GAGAL DITERTIBKAN,ADA YANG BERMAIN? PKL DI GOR MALAH MAKIN RAMAI, KINERJA SATPOL PP, CAMAT DIPERTANYAKAN

GAGAL DITERTIBKAN ATAU ADA YANG BERMAIN? PKL DI CIPONDOH MALAH MAKIN RAMAI, KINERJA SATPOL PP DAN CAMAT DIPERTANYAKAN

TANGERANG — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Cipondoh kembali memasuki babak yang memprihatinkan. Penataan yang seharusnya membuat kawasan semakin tertib justru dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan. Di sejumlah titik, aktivitas PKL disebut masih terus bermunculan dan bahkan semakin ramai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sebenarnya siapa yang mengendalikan penataan PKL di lapangan?

Jika pemerintah daerah telah memiliki perangkat penegak peraturan, memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban, serta berulang kali menerima laporan masyarakat, mengapa keberadaan PKL justru belum menunjukkan tanda-tanda berkurang?

Persoalan ini bukan sekadar mengenai keberadaan pedagang di pinggir jalan. Di balik maraknya PKL terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni efektivitas pengawasan pemerintah, konsistensi penegakan peraturan, pengelolaan ruang publik, hingga dugaan munculnya pihak tertentu yang memiliki pengaruh terhadap aktivitas para pedagang.

SATPOL PP DIPERTANYAKAN: PENERTIBAN UNTUK APA ADA PERDA JIKA PKL KEMBALI MARAK?

Satpol PP memiliki posisi strategis dalam memastikan peraturan daerah berjalan. Karena itu, ketika aktivitas yang menjadi objek penertiban justru kembali tumbuh, publik wajar mempertanyakan efektivitas pola pengawasan yang diterapkan.
Penertiban tidak seharusnya berhenti pada kegiatan datang ke lokasi, memberikan teguran, kemudian meninggalkan kawasan. Jika setelah aparat pergi aktivitas kembali seperti semula, maka pertanyaannya adalah di mana fungsi pengawasan lanjutan?

Pemerintah membutuhkan pola penanganan yang jelas: pendataan, sosialisasi, penataan lokasi, pengawasan, hingga tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan berulang.
Tanpa mekanisme tersebut, penertiban hanya akan menjadi siklus berulang.
Ditertibkan hari ini, kembali berjualan besok. Ditertibkan lagi, muncul lagi.

Jika pola seperti ini terus berlangsung, masyarakat berhak mempertanyakan apakah persoalannya semata-mata karena pedagang mencari nafkah atau terdapat persoalan lain dalam tata kelola PKL yang belum dibenahi pemerintah.

CAMAT CIPONDOH DI BAWAH SOROTAN

Sorotan berikutnya mengarah kepada Kecamatan Cipondoh.
Sebagai unsur pemerintah kewilayahan, camat mempunyai peran penting dalam melakukan koordinasi dengan kelurahan, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketertiban umum.
Namun, semakin maraknya PKL menimbulkan kesan bahwa koordinasi dan pengawasan belum berjalan optimal.
Kritik terhadap camat bukan berarti menempatkan seluruh kesalahan pada satu pejabat. Justru sebaliknya, kritik tersebut harus menjadi momentum untuk menguji apakah sistem pengawasan di tingkat kecamatan benar-benar bekerja.

Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti sebagai catatan administrasi, sementara persoalan di lapangan terus berkembang.

Apalagi jika pemerintah mengetahui adanya titik-titik yang berulang kali menjadi lokasi aktivitas PKL, maka pengawasan semestinya dilakukan secara berkelanjutan.

MUNCUL DUGAAN PENGARUH KOORDINATOR PKL

Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian adalah munculnya dugaan bahwa terdapat oknum koordinator PKL yang memiliki pengaruh cukup kuat terhadap aktivitas para pedagang.

Dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Namun, justru karena isu tersebut berkembang di tengah masyarakat, pemerintah tidak seharusnya memilih diam.

Jika benar tidak ada pengaruh atau intervensi pihak tertentu, pemerintah tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan mekanisme penataan yang sebenarnya.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pihak yang mengatur, menarik pungutan, mengendalikan lapak, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas PKL secara melawan hukum, persoalan tersebut harus ditindak sesuai ketentuan.
Jangan sampai ruang publik berubah menjadi wilayah yang seolah-olah memiliki penguasa informal.

Ruang publik merupakan aset masyarakat dan berada dalam pengelolaan pemerintah. Karena itu, tidak boleh ada individu atau kelompok yang merasa mempunyai kewenangan lebih besar daripada pemerintah dalam menentukan siapa yang boleh berjualan, di mana pedagang boleh menempati lokasi, atau berapa biaya yang harus dikeluarkan pedagang.

JIKA BENAR ADA “PENGUASA LAPANGAN”, SIAPA YANG MENGAWASI?

Inilah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Jika seorang koordinator hanya berfungsi sebagai penghubung komunikasi antara pedagang dan pemerintah, tentu keberadaannya dapat dijelaskan secara administratif.

