SURAT KOMITMEN PENYELESAIAN PENYUSUNAN & PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET KORUPTOR

SURAT KOMITMEN PENYELESAIAN PENYUSUNAN & PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET KORUPTOR

Bogor Jawa Barat, mediaistana.com

Kepada Yth.,
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
di Tempat

Bahwa penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Koruptor menjadi salah satu agenda legislasi yang sangat penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.

Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang ini agar dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat tanggal 15 Desember 2026.

Berikut adalah Pimpinan DPR RI yang menyatakan komitmen ini:

Wakil Ketua DPR RI: Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T.
Wakil Ketua DPR RI: Dr. H. Cucun Ahmad Syamsuijal, S.Ag., M.AP.
Wakil Ketua DPR RI: Prof. Sufimi Daco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI: Saan Mustopa

Rakyat Indonesia dari berbagai daerah . termasuk warga Bogor, Jakarta Timur, dan seluruh penjuru negeri ,sangat menantikan hasil keputusan dan pengesahan RUU ini. Rakyat berharap agar RUU Perampasan Aset Koruptor segera disahkan menjadi Undang-Undang, sehingga dapat menjadi instrumen hukum yang tegas, adil, dan efektif dalam menindak tegas para koruptor serta mengembalikan kerugian negara untuk kesejahteraan rakyat.

Demikian surat komitmen ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan komitmen Bapak/Ibu Pimpinan DPR RI, rakyat Republik Indonesia sangat menunggu hasil pengesahan RUU rampas aeet  kekayaan hasil korupsi

Jakarta, 28 Agustus 2026

Atas nama Rakyat Indonesia,
(Mediaistana.com , Warga Bogor Raya)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!