13 KECAMATAN, PENEGAKAN PERDA TERKENDALA WAKTU — ITO SUCIPTO MINTA UPT DIPERKUAT
KOTA TANGERANG — Persoalan kecepatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang tidak hanya berbicara mengenai keberadaan petugas di lapangan. Persoalan jangkauan wilayah, mekanisme koordinasi dan waktu respons menjadi bagian yang perlu dievaluasi pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Ito Sucipto, S.Sos., Kasi Tramtib Kecamatan Neglasari, yang mendorong penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tingkat wilayah.
Menurut Ito, keberadaan personel di sejumlah wilayah sebenarnya relatif mencukupi. Ia mencontohkan UPT di Burahan yang memiliki sekitar 20 personel, sementara UPT di tingkat kecamatan memiliki sekitar 10 personel.
Artinya, persoalan tidak otomatis dapat diselesaikan hanya dengan menambah jumlah anggota.
Yang menjadi perhatian justru bagaimana perangkat kewilayahan tersebut dapat bekerja lebih efektif dan memiliki respons yang cepat ketika persoalan ketertiban muncul.
“Saat ini kita sifatnya hanya melakukan pengawasan, pembinaan, peringatan, dan pelaporan,” kata Ito.
Ia mengakui luasnya wilayah kerja yang terbagi dalam 13 kecamatan terkadang menjadi kendala waktu dalam proses penegakan Perda.
“Karena terbagi di 13 kecamatan dengan wilayah kerja yang cukup luas, terkadang ini menjadi kendala waktu sehingga penegakan Perda menjadi lambat,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa penguatan UPT di wilayah dinilai penting. Dengan perangkat yang lebih dekat dengan masyarakat, laporan maupun temuan diharapkan dapat lebih cepat diterima, diverifikasi dan dikoordinasikan.
“Jadi kita bisa membantu dalam menegakkan Perda secara cepat, sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran di wilayah masing-masing,” tegas Ito.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap pola penegakan Perda di Kota Tangerang.
Pertanyaannya, apakah struktur yang ada saat ini sudah mampu memberikan respons secepat kebutuhan masyarakat?
Sebab, ketika sebuah pelanggaran dibiarkan berlarut-larut, persoalan ketertiban berpotensi semakin sulit dikendalikan. Pengawasan yang terlambat juga dapat membuat fungsi pencegahan kehilangan efektivitasnya.
Karena itu, penguatan UPT perlu dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya jumlah personel, tetapi juga dukungan operasional, sistem komunikasi, kejelasan kewenangan, koordinasi antarwilayah dan mekanisme tindak lanjut.
Pemerintah Kota Tangerang dituntut memastikan bahwa penegakan Perda tidak berhenti pada pengawasan dan peringatan, tetapi memiliki tindak lanjut yang jelas sesuai aturan dan kewenangan.
Masyarakat membutuhkan aparat yang bukan hanya hadir, tetapi cepat merespons, konsisten melakukan pengawasan dan tegas menjalankan aturan.
Dorongan Ito Sucipto, S.Sos., Kasi Tramtib Kecamatan Neglasari, menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk membenahi sistem pengawasan dari tingkat wilayah.
Dengan penguatan UPT, diharapkan persoalan ketertiban tidak lagi terkendala oleh jarak, waktu dan panjangnya koordinasi.
MEDIAISTANA.COM
Red David Emman,S.E.