PABRIK OLI OPLOSAN BEROPERASI BEBAS, HANYA SATU KILOMETER DARI POLSEK CIPONDOH — TUTUP MATA HUKUM

DILIKKASUS86.COM — TANGERANG, 29 AGUSTUS 2026
Penyelidikan Khusus — Tim Investigasi Media Independen
Lokasi Penyelidikan: Jl. Kampung Narotok, RT.002/RW.006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten — Jarak ±900 meter dari Kantor Polsek Cipondoh

FAKTA YANG TAK BISA DIABAIKAN

Kurang dari satu kilometer dari halaman depan Kantor Polsek Cipondoh — tempat di mana bendera Merah Putih berkibar dan tulisan “Melindungi dan Mengayomi” tertulis jelas — sebuah sindikat kejahatan ekonomi beroperasi terbuka-lebar, bertahun-tahun lamanya, tanpa satu pun aparat penegak hukum menyentuhnya.

Di Jalan Kampung Narotok, tersembunyi pusat penimbunan, pencampuran, hingga pengemasan ulang oli mesin palsu dan oplosan yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Aktivitas ini bukan rahasia lagi di kalangan warga sekitar. Truk-truk pengangkut material masuk-keluar setiap hari. Bau menyengat tercium hingga ke pemukiman. Namun, yang paling menyengat justru keheningan aparat penegak hukum.

DUGAAN JARINGAN: MDN DAN KERAJAAN KECIL YANG TAK TERGANGGU

Berdasarkan penelusuran mendalam dan keterangan warga yang dikumpulkan awak media, seluruh operasi ilegal ini diduga berada di bawah kendali seorang oknum berinisial MDN. Ia disebut-sebut membangun “kerajaan” bisnis oli oplosan yang telah berjalan puluhan tahun, dengan jaringan yang tersebar luas di pasaran Indonesia.

Yang paling mengagetkan? Lokasi operasinya hanya berjarak sekitar 900 meter dari Polsek Cipondoh. Ini bukan lokasi terpencil di tengah hutan. Ini di tengah pemukiman padat warga, di bawah hidung aparat penegak hukum. Mustahil jika dikatakan tidak diketahui. Maka satu pertanyaan besar menggema di tengah masyarakat: APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

PELANGGARAN HUKUM YANG NYATA

Aktivitas ini diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan:

– Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 8: Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
– Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 21: Barang yang beredar di wilayah Indonesia wajib memenuhi standar nasional Indonesia dan memiliki izin edar.
– Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Pasal 274: Penggunaan komponen kendaraan yang tidak memenuhi standar membahayakan keselamatan.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Pasal 382: Penipuan terhadap konsumen yang membeli barang palsu dengan harga barang asli.
– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98: Pembuangan limbah berbahaya tanpa izin adalah tindak pidana lingkungan.

DUGAAN SUAP DAN PERLINDUNGAN: RATUSAN WARTAWAN DISELIMUTI DIAM

Keterangan warga menyebutkan sesuatu yang jauh lebih gelap dari sekadar kelalaian: MDN diduga menyebar uang suap kepada puluhan bahkan ratusan orang, termasuk di antaranya insan pers yang diantaranya disebut-sebut mengantri demi “jatah” sebesar Rp50.000 per orang. Satu antrean, satu amplop, satu kesepakatan diam.

“Di balik gemerlapnya bisnis oli oplosan itu, ada barisan orang yang dibungkam dengan uang receh. Ratusan wartawan mengantri seperti menerima sedekah, lalu menutup mata atas kejahatan miliaran rupiah yang terjadi di depan hidung mereka,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika benar ini terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kejahatan ekonomi — melainkan marwah profesi, marwah penegak hukum, dan marwah negara itu sendiri.

AMANAT PRESIDEN: TEGAS TANPA TOLERANSI

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan dengan ketegasan yang tidak bisa ditawar:

“Jika ada oknum TNI, Polri, maupun ASN yang terlibat, membekingi, atau membiarkan kejahatan berjalan di wilayahnya — sikat sampai ke akar-akarnya. Jangan beri toleransi. Jangan biarkan negara diatur oleh segelintir oknum preman dan mafia. Indonesia adalah negara hukum, bukan kerajaan milik segelintir orang.”

TUNTUTAN MASYARAKAT

Masyarakat menuntut kepada:

– Bapak Presiden Prabowo Subianto — agar memerintahkan audit menyeluruh dan penindakan tegas
– Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit — segera turunkan tim independen, bongkar jaringan perlindungan di Polsek Cipondoh
– Kapolda Metro Jaya — jangan biarkan ini menjadi aib institusi yang terpendam
– Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang — awasi proses hukum agar tidak mandul di tengah jalan

“Satu kilometer bukan jarak yang jauh untuk berlari, tapi jarak yang sangat jauh untuk menutup mata atas kejahatan. Jika di jarak sedekat ini hukum tak bisa menegakkan tegaknya, di mana lagi rakyat harus mencari keadilan?” — Tim Investigasi Media Independen

Redaksi mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi. Seluruh dokumen dan bukti telah diarsipkan. Kasus ini akan terus diikuti hingga ke pengadilan.

KASUS INI DIAWAL BUKAN DARI JAUH — TEPAT DI DEPAN MATA KITA. SIAPA YANG BERANI BUKA MATA.

RED DAVID E, S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!