|| Subang – fraktisi hukum sekaligus pengacara muda Bung Arey, S.H., menilai Muhammad Harun layak dibebaskan dari perkara hukum yang tengah dihadapinya. Pernyataan tersebut disampaikan Bung Aray usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Senin (31/8/2026).
Menurut Bung Aray, fakta-fakta yang muncul selama persidangan dinilainya lebih menguntungkan pihak Harun. Ia juga menyoroti sejumlah keterangan yang disampaikan dalam persidangan, khususnya terkait pihak pelapor yang disebut tidak merasa mengalami kerugian maupun pemerasan.
“Menurut saya muhammad harun harus bebas. Dalam proses perkara memang betul tadi yang disampaikan bahwa tidak boleh ada perkara yang terputus, apalagi saksi kunci atau aktornya terputus,” ujar Bung Aray.
Ia kemudian mempertanyakan konstruksi perkara apabila pihak yang disebut sebagai pelapor atau korban justru tidak merasa dirugikan.
“Kedua, pelapor atau korban yang melaporkan kejadian tidak pernah merasa dirugikan. Tidak pernah merasa diperas. Kalau pelapornya sendiri tidak merasa dirugikan, lalu siapa yang merasa diperas?” ucapnya
Selain itu, Bung aray turut menyoroti persoalan nominal uang yang muncul dalam proses persidangan. Menurutnya, setiap alat bukti harus dapat memberikan gambaran yang jelas dan tidak menimbulkan keraguan.
“Ada yang mengatakan Rp15.000 sampai Rp15 juta. Itu saya meyakini dalam perkara ini bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya,” tegasnya.
Bung Aray juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip hukum dalam menjatuhkan putusan. Menurutnya, apabila majelis hakim menemukan keraguan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan, keputusan harus berpihak pada kepentingan terdakwa sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Saya berharap tuntutan bebas bagi saudara harun.karena fakta-fakta persidangan memang lebih menguatkan kepada saudara harun.Sekali lagi kalau hakim ragu pilih yang menguntungkan terdakwa.
Perkara muhammad harun masih berproses di PN subang.putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, Ahli serta alat bukti yang terungkap di persidangan,”pungkas bung Aray