Bang Arey SH.Fraktisi Hukum Sekaligus Pengacara Menyoroti Kasus Yang dihadapi M.Harun

 

|| Subang – fraktisi hukum sekaligus pengacara muda Bung Arey, S.H., menilai Muhammad Harun layak dibebaskan dari perkara hukum yang tengah dihadapinya. Pernyataan tersebut disampaikan Bung Aray usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Senin (31/8/2026).

 

Menurut Bung Aray, fakta-fakta yang muncul selama persidangan dinilainya lebih menguntungkan pihak Harun. Ia juga menyoroti sejumlah keterangan yang disampaikan dalam persidangan, khususnya terkait pihak pelapor yang disebut tidak merasa mengalami kerugian maupun pemerasan.

 

“Menurut saya muhammad harun harus bebas. Dalam proses perkara memang betul tadi yang disampaikan bahwa tidak boleh ada perkara yang terputus, apalagi saksi kunci atau aktornya terputus,” ujar Bung Aray.

 

Ia kemudian mempertanyakan konstruksi perkara apabila pihak yang disebut sebagai pelapor atau korban justru tidak merasa dirugikan.

 

“Kedua, pelapor atau korban yang melaporkan kejadian tidak pernah merasa dirugikan. Tidak pernah merasa diperas. Kalau pelapornya sendiri tidak merasa dirugikan, lalu siapa yang merasa diperas?” ucapnya

 

Selain itu, Bung aray turut menyoroti persoalan nominal uang yang muncul dalam proses persidangan. Menurutnya, setiap alat bukti harus dapat memberikan gambaran yang jelas dan tidak menimbulkan keraguan.

 

“Ada yang mengatakan Rp15.000 sampai Rp15 juta. Itu saya meyakini dalam perkara ini bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya,” tegasnya.

 

Bung Aray juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip hukum dalam menjatuhkan putusan. Menurutnya, apabila majelis hakim menemukan keraguan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan, keputusan harus berpihak pada kepentingan terdakwa sesuai prinsip hukum yang berlaku.

 

Saya berharap tuntutan bebas bagi saudara harun.karena fakta-fakta persidangan memang lebih menguatkan kepada saudara harun.Sekali lagi kalau hakim ragu pilih yang menguntungkan terdakwa.

Perkara muhammad harun masih berproses di PN subang.putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, Ahli serta alat bukti yang terungkap di persidangan,”pungkas bung Aray

 

 

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!