PERNYATAAN SIKAP AKSI KAMPANYE Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA)Tolak & Gagalkan Ojol UMKMM

MEDIA ISTANA.COM

Segera Ratifikasi konvensi ILO 193″ SEPETA Menolak dengan tegas Pengemudi ojek online dan kurir platform dikategorikan sebagai pelaku
UMKM. Wacana pemerintah yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir
platform sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) patut dikritisi secara serius. Gagasan tersebut mungkin tampak menawarkan berbagai fasilitas, seperti akses Kredit Usaha Rakyat
(KUR), insentif pajak, hingga program pemberdayaan UMKM. Namun sesungguhnya, kebijakan tersebut
justru mengaburkan persoalan utama yang dihadapi jutaan pengemudi platform di Indonesia tentang
tidak adanya pengakuan dan perlindungan terhadap mereka sebagai pekerja. SEPETA memandang bahwa pengemudi dan kurir platform bukanlah pelaku usaha yang menjalankan
bisnis secara mandiri. Memang mereka memiliki sepeda motor, telepon genggam, dan paket data
sebagai alat kerja. Akan tetapi, kepemilikan alat kerja tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai
pengusaha. Dalam praktiknya, pekerjaan mereka sepenuhnya bergantung pada perusahaan platform
yang mengendalikan pembagian order, penentuan tarif, sistem insentif, penilaian kinerja, hingga
pemberian sanksi melalui algoritma aplikasi (kontrol penuh)
Hubungan seperti ini menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi dan pengendalian kerja oleh
perusahaan platform yakni ketimpangan relasi kuasa. Oleh karena itu, pengemudi dan kurir online
merupakan bentuk baru pekerja yang lahir dari transformasi ekonomi digital melalui skema
platformisasi. Mereka menghasilkan keuntungan bagi perusahaan setiap transaksi, tetapi tidak
memperoleh perlindungan yang layak sebagaimana pekerja pada umumnya. Karena itu, menjadikan pengemudi sebagai pelaku UMKM merupakan langkah yang keliru. Status
tersebut justru berpotensi menjadi alasan bagi perusahaan platform untuk semakin melepaskan
tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan para pengemudi. Padahal, perusahaan tetap
mengendalikan proses kerja, sementara seluruh risiko ekonomi dibebankan kepada pengemudi. Yang dibutuhkan bukan perubahan status menjadi UMKM, melainkan regulasi yang mengakui
keberadaan pekerja platform sebagai kategori pekerja baru yang memiliki karakteristik berbeda dengan
pekerja formal maupun pelaku usaha mandiri. Pengakuan ini penting agar pengemudi memperoleh hak
atas jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, kebebasan berserikat, mekanisme penyelesaian.Salah satu kekeliruan yang sering muncul dalam perdebatan mengenai status pengemudi platform
adalah anggapan bahwa apabila mereka diakui sebagai pekerja, maka otomatis harus tunduk pada
sistem pengupahan seperti buruh pabrik yang dihitung berdasarkan jam kerja. Pandangan tersebut
tidak tepat. Pekerjaan berbasis platform memiliki karakter yang berbeda. Fleksibilitas waktu kerja merupakan salah
satu ciri utamanya dan harus tetap dipertahankan. Oleh sebab itu, sistem perlindungan pekerja
platform tidak harus meniru hubungan kerja konvensional. Justru yang diperlukan adalah pengakuan
terhadap bentuk hubungan kerja yang khas tersebut, disertai mekanisme perlindungan yang sesuai. SEPETA berpandangan bahwa sistem remunerasi (sistem upah) untuk ojek online lebih tepat
didasarkan pada transaksi atau satuan hasil pekerjaan, bukan pada jam kerja. Setiap perjalanan, pengantaran, atau layanan merupakan satuan kerja yang menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan
platform. Karena itu, pembagian pendapatan (profit sharing) antara perusahaan dan pengemudi harus
dilakukan secara adil dan transparan. Prinsip sharing profit yang berkeadilan harus dibangun dengan memperhitungkan standar minimum
hidup layak sebagai acuan dalam menentukan bagian yang diterima pekerja. Artinya, setiap tarif dan
skema pembagian hasil harus dirancang agar memungkinkan pengemudi yang bekerja secara wajar
memperoleh penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Pendekatan ini lebih sesuai
dengan karakter pekerjaan platform dibandingkan memaksakan sistem upah berbasis jam kerja, sekaligus tetap menjamin fleksibilitas yang menjadi ciri ekonomi digital. Bagi SEPETA Konsep dan gagasan ini sebagai jalan tengah yang paling logis dan ilmiah pada era
digitalisasi. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan tetap memperoleh keuntungan dari inovasi
