Saumlaki,mediaistana.com -Pelaksanaan pidana kerja sosial selama lima bulan dalam perkara Nomor 14/Pid.B/2026/PN Sml di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dipertanyakan. Kuasa hukum keluarga korban menyebut Balai Pemasyarakatan (Bapas) tidak dilibatkan dalam proses pembimbingan dan pengawasan terpidana.
Kuasa hukum keluarga korban, Hernanto Permelai Permaha, S.H., mengatakan persoalan tersebut perlu diperiksa karena menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Hernanto, persoalannya bukan hanya mengenai lokasi terpidana menjalankan kerja sosial, tetapi juga menyangkut mekanisme pengawasan, pembimbingan, pencatatan, dan pelaporan selama pidana dijalankan.
“Yang kami temukan ada potensi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Hernanto.
Bapas Disebut Tidak Menerima Informasi
Hernanto mengungkapkan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Bapas Kepulauan Tanimbar untuk mengetahui sejauh mana lembaga tersebut dilibatkan dalam pelaksanaan putusan.
Dari koordinasi tersebut, kata dia, pihak Bapas menyatakan tidak menerima informasi maupun laporan mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.
Bapas juga disebut tidak terlibat dalam pengawasan dan pembimbingan terpidana.
Keterangan tersebut kemudian mendorong kuasa hukum meminta penjelasan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar selaku institusi yang melaksanakan eksekusi putusan.
Jaksa Disebut Akui Bapas Tak Dilibatkan
Konfirmasi dilakukan pada 31 Agustus 2026 melalui pertemuan dengan jaksa eksekutor perkara.
Hernanto mengatakan dirinya memperoleh penjelasan bahwa Bapas memang tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, pelaksanaan tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
Koordinasi pelaksanaan disebut melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak gereja yang menjadi lokasi kerja sosial.
“Ketika kami mengonfirmasikan Bapas dilibatkan atau tidak, dengan tegas jaksa tersebut menyampaikan bahwa Bapas tidak dilibatkan dengan pertimbangan dari Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Hernanto.
Keterangan tersebut masih merupakan penjelasan yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan hasil pertemuannya dengan jaksa eksekutor dan membutuhkan konfirmasi langsung dari pihak Kejaksaan.
Ketentuan Pidana Kerja Sosial
Hernanto merujuk Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu dasar untuk mempertanyakan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menurut dia, perlu dipastikan bagaimana pembagian fungsi antara jaksa dan pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana tersebut.
“Persoalannya bukan semata-mata tempat terpidana menjalani hukuman, tetapi apakah seluruh rantai pengawasan dan pembimbingan yang diperintahkan hukum telah dijalankan?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut terutama berkaitan dengan bagaimana pelaksanaan kerja sosial dicatat dan diverifikasi.
Lima Bulan Kerja Sosial Perlu Dipastikan
Kuasa hukum juga mempertanyakan status pelaksanaan lima bulan kerja sosial apabila proses pembimbingan dan pengawasan tidak dilakukan oleh Bapas.
Hernanto berpendapat kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan mengenai pencatatan jam kerja dan laporan akhir pelaksanaan pidana.
Namun, anggapan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan aturan hukum, amar putusan, dokumen eksekusi, serta keterangan lembaga terkait.
Bagi keluarga korban, transparansi diperlukan agar pelaksanaan hukuman dapat dipastikan berjalan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku.
Bapas: Nyawa dari Pidana Kerja Sosial
Padahal, secara legalitas formal, peran Bapas bukanlah sekadar pelengkap administratif. Dalam ekosistem hukum Indonesia,
Bapas adalah pemegang otoritas tunggal yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk:
1. Melakukan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan): Menentukan jenis kerja sosial apa yang layak bagi terpidana.
2. Pengawasan Melekat: Memastikan terpidana benar-benar menjalankan jam kerja sosial sesuai putusan hakim.
3. Verifikasi dan Sertifikasi: Mengeluarkan laporan berkala dan laporan akhir yang menyatakan bahwa pidana telah selesai dijalankan.
Tanpa keterlibatan Bapas, setiap jam kerja yang dilakukan oleh terpidana terancam dianggap “nol” atau tidak pernah terjadi secara hukum. Begitu vitalnya peran ini, sehingga kebijakan Kejari yang mengabaikan Bapas dinilai sebagai langkah berisiko yang bisa memicu tuntutan hukum baru.
Hingga berita ini diterbitkan, mediaistana.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Bapas terkait mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial dalam perkara tersebut. (Tim)