KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DIGUGAT, PROSES ADMINISTRASI DIPERTANYAKAN — KUASA HUKUM SOROT PERAN CAMAT TANJUNG RAYA
Polemik pemberhentian Wali Jorong Dama Gadang, Musyawir, memasuki babak baru. Musyawir secara resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat Keputusan Wali Nagari Dalko Nomor 37 Tahun 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat/Pemberhentian sebagai Perangkat Nagari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Padang, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 43/G/2026/PTUN.PDG, dengan klasifikasi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam data SIPP, Musyawir tercatat sebagai Penggugat dan Azino Parman selaku Wali Nagari Dalko sebagai Tergugat.
Perkara ini menarik perhatian karena yang dipersoalkan bukan sekadar pemberhentian seorang Wali Jorong, tetapi juga menyangkut Tata Kelola Pemerintahan Nagari, Prosedur Pemberian Hukuman Disiplin, Kewenangan Pejabat Pemerintahan, Serta Fungsi Pembinaan Dan Pengawasan Camat Terhadap Pemerintahan Nagari.
“INI BUKAN SEKADAR SOAL JABATAN, INI SOAL PROSEDUR DAN KEPASTIAN HUKUM”
Kuasa hukum Musyawir menilai proses pemberhentian tersebut patut diuji secara hukum karena terdapat dugaan bahwa prosedur yang ditempuh dalam penerbitan keputusan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS berpandangan bahwa keputusan pemberhentian pejabat/perangkat pemerintahan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya dugaan pelanggaran disiplin.
Setiap tindakan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi:
KEWENANGAN → PROSEDUR → SUBSTANSI → ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK.
Artinya, apabila terdapat persoalan disiplin, maka proses pemeriksaannya juga harus dilakukan secara benar, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
KUASA HUKUM SOROT PERAN CAMAT TANJUNG RAYA
Salah satu sorotan utama dalam perkara ini adalah peran Camat Tanjung Raya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan nagari.
Kuasa hukum Musyawir menilai Camat seharusnya menjalankan fungsi pembinaan secara objektif dan memberikan pemahaman hukum kepada Wali Nagari dalam setiap tindakan pemerintahan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Camat seharusnya menjadi pembina yang baik terhadap Wali Nagari, bukan justru membiarkan atau mengarahkan Wali Nagari mengambil keputusan yang kemudian dipersoalkan secara hukum,” demikian pokok kritik yang disampaikan dalam konteks gugatan tersebut.
Kuasa hukum bahkan mempertanyakan apakah dalam proses pemberhentian Musyawir, fungsi pembinaan dan konsultasi pemerintahan telah benar-benar dijalankan secara substantif atau hanya sebatas formalitas administrasi.
PP NOMOR 16 TAHUN 2026 MEMPERTEGAS FUNGSI CAMAT
Sorotan terhadap posisi Camat bukan tanpa dasar. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang merupakan regulasi terbaru, secara tegas mengatur bahwa Camat atau sebutan lain mempunyai tugas pembinaan dan pengawasan Desa.
Pasal 180 menyebut pembinaan dan pengawasan tersebut antara lain dilakukan melalui fasilitasi administrasi tata pemerintahan Desa serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Regulasi terbaru tersebut juga mengatur secara rinci mekanisme pemberhentian perangkat Desa. Pasal 72 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa perangkat Desa dapat diberhentikan antara lain karena telah mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Lebih penting lagi, Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur adanya tahapan administratif dalam pemberhentian perangkat Desa, termasuk konsultasi Kepala Desa dengan Camat, rekomendasi tertulis Camat, usulan kepada Bupati/Wali Kota, persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota, kemudian keputusan pemberhentian..
Apabila tata cara tersebut tidak dilaksanakan, PP tersebut mengatur konsekuensi berupa pencabutan keputusan pemberhentian oleh Bupati/Wali Kota dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap nomenklatur dan mekanisme pemerintahan nagari di Kabupaten Agam tetap harus dilihat bersama ketentuan khusus daerah dan aturan nagari yang berlaku.
PERBUP AGAM NOMOR 17 TAHUN 2017 JUGA MENJADI SOROTAN
Selain ketentuan nasional, perkara ini juga berkaitan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 17 Tahun 2017 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Nagari.
Peraturan tersebut tercatat sebagai Peraturan Bupati Kabupaten Agam dan mengatur mengenai disiplin aparatur pemerintah nagari. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 23 Maret 2017.
Karena itu, menurut perspektif kuasa hukum Penggugat, proses pemberian hukuman disiplin berat hingga pemberhentian harus diuji apakah telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai:
1. dasar pemberian hukuman;
2. pemeriksaan terhadap aparatur;
3. pembuktian pelanggaran;
4. kewenangan pejabat;
5. tahapan pemeriksaan;
6. kesempatan memberikan klarifikasi/pembelaan;
7. rekomendasi;
8. prosedur administratif;
9. serta dasar hukum penerbitan keputusan.
“JANGAN SAMPAI WALI NAGARI MENJADI KORBAN KESALAHAN PROSEDUR”
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan yang lebih besar:
KEBERATAN SOAL PROYEK TPK DISEBUT MENJADI AWAL POLEMIK
Persoalan pemberhentian Wali Jorong Dama Gadang, Musyawir, juga tidak dapat dilepaskan dari adanya keberatan yang sebelumnya disampaikan Musyawir terkait pelaksanaan proyek TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) di wilayah Jorong Dama Gadang.
Menurut pihak Musyawir, dirinya selaku Wali Jorong menyampaikan keberatan karena tidak dilibatkan sebagaimana mestinya dalam kegiatan/proses proyek TPK yang berada di wilayahnya.
Keberatan tersebut, menurut kuasa hukum, pada prinsipnya merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Musyawir sebagai Wali Jorong terhadap tata kelola pemerintahan dan kegiatan pembangunan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Namun, persoalan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi konflik internal pemerintahan nagari yang pada akhirnya berujung pada diterbitkannya Keputusan Wali Nagari Dalko Nomor 37 Tahun 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat/Pemberhentian sebagai Perangkat Nagari.
MEMPERTANYAKAN: APAKAH KEBERATAN TERHADAP PROYEK BERUJUNG PADA PEMBERHENTIAN?
Inilah salah satu pertanyaan penting yang kini akan diuji melalui proses persidangan di PTUN Padang. Apakah keberatan seorang Wali Jorong terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya kemudian menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dirinya dijatuhi hukuman disiplin berat dan diberhentikan?
Ataukah terdapat pelanggaran disiplin lain yang secara objektif dan sah menurut hukum dapat dijadikan dasar pemberhentian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui dokumen, fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Kuasa hukum Musyawir menilai bahwa jangan sampai kritik, keberatan atau pertanyaan terhadap suatu kegiatan pemerintahan justru dianggap sebagai pembangkangan dan kemudian dibalas dengan tindakan pemberhentian.
Sebab, apabila seorang aparatur pemerintahan tidak dapat menyampaikan keberatan terhadap suatu persoalan yang menurutnya perlu dipertanyakan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam prinsip transparansi, akuntabilitas dan pemerintahan yang baik.
*“JANGAN GUNAKAN KEKUASAAN UNTUK MEMBUNGKAM KEBERATAN”*
Pihak kuasa hukum Musyawir menilai bahwa apabila benar pemberhentian tersebut berkaitan dengan sikap Musyawir yang menyampaikan keberatan mengenai proyek TPK, maka persoalan tersebut harus diuji secara objektif.
“Jangan Sampai Kewenangan Pemerintahan Digunakan Untuk Membungkam Keberatan Atau Kritik Dari Perangkat Nagari. Perbedaan Pendapat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Semestinya Diselesaikan Melalui Pembinaan, Klarifikasi Dan Mekanisme Hukum, Bukan Dengan
Penggunaan Kewenangan Secara Sewenang-Wenang,” demikian substansi sikap hukum pihak Penggugat.
Dalam perspektif Penggugat, tindakan tersebut dinilai mencerminkan penggunaan kekuasaan secara otoriter apabila benar pemberhentian dilakukan sebagai konsekuensi atas keberatan yang disampaikan terhadap kegiatan pemerintahan.
Namun demikian, penilaian mengenai apakah telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, tindakan sewenang-wenang atau penggunaan kekuasaan secara otoriter merupakan persoalan hukum yang nantinya harus dibuktikan dan dinilai oleh majelis hakim PTUN Padang.
DARI KEBERATAN KE PROSES HUKUM
Rangkaian persoalan tersebut kini memasuki arena hukum. Musyawir memilih untuk tidak melakukan perlawanan di luar mekanisme hukum, melainkan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melalui kuasa hukumnya, LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS.
Gugatan tersebut terdaftar dengan:
NOMOR: 43/G/2026/PTUN.PDG
Objek sengketa adalah:
KEPUTUSAN WALI NAGARI DALKO NOMOR 37 TAHUN 2026
tentang:
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BERAT / PEMBERHENTIAN SEBAGAI PERANGKAT NAGARI.
Dengan demikian, persidangan nantinya bukan hanya akan menguji apakah Musyawir melakukan pelanggaran disiplin, tetapi juga akan menjadi ruang untuk menguji prosedur, kewenangan, alasan, dasar hukum dan proses penerbitan keputusan pemberhentian tersebut.
