.Pekerjaan proyek revitalisasi SDN Kasomalang VIII menjadi sorotan publik karena pengerjaan proyek mengabaikan keselamatan para pekerja proyek.Rabu (26/08/26).
Hasil pemantauan team awak media kelokasi pekerjaan melihat para pekerja proyek tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaannya.
Proyek Revitalisasi SDN Kasomalang VIII bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan nilai anggaran Rp.747.158.856
dengan lama pekerjaan :90 hari kerja,Pelaksana P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan)
Dengan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan yang dilakukan oleh pihak sekolah pelaksana kegiatan pekerjaan,dan instansi terkait,penerapan APD merupakan suatu aspek yang sangat mendasar dalam sistem K3 untuk meminimalkan resiko kecelakaan kerja agar memberikan perlindungan bagi para pekerja saat bekerja.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor I tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang mewajibkan setiap tempat kerja memenuhi persyaratan keselamatan guna melindungi tenaga kerja maupun orang lain yang berada dilokasi pekerjaan.
Selain itu kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga diatur dalam undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbaharui melalui Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang Undang serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Sampai berita ini kami turunkan team awak media belum bisa menemui pelaksana proyek,Kepala Sekolah SDN Kasomalang VIII,dan pihak dinas terkait karena tidak ada ditempat.
(Team)