PUBLIK BERTANYA,SATPOL PP DAN CAMAT CIPONDOH KE MANA,PKL GOR MENGURITA

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — 31 AGUSTUS 2026 Tiga bulan sudah berlalu. Janji penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, hingga kini masih menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Persoalan yang sebelumnya disebut akan ditangani justru dinilai belum menemukan titik penyelesaian yang jelas. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Satpol PP dan Kecamatan Cipondoh, dalam menjalankan fungsi pengawasan, penataan dan penegakan ketertiban.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar: kalau aturan sudah ada, mengapa persoalan PKL GOR Gondrong masih berlarut-larut? Apakah proses penertiban memang sedang berjalan, masih menunggu tahapan tertentu, atau justru belum memiliki kepastian waktu? Tiga bulan bukan waktu yang singkat. Dalam rentang tersebut semestinya pemerintah sudah mampu melakukan pendataan, koordinasi, pembinaan, memberikan teguran apabila diperlukan, serta menentukan langkah penataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik tidak sedang meminta pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap pedagang. PKL juga merupakan bagian dari masyarakat yang membutuhkan ruang untuk mencari nafkah. Namun pada sisi lain, warga juga memiliki hak atas ruang publik yang tertib, aman dan sesuai peruntukannya. Karena itu, pemerintah dituntut mampu menghadirkan solusi yang adil: pedagang mendapatkan kepastian, sementara kepentingan masyarakat dan fungsi fasilitas publik tetap terlindungi.

Kota Tangerang memiliki regulasi mengenai penataan dan pemberdayaan PKL serta ketertiban umum. Karena itu, persoalannya bukan lagi sekadar apakah peraturan tersedia, melainkan sejauh mana peraturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan. Peraturan daerah jangan sampai hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi yang dapat dirasakan masyarakat.

Satpol PP Kota Tangerang sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan Perda dan ketertiban umum patut memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui apakah PKL di kawasan GOR Gondrong sudah didata, apakah telah dilakukan pembinaan atau teguran, apakah telah ada koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, serta apa langkah konkret berikutnya. Jika penertiban belum dapat dilakukan, pemerintah juga perlu menjelaskan alasan dan tahapan yang harus ditempuh.

Begitu pula dengan Kecamatan Cipondoh. Persoalan yang terjadi di wilayah tersebut tidak seharusnya dibiarkan tanpa arah penyelesaian. Koordinasi antara kecamatan, kelurahan, Satpol PP dan perangkat daerah terkait harus menghasilkan keputusan yang jelas. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar kalimat “akan ditertibkan”, tetapi tidak pernah mendapatkan kepastian kapan dan bagaimana penertiban atau penataan tersebut dilakukan.

Yang lebih penting, pemerintah harus memastikan tidak muncul kesan bahwa penegakan aturan berjalan tidak konsisten. Ketika masyarakat kecil dituntut mematuhi peraturan, pemerintah pun wajib menunjukkan bahwa aturan tersebut diterapkan secara adil, transparan dan tidak diskriminatif. Penataan PKL harus dilakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan sesaat ataupun siapa yang paling kuat bersuara.

Kini, setelah tiga bulan berlalu, publik tidak lagi membutuhkan janji baru. Yang dibutuhkan adalah bukti kerja. Jika memang sedang diproses, sampaikan tahapannya. Jika terdapat kendala, jelaskan kepada masyarakat. Jika sudah ada keputusan, umumkan secara terbuka. Dan jika memang akan dilakukan penertiban, berikan kepastian waktu sesuai prosedur yang berlaku.

Persoalan PKL GOR Gondrong jangan sampai menjadi contoh ketika aturan ada tetapi penyelesaiannya tidak kunjung terlihat. Jangan sampai Perda hanya menjadi “macan kertas”—terlihat kuat dalam dokumen, tetapi lemah ketika diterapkan di lapangan.
Media sebagai bagian dari kontrol sosial akan terus mengawal persoalan tersebut dan memberikan ruang bagi pihak pemerintah maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Pemberitaan ini bukan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban resmi dan terukur.

TIGA BULAN SUDAH BERLALU. JANJI SUDAH DISAMPAIKAN. KELUHAN MASYARAKAT SUDAH TERDENGAR. ATURAN SUDAH ADA.

Kini tinggal satu pertanyaan:

KAPAN PEMERINTAH MENUNJUKKAN TINDAKAN NYATA?
Publik menunggu jawaban dari Satpol PP Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh dan Pemerintah Kota Tangerang.

BUKAN JANJI BERIKUTNYA. BUKAN SEKADAR RAPAT.
BUKAN HANYA FOTO DOKUMENTASI
BUKAN HAYA SEKEDAR DUDUK MANIS MINUM KOPI DAN MAKAN MIE
BUKAN SEKADAR PERNYATAAN. PUBLIK MENUNGGU BUKTI DAN KEPASTIAN.

Red David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!