PROYEK TPK JANGAN MENJADI PEMICU PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Persoalan proyek TPK juga menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian publik.
Jika seorang Wali Jorong memiliki informasi, keberatan atau pertanyaan mengenai pelaksanaan kegiatan di wilayahnya, maka semestinya tersedia ruang untuk:
DIDENGARKAN → DIKLARIFIKASI → DIMUSYAWARAHKAN → DISELESAIKAN SECARA HUKUM.
Bukan justru:
KEBERATAN → KONFLIK → SANKSI → PEMBERHENTIAN.
Apabila pola terakhir tersebut terbukti terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara seorang Wali Jorong dengan Wali Nagari, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan penggunaan kewenangan publik.
PERTANYAAN BESAR UNTUK PTUN PADANG
Perkara ini akhirnya membawa sejumlah pertanyaan penting ke hadapan majelis hakim: Apakah Musyawir benar-benar diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang sah dan terbukti, atau apakah terdapat rangkaian persoalan sebelumnya yang kemudian berujung pada pemberhentian?
Apakah keberatan terhadap proyek TPK mempunyai hubungan dengan keputusan pemberhentian?
Apakah proses pemeriksaan telah memberikan kesempatan yang adil kepada Musyawir untuk menjelaskan keberatannya? Apakah seluruh kewenangan dan prosedur telah dijalankan secara benar? Apakah keputusan tersebut merupakan tindakan administratif yang sah atau justru mengandung cacat hukum?
Semua pertanyaan tersebut kini akan diuji melalui proses peradilan, bukan melalui opini atau tekanan di ruang publik.
*“KETIKA KEBERATAN DIJAWAB DENGAN PEMBERHENTIAN, PUBLIK WAJAR BERTANYA”*
Kasus Musyawir menjadi perhatian karena menyentuh persoalan yang lebih luas: bagaimana seharusnya kekuasaan pemerintahan nagari digunakan.
Kekuasaan pemerintahan bukanlah ruang untuk bertindak tanpa batas. Setiap keputusan yang menyangkut hak dan kedudukan seseorang harus memiliki dasar kewenangan, prosedur yang benar, alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, apabila benar terdapat hubungan antara keberatan Musyawir terhadap proyek TPK dengan keputusan pemberhentiannya, maka hubungan tersebut harus dibuka secara terang dalam persidangan.
Bukan dengan asumsi. Bukan dengan tekanan. Tetapi dengan bukti. Dan kini publik menunggu:
*APAKAH PEMBERHENTIAN MUSYAWIR BENAR-BENAR KARENA PELANGGARAN DISIPLIN — ATAU ADA RANGKAIAN PERISTIWA LAIN YANG MELATAR-BELAKAN INYA?*
*PTUN PADANG AKAN MENGUJI.*
Kamis, 27 Agustus 2026 — pukul 14.00 WIB.
Perkara Nomor 43/G/2026/PTUN.PDG.
LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS selaku Kuasa Hukum Penggugat.
*“KEKUASAAN HARUS TUNDUK PADA HUKUM, BUKAN HUKUM YANG TUNDUK PADA KEKUASAAN.” SIAPA YANG MEMBINA WALI NAGARI KETIKA WALI NAGARI AKAN MENGAMBIL KEPUTUSAN YANG BERDAMPAK HUKUM?*
Menurut kuasa hukum Musyawir, Mendri S., SH Yang dikenal Advokat Profesional, Berintegritas dan Terpercaya, seorang Wali Nagari tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri dalam mengambil keputusan pemerintahan yang mempunyai konsekuensi serius terhadap aparatur nagari.
Apabila terdapat kekeliruan dalam prosedur, maka yang seharusnya dikedepankan adalah pembinaan, koreksi dan kepastian hukum, bukan semata-mata membiarkan suatu keputusan diterbitkan kemudian berujung pada sengketa di pengadilan.
Dalam konteks ini, fungsi Camat menjadi sangat penting.
*“PEMBODOHAN” ATAU KEKELIRUAN ADMINISTRASI?*
Pernyataan keras juga diarahkan terhadap proses pembinaan pemerintahan nagari.
Kuasa hukum mempertanyakan apakah Wali Nagari Dalko telah memperoleh informasi, konsultasi dan pemahaman hukum yang memadai sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
Istilah “pembodohan terhadap Wali Nagari” menjadi kritik keras dari pihak Penggugat terhadap pola pembinaan yang dipersoalkan.
Namun, secara hukum istilah tersebut masih merupakan kritik dan penilaian pihak Penggugat/kuasa hukum, bukan fakta yang telah diputus oleh pengadilan.
