MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — Lurah Batu Jaya Sulton mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi membakar sampah sembarangan maupun membuang sampah di lokasi yang bukan tempatnya. Kebersihan dan keindahan lingkungan, menurutnya, harus menjadi tanggung jawab bersama dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat.
Warga Batu Jaya diminta membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan, menjaga lingkungan sekitar rumah, tidak menjadikan lahan kosong sebagai tempat pembuangan sampah liar, serta tidak membakar tumpukan sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
Imbauan tersebut bukan semata-mata persoalan estetika. Sampah yang menumpuk dapat menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kenyamanan, menyumbat saluran air, mencemari lingkungan dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan kesehatan maupun keselamatan.
Sementara itu, pembakaran sampah secara sembarangan dapat menghasilkan asap dan polusi udara yang mengganggu warga di sekitar lokasi.
PERDA NO. 2 TAHUN 2022 BUKAN SEKADAR IMBAUAN
Pemerintah Kota Tangerang telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap larangan membuang dan membakar sampah sembarangan sebagai sekadar slogan atau teguran biasa.
Dalam ketentuan Perda tersebut terdapat larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, serta ketentuan mengenai pembakaran sampah yang harus memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Dengan demikian, kebiasaan membuang kantong sampah ke pinggir jalan, saluran air, sungai, lahan kosong, taman maupun fasilitas umum tidak boleh terus dibiarkan menjadi kebiasaan.
Aturan sudah ada dan berlaku. Masyarakat wajib mematuhinya.
AWAS, ADA SANKSI ADMINISTRATIF HINGGA PIDANA
Lurah Batu Jaya juga mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat berhadapan dengan sanksi administratif hingga sanksi pidana, sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan pidana dalam Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 yang menjadi dasar rilis ini, pelanggaran tertentu terhadap ketentuan Pasal 53 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Karena itu, warga diminta tidak menunggu sampai dilakukan penertiban atau penindakan.
Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat dicegah sejak dari rumah justru berkembang menjadi persoalan hukum.
Membuang sampah sembarangan bukan budaya. Membakar sampah sembarangan bukan solusi.
LAHAN KOSONG BUKAN TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH
Salah satu persoalan yang harus menjadi perhatian adalah munculnya titik-titik pembuangan sampah di lahan kosong.
Ketika satu orang membuang sampah di lahan kosong dan tidak ada tindakan, lokasi tersebut berpotensi berubah menjadi TPS liar. Setelah itu warga lain ikut membuang sampah, tumpukan semakin besar, lingkungan menjadi kumuh dan akhirnya pemerintah harus mengeluarkan tenaga serta biaya untuk membersihkannya.
Kondisi seperti ini harus dihentikan.
Lahan kosong bukan tempat sampah. Pinggir jalan bukan tempat sampah. Saluran air bukan tempat sampah. Sungai bukan tempat sampah.
Masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa sampah yang dibuang sembarangan pada akhirnya akan kembali menjadi persoalan bagi masyarakat sendiri.
JANGAN BAKAR SAMPAH SEMBARANGAN
Kebiasaan membakar sampah di lahan kosong, halaman, pinggir jalan atau ruang terbuka juga harus dihentikan apabila tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Asap hasil pembakaran dapat mengganggu kualitas udara dan kenyamanan masyarakat. Terlebih apabila sampah yang dibakar bercampur dengan berbagai material yang menghasilkan asap berbahaya.
Karena itu, warga diminta tidak mengambil jalan pintas dengan membakar sampah hanya untuk menghilangkan tumpukan sampah.
Sampah harus dikelola dengan cara yang benar, bukan sekadar diubah menjadi asap.
LURAH BATU JAYA AJAK WARGA BERGERAