TAWAR-MENAWAR!

Presiden Prabowo Subianto telah berfirman di hadapan rakyat Indonesia. Yang melalaikan perintah ini — sama saja melalaikan negara. Maka kami rakyat Pangandaran dan tim investigasi media menuntut:

TIM KHUSUS PUSAT — BUKAN DAERAH!

Bentuk Tim Gabungan Independen langsung dari Jakarta: Baharkam Polri + Propam TNI + Inspektorat Jenderal Kemenkumham + PPATK. JANGAN SERAHKAN KE POLRES PANGANDARAN ATAU PEMKAB PANGANDARAN — karena justru di sanalah dugaan keterlibatan berakar.

BEKUDAKAN SEMUA TAMBANG ILEGAL — HARI INI!

Perintahkan penutupan menyeluruh 20 titik tambang tanpa izin. Paksa berhenti. Jangan lagi ada “penertiban simbolis”. Jika pengusaha melawan — amankan. Jika aparat di lapangan menolak bertindak — tahan di tempat karena menaati perintah atasan yang salah adalah pengkhianatan terhadap negara.

USUT ALIRAN UANG — LACAK SAMPAI KE REKENING PRIBADI!

Perintahkan PPATK melacak setiap transaksi yang berkaitan dengan tambang ilegal Pangandaran. Dari pengusaha → penadah → perantara → oknum aparat. Bekukan seluruh aset yang terbukti berasal dari kejahatan. Tidak peduli pejabat itu pangkatnya apa, tidak peduli pengusahanya siapa — hukum tidak boleh kenal wajah.

PROSES OKNUM — PECAT, PENJARA, TANPA PANDANG BULU!

Jika oknum Polri terbukti — proses pidana lalu PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).
Jika oknum TNI terbukti — serahkan ke pengadilan militer, lalu pecat.
Jika pejabat daerah terbukti — lapor ke KPK, copot dari jabatan hari itu juga.
Sesuai amanat Presiden: “Sampai pemecatan!” — bukan sekadar peringatan, bukan sekadar mutasi.

UNGKAP AKTOR INTELEKTUAL — BUKAN HANYA KULI TRUK!

Hentikan budaya “tangkap kuli, lepaskan bos.” Jika setelah 6 bulan penyidikan hanya operator lapangan yang ditahan — berarti penyidikan itu sengaja diarahkan untuk menutupi jejak pelaku sebenarnya. Kami ingin nama bos bayangan diumumkan di hadapan publik — hidup di bawah sinar matahari, bukan di balik layar kekuasaan.

PANGANDARAN TIDAK SENDIRIAN

“Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah berbicara. Bapak Kapolri, Bapak Panglima TNI — Bapak semua sudah mendengar. Sekarang rakyat Pangandaran, rakyat Jawa Barat, dan rakyat Indonesia — kami semua sedang memantau. Tidak ada tempat bersembunyi. Tidak ada waktu untuk menunda. Jika Pangandaran dibiarkan dirampok di bawah perlindungan seragam negara — maka kemerdekaan hanyalah kata-kata di atas kertas, dan hukum hanyalah alat menindas yang lemah dan melindungi yang kuat.”

Usut tuntas. Hari ini. Sekarang juga.

MEDIAISTANA.COM & PERWAKILAN RAKYAT PANGANDARAN
25 AGUSTUS 2026

Rujukan resmi: Pidato Presiden RI, Sidang Tahunan MPR RI 14 Agustus 2026; Rapat Paripurna DPR RI 20 Mei 2026; Hasil investigasi lapangan 10–24 Agustus 2026 — 27 saksi diwawancarai, 21 lokasi didokumentasikan, dokumen perizinan diverifikasi.

Sebarkan ke seluruh Indonesia. Ini bukan sekadar berita daerah. Ini ujian keadilan bagi seluruh bangsa. Jika Pangandaran dibiarkan — besok giliran daerahmu.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!