BURU, MALUKU – Upaya perdamaian melalui mediasi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Namlea Pdt.G No. 13 Tahun 2026/Nml antara Penggugat AP dan Tergugat SW
dinyatakan Gagal, Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi dan bukti dari pihak Tergugat.
Sidang dengan agenda mediasi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Namlea, Jumat 04/09/2026.
Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
Kuasa Hukum Tergugat Marselinus Wokanubun SH.ketika memberikan keterangan Persnya mengatakan bahwa selama proses mediasi yang difasilitasi hakim mediator, kedua belah pihak belum menemukan titik temu.
“Mediasi sudah kami jalani dengan itikad baik. Namun karena perbedaan pokok yang cukup mendasar, maka mediasi kami nyatakan gagal, ujar Kuasa Hukum Tergugat usai sidang
Selanjutnya sidang mediasi terakhir klien kami tidak hadir dikarenakan
melanjutkan pekerjaan orangtuanya dipasar, akibat permasalahan pengajuan gugatan sampai yang bersangkutan diberhentikan sebagai guru honorer di SD Alhilal RA Grandeng
Akan tetapi tergugat masih memiliki itikat baik untuk tetap mengikuti mediasi melalui telekomprens,ungkap Kuasa hukum Marselinus Wokaunubun.SH
Dengan gagalnya mediasi, maka, perkara akan masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Lanjutkan ke Sidang Berikutnya
Kuasa Hukum Tergugat menegaskan pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan.
Kami dari pihak Tergugat akan melanjutkan ke sidang berikutnya. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi untuk membantah dalil gugatan Penggugat,tegasnya.
Ia juga berharap proses persidangan selanjutnya berjalan lancar dan objektif sesuai fakta hukum di persidangan.
Tahapan Selanjutnya
Setelah mediasi gagal, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan jawaban dari Tergugat atas gugatan Penggugat. Setelah itu akan dilanjutkan dengan replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan.
Pihak Penggugat sendiri belum memberikan komentar lebih lanjut usai persidangan.