Justru melalui proses persidangan inilah nantinya akan diuji: Apakah benar prosedur telah dilaksanakan? Apakah pejabat yang menerbitkan keputusan memiliki kewenangan? Apakah alasan pemberhentian terbukti secara hukum? Apakah hak Musyawir untuk memperoleh proses pemeriksaan yang adil telah dipenuhi? Apakah pembinaan dan konsultasi oleh Camat telah dilakukan sebagaimana mestinya?
*PTUN PADANG AKAN MENJADI ARENA PENGUJIAN*
Perkara Nomor 43/G/2026/PTUN.PDG kini menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji legalitas keputusan tersebut.
Data SIPP PTUN Padang mencatat perkara tersebut telah terdaftar pada 20 Agustus 2026, dengan klasifikasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan pada pembaruan data yang tersedia perkara berada dalam tahap Pemeriksaan Persiapan.
Dengan demikian, perkara ini bukan lagi sekadar polemik di tengah masyarakat.
Kini persoalannya telah masuk ke ranah peradilan tata usaha negara.
KAMIS, 27 AGUSTUS 2026: BABAK PENTING DIMULAI
Berdasarkan informasi jadwal yang disampaikan oleh pihak Penggugat/kuasa hukum, sidang perkara tersebut dijadwalkan:
KAMIS, 27 AGUSTUS 2026
PUKUL 14.00 WIB
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
Perkembangan persidangan ini tentu akan menjadi perhatian masyarakat, khususnya masyarakat Nagari Dalko dan Kecamatan Tanjung Raya.
Sebab perkara ini bukan hanya menyangkut jabatan seorang Wali Jorong, tetapi juga menyangkut pertanyaan lebih besar mengenai:
*APAKAH SETIAP KEPUTUSAN PEMERINTAHAN NAGARI SUDAH DIBUAT DENGAN PROSEDUR YANG BENAR?*
MENDRI S., SH: “KAMI PERCAYAKAN SEPENUHNYA KEPADA PROSES HUKUM”
Kuasa hukum Musyawir dari LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS menegaskan bahwa gugatan tersebut ditempuh melalui jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai sah atau tidaknya keputusan yang diterbitkan oleh Wali Nagari Dalko.
Gugatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik di tengah masyarakat, tetapi untuk menguji keputusan administrasi pemerintahan melalui lembaga peradilan yang berwenang.
“Kami menghormati Wali Nagari, Camat dan seluruh penyelenggara pemerintahan. Tetapi ketika terdapat keputusan yang kami nilai merugikan kepentingan hukum klien kami, maka negara telah menyediakan mekanisme hukum melalui PTUN. Di sanalah seluruh dalil, bukti dan prosedur akan diuji secara objektif,” demikian garis besar sikap hukum kuasa Penggugat.
*PUBLIK MENUNGGU: APA YANG SEBENARNYA TERJADI?*
Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban di persidangan:
1. Apakah Keputusan Wali Nagari Dalko Nomor 37 Tahun 2026 telah diterbitkan berdasarkan kewenangan yang tepat?
2. Apakah seluruh prosedur pemeriksaan disiplin telah dilaksanakan?
3. Apakah Musyawir telah diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan?
4. Apakah rekomendasi dan konsultasi dengan Camat telah dilaksanakan sesuai ketentuan?
5. Apakah alasan pemberhentian benar-benar didukung bukti yang cukup?
6. Apakah keputusan tersebut telah memenuhi asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan dan tidak menyalahgunakan kewenangan?
7. Apakah Wali Nagari telah memperoleh pembinaan hukum yang benar sebelum menerbitkan keputusan?
*BOLA KINI ADA DI TANGAN PENGADILAN*
Sengketa antara Musyawir dengan Wali Nagari Dalko kini telah memasuki jalur peradilan.
Masyarakat tentu berhak mengetahui perkembangan perkara, tetapi seluruh pihak juga harus menghormati proses hukum dan asas praduga rechtmatig terhadap keputusan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Yang paling penting, perkara ini dapat menjadi momentum untuk memastikan bahwa pemerintahan nagari tidak hanya berjalan berdasarkan kekuasaan administratif, tetapi juga berdasarkan hukum, prosedur, transparansi dan prinsip pemerintahan yang baik.
Sebab pada akhirnya:
*JABATAN BOLEH BERAKHIR, TETAPI KEPASTIAN HUKUM HARUS TETAP TEGAK.*
Dan masyarakat kini menunggu jawaban dari ruang sidang PTUN Padang:
*APAKAH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN MUSYAWIR BENAR-BENAR SAH SECARA HUKUM — ATAU JUSTRU AKAN DINYATAKAN CACAT DAN HARUS DIBATALKAN?*
Kita tunggu proses dan putusan pengadilan. (*)