Tetapi jika koordinator tersebut diduga memiliki kewenangan informal untuk mengatur pedagang, menentukan lapak, menarik pembayaran, atau bahkan mempengaruhi proses penertiban, maka pemerintah harus turun tangan melakukan pemeriksaan.
Sebab, jika benar terjadi praktik semacam itu, persoalannya bukan lagi sekadar PKL.
Ini sudah menyentuh tata kelola pemerintahan dan pengawasan ruang publik.

Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada praktik yang membuat masyarakat atau pedagang merasa harus tunduk kepada pihak tertentu untuk mendapatkan akses berjualan.

JANGAN SAMPAI APARAT HANYA KUAT DI DEPAN KAMERA

Publik juga berhak melihat konsistensi tindakan aparat.
Penegakan aturan tidak boleh bergantung pada momentum. Aparat harus bekerja berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan siapa yang dilayani, siapa yang dikenal, atau siapa yang memiliki pengaruh.

Kalau pedagang kecil ditertibkan, aturan harus diterapkan secara adil. Kalau terdapat pihak yang mengoordinasikan aktivitas perdagangan, pihak tersebut juga harus tunduk pada ketentuan yang sama.

Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada pedagang kecil tetapi tumpul kepada pihak yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut.
Inilah yang harus dijawab pemerintah.

WARGA BUTUH KETERTIBAN, PEDAGANG BUTUH KEPASTIAN

Persoalan PKL juga tidak boleh dilihat secara hitam-putih.
Pedagang memiliki hak mencari nafkah. Namun masyarakat juga mempunyai hak memperoleh ruang publik yang tertib, aman, bersih, dan tidak mengganggu fungsi jalan maupun fasilitas umum.
Karena itu, solusi bukan sekadar mengusir pedagang.

Pemerintah harus menghadirkan kebijakan yang jelas: mana lokasi yang diperbolehkan, mana yang dilarang, bagaimana mekanisme pendataan, bagaimana pembinaan dilakukan, serta bagaimana pengawasan setelah penataan.
Jika pemerintah hanya melakukan penertiban tanpa menyediakan solusi yang jelas, persoalan akan terus berulang.
Pedagang kembali ke lokasi karena kebutuhan ekonomi. Pemerintah kembali menertibkan karena kewajiban menjaga ketertiban. Siklus tersebut akhirnya tidak pernah selesai.

PEMERINTAH JANGAN MENUNGGU MASALAH MEMBESAR

Kondisi semakin ramainya PKL di Cipondoh seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Tangerang.
Jangan menunggu muncul konflik antara pedagang dan warga. Jangan menunggu terjadi pungutan liar. Jangan menunggu muncul persoalan keamanan. Jangan menunggu ruang publik dikuasai kelompok tertentu.
Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan setelah persoalan membesar.

Insan pers mendorong Pemkot Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penataan PKL di Kecamatan Cipondoh.

Evaluasi tersebut idealnya mencakup data jumlah PKL, titik lokasi, status penataan, mekanisme koordinasi, hasil penertiban, serta laporan masyarakat yang pernah disampaikan.

Jika terdapat koordinator PKL, pemerintah juga perlu menjelaskan status, fungsi, kewenangan, dan dasar keberadaan koordinator tersebut.

Apakah mereka bagian dari struktur resmi pemerintah?
Atau hanya organisasi informal pedagang?
Siapa yang memberikan kewenangan?

Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara transparan.
KAMUFLASE PENERTIBAN? PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Kondisi lapangan akhirnya menjadi ukuran paling sederhana.
Tidak perlu banyak slogan. Tidak perlu banyak seremoni.
Lihat saja apakah PKL berkurang atau semakin bertambah.
Jika semakin bertambah, berarti ada sesuatu yang harus dievaluasi.

Bisa jadi sistem pengawasan tidak efektif. Bisa jadi koordinasi antarinstansi lemah. Bisa jadi kebijakan penataan belum tepat. Atau, sebagaimana dugaan yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat pihak tertentu yang memiliki pengaruh terhadap aktivitas PKL.
Namun semua kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui data dan pemeriksaan.

Karena itu, diam bukan solusi.

Camat Cipondoh perlu memberikan penjelasan. Satpol PP perlu menunjukkan hasil penertiban. Kelurahan perlu menjelaskan pengawasan wilayahnya. Dan Pemerintah Kota Tangerang harus memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai kewenangan masing-masing.

INSAN PERS: JANGAN ADA PEMBIARAN

Insan pers meminta pemerintah tidak menganggap kritik sebagai serangan.
Kritik terhadap pelayanan publik merupakan bagian dari kontrol sosial.
Jika pemerintah bekerja benar, data dan fakta di lapangan akan menjadi jawabannya.

Jika ada kekeliruan, segera diperbaiki.
Jika ada pelanggaran, tindak.
Jika ada oknum, periksa.
Jika tidak terbukti, jelaskan kepada masyarakat.
Yang tidak boleh terjadi adalah pembiaran.

Sebab ketika PKL semakin ramai sementara pengawasan pemerintah semakin dipertanyakan, publik akhirnya akan bertanya lebih jauh:

Apakah ini murni kegagalan penataan, lemahnya pengawasan, atau ada dugaan kepentingan tertentu yang membuat persoalan PKL sulit dibereskan?

Pertanyaan itu kini berada di meja Pemerintah Kota Tangerang.
Dan masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terbuka, tegas, objektif, serta dapat dipertanggung jawab

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!