Diduga Pelanggaran Tata Tertib Pilkades Calon Kades Ciruluk Diantar Penggolong,Pengaman Panitia Dipertanyakan

DUGAAN PELANGGARAN TATA TERTIB PILKADES: CALON KADES CIRULUK DIANTAR PENGGOLONG, PENGAMANAN DAN PANITIA DIPERTANYAKAN

 

SUBANG, 6 September 2026 — LSM LASKAR NKRI DPD Kabupaten Subang soroti adanya dugaan pelanggaran tata tertib Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ciruluk, terkait ditemukannya bukti foto seorang peserta rombongan pengantar calon kades yang terlihat membawa golok di area kantor desa saat pendaftaran calon berlangsung.

 

Berdasarkan Tata Tertib Panitia Pilkades Desa Ciruluk, jelas dinyatakan bahwa:

 

“Dilarang keras membawa senjata api dan/atau senjata tajam. Hanya aparat keamanan resmi yang diperbolehkan membawa senjata di sekitar area pelaksanaan.”

 

Larangan ini juga diperkuat oleh UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Pembawaan Golok di Tempat Umum, yang menyatakan bahwa membawa golok di tempat umum tanpa alasan pekerjaan yang sah merupakan pelanggaran pidana nasional. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tindakan membawa senjata penikam atau penusuk di tempat umum dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. Alasan perlindungan diri atau sekadar berjaga-jaga tidak diterima secara hukum.

 

Foto yang beredar memperlihatkan salah satu anggota rombongan pengantar calon kepala desa terlihat jelas membawa golok terselip di pinggang, tepat di lokasi pendaftaran calon Kades Ciruluk. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius:

 

A. Apakah panitia Pilkades tidak memeriksa peserta yang masuk ke area kantor desa? B.Mengapa ada yang berani membawa senjata tajam saat proses pendaftaran yang seharusnya aman dan damai? C. Apakah ini upaya menciptakan suasana intimidasi bagi peserta lain dan warga?

 

Kami LSM LASKAR NKRI DPD Kabupaten Subang menuntut:

 

1. Panitia Pilkades Desa Ciruluk segera memberikan klarifikasi atas kelalaian pengawasan keamanan di area pendaftaran;

 

2. Pihak yang bersangkutan diminta pertanggungjawaban atas pelanggaran pembawaan senjata tajam di tempat umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

 

3. Pengamanan ketat diperketat untuk seluruh tahapan Pilkades selanjutnya agar tidak terulang dan tercipta suasana yang aman, damai, dan transparan;

 

4. Kepada seluruh calon kades dan pendukungnya untuk menaati aturan main, berkompetisi secara sehat, dan tidak membawa suasana teror atau intimidasi dalam proses demokrasi di desa.

 

“Pilkades adalah pesta demokrasi warga, bukan arena pamer kekuatan. Siapa pun yang melanggar aturan, harus berani bertanggung jawab di hadapan hukum. Golok bukan alat kampanye, bukan pula simbol kemenangan. Kebenaran dan amanahlah yang seharusnya menjadi senjata kita.”( Ujar Anton )

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!