teknologi dan efisiensi platform, sementara pekerja memperoleh bagian yang proporsional atas nilai
ekonomi yang mereka ciptakan. Transparansi algoritma, keterbukaan formula tarif dengan tetap berdasarkan pendapat layak hidup, serta pembatasan potongan aplikasi menjadi prasyarat agar sistem sharing profit benar-benar berjalan
secara adil dan dapat dipertanggung jawabkan. Karena itu, persoalan utama pengemudi bukanlah akses terhadap pinjaman atau status UMKM. Yang
mereka butuhkan adalah kepastian memperoleh bagian hasil kerja yang adil dari setiap transaksi yang
mereka kerjakan, jaminan sosial untuk perlindungan resiko kerja yang tinggi dari 3 juta ojol dan kurir
yang aktif bekerja penuh 8 jam lebih hanya 600 ribu yang terdaftar menjadi BPJS Tenaga kerja untuk
Jaminan Kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, Kepesertaan BPJS Tenaga kerja bukanlah pemberian aplikator melainkan ojol sendirilah yang harus
membayar. Artinya terdapat 2,4 juta ojol yang bekerja tanpa perlindungan! “Ojol darurat perlindungan
dan keselamatan kerja” Saait ini tidak adanya perlindungan hukum, dan ruang untuk melakukan perundingan kolektif dengan
perusahaan platform melalui kebebasan berserikat dan berunding. Dunia Internasional sudah mengakui ojol dan kurir online sebagai pekerja platform yang berhak atas
perlindungan sosial dan kebebasan berserikat dan berunding melalui Dalam Sidang International
Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026, dunia internasional memperkuat agenda perlindungan
bagi pekerja platform melalui lahirnya Konvensi ILO C193. Semangat konvensi tersebut adalahmemastikan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh menghilangkan tanggung jawab perusahaan
terhadap pekerja yang menopang bisnis digital. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia seharusnya tidak mengalihkan pengemudi ke dalam rezim
UMKM. Sebaliknya, pemerintah perlu segera meratifikasi Konvensi ILO C193 dan menyusun regulasi
khusus mengenai pekerjaan platform digital yang menjamin perlindungan sosial, transparansi algoritma, hak berserikat, hak berunding secara kolektif, serta sistem pembagian pendapatan yang berkeadilan. Masa depan ekonomi digital Indonesia tidak boleh dibangun di atas fleksibilitas yang mengorbankan
hak-hak pekerja. Teknologi seharusnya menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan
alat untuk memindahkan seluruh risiko kepada pengemudi. Pengakuan terhadap pengemudi dan kurir
sebagai pekerja platform digital merupakan langkah penting menuju ekonomi digital yang lebih adil, demokratis, dan berkeadilan sosial. Atas dasar tersebut Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA INDONESIA) Menyatakan
sikap Tolak dan Gagalkan Ojol menjadi UMKM” Selain itu SEPETA Juga menurut :
1. Menolak pengategorian pengemudi ojek online dan kurir platform sebagai pelaku UMKM
2. Akui pengemudi ojol dan kurir platform sebagai pekerja platform yang berhak memperoleh
perlindungan sosial, kebebasan berserikat dan hak untuk berunding secara kolektif bagi
pengemudi ojol dan kurir platform. 3. Segera Ratifikasi Konvensi ILO C193 sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja
platform. 4. Alplikator harus mengembalikan dana penunjang dan kesejahteraan dari potongan tambahan
maksimal 5 persen dari diktum kedelapan Keputusan Mentri Perhubungan KP.1001 tahun 2022
penambahan KP 667 tahun 2022. 5. Hapus biaya layanan atau biaya aplikasi yang memberangkatkan pelanggan
6. Turunkan biaya komisi resto dengan Aplikator maksimal 10 persen dari Harga Pokok penjualan
(HPP) yang memberangkatkan resto dan pelanggan
7. Hapus orderan food gabungan, yang justru menambah beban driver dan menghilangkan pekerjaan
driver lain
8. Hapus program Slot, Aceng, Hub yang hakekatnya memperuncing persaingan diantara driver
(pecah belah) dan menurunkan pendapatan driver
9. Lindungi ojol Perempuan untuk kerja aman bebas dari diskriminasi, pelecehan dan kekerasan
10. Turunkan biaya sewa motor listrik (molis) dan mobil listrik yang memberangkatkan driver!
11. Berikan subsidi BBM khusus bagi driver online
12. Berikan Bonus Hari Raya (BHR) layak untuk Ojol serta segera Revisi aturan Biaya Operasional Kerja
(BOK) bagi driver online R2 dan R4 Demikian sikap dan tuntutan SEPETA INDONESIA kepada pemerintah dan aplikator yang kami ingin kan

Aris.t

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!