Oknum Staf Desa Ciomas Diduga Perintahkan Pengeroyokan Wartawan & Lindungi Usaha Ilegal

Oknum Staf Desa Ciomas Diduga Perintahkan Pengeroyokan Wartawan & Lindungi Usaha Ilegal

Bogor Jawa Barat, mediaistana.com

Waktu: Senin, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 23.23 WIB
Lokasi: Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Oknum: Inisial F.I. — Staf Desa Ciomas
Kejadian: Saat para wartawan melakukan liputan terkait dugaan pengoplosan Elpiji 3 kg bersubsidi dan penimbunan/penyalahgunaan solar bersubsidi, oknum F.I. diduga memanggil-manggil warga dan memerintahkan untuk mengeroyok 8 wartawan yang sedang bertugas. Oknum tersebut menolak kedatangan media karena merasa terganggu dengan adanya usaha ilegal di wilayahnya.
Dugaan tambahan: Staf desa justru melindungi/membekingi usaha ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, bukannya mencegah dan mengayomi warga.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

1. MENGHALANGI & MENGGANGGU TUGAS WARTAWAN

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 4 ayat (2):

“Pers nasional mempunyai fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya untuk melaksanakan hak mencari, menerima, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta menyiarkan, mempublikasikan, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 17 UU No. 40/1999:

“Wartawan berhak memperoleh akses informasi yang benar di tengah masyarakat.”

UU No. 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan Wartawan — Pasal 4:

Setiap orang dilarang menghalang-halangi, mengganggu, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan profesinya.
Sanksi: Penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

2. MENGHASUT & MENGEROKOK — TINDAK PIDANA KEKERASAN

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):

Pasal Tindak Pidana Ancaman Pidana
Pasal 231 — Menghasut/Mengajak melakukan tindak pidana Memerintahkan/mengajak warga untuk mengeroyok wartawan Sama dengan pelaku (penjara sesuai pasal yang dilanggar)
Pasal 464 ayat (1–2) — Penganiayaan Jika pengeroyokan menyebabkan luka-luka Penjara s.d. 5 tahun
Pasal 180 — Pengeroyokan Melakukan kekerasan bersama-sama Penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
Pasal 214 — Menghalangi petugas/pejabat negara Wartawan mendapat perlindungan negara saat bertugas Penjara s.d. 2 tahun 8 bulan

3. PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR & GAS BERSUBSIDI — USAHA ILEGAL

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan & UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 12 UU No. 22/2001: Penimbunan, pengoplosan, dan perdagangan BBM/Elpiji bersubsidi untuk keuntungan pribadi = tindak pidana perdagangan ilegal
Sanksi: Penjara s.d. 6 tahun dan/atau denda s.d. Rp60 miliar

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

Pengoplosan Elpiji bersubsidi melanggar ketentuan distribusi barang dalam pengawasan pemerintah
Sanksi: Penjara s.d. 5 tahun dan denda s.d. Rp5 miliar

4. PELANGGARAN KEWAJIBAN APARATUR DESA — BUKAN MELINDUNGI USAHA ILEGAL

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 26 & Pasal 48:

Pemerintah Desa wajib:
Mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat
Mencegah kegiatan yang merugikan warga maupun negara
DILARANG memberikan perlindungan, pembekuan, atau pembekaan terhadap kegiatan ilegal
DILARANG memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi/kelompok

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 5 ayat (1):

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan…
→ Jika terbukti membekingi usaha ilegal = dapat dijerat dugaan korupsi/penerimaan gratifikasi
Sanksi: Penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta

RINGKASAN SANKSI YANG BISA DIJERAT

No. Pelanggaran Dasar Hukum Ancaman Pidana
1 Menghalangi tugas wartawan UU Perlindungan Wartawan Pasal 4 2 tahun / Rp500 juta
2 Menghasut warga mengeroyok KUHP Pasal 231 Sama dengan pelaku
3 Pengeroyokan / penganiayaan KUHP Pasal 180, 464 Hingga 5 tahun + 1/3
4 Melindungi usaha ilegal UU Desa No. 6/2014 Pasal 26 Sanksi administratif & pidana
5 Pembekaan usaha ilegal/gratifikasi UU Tipikor Pasal 5 4–9 tahun / Rp200 juta–1 miliar
6 Pengoplosan Elpiji & penimbunan solar UU Migas No. 22/2001 2–6 tahun / Rp60 miliar

KESIMPULAN & SERUAN

Oknum staf Desa Ciomas inisial F.I. seharusnya mengayomi warga dan mencegah kegiatan ilegal, bukan justru melindungi dan membekingi usaha yang merugikan negara serta masyarakat. Memerintahkan warga untuk mengeroyok wartawan yang sedang bertugas liputan adalah tindakan yang melanggar hukum dengan sanksi pidana yang berat.

Seruan:

1. Kepada Kepala Desa Ciomas & Bupati Bogor: Segera lakukan pemeriksaan dan berikan sanksi administratif kepada oknum staf desa F.I. serta laporkan ke pihak kepolisian atas tindak pidana yang dilakukannya.
2. Kepada Polsek Tenjo / Polres Bogor: Segera proses laporan pengaduan dari para wartawan terkait dugaan penghasutan, penghalangan tugas, dan ancaman kekerasan. Juga lakukan penyelidikan terhadap dugaan usaha ilegal pengoplosan Elpiji dan penimbunan solar bersubsidi tersebut.
3. Kepada Inspektorat Kabupaten Bogor: Lakukan audit terkait dugaan keterlibatan aparatur desa dalam melindungi usaha ilegal.

Maulana Reporter mediaistana.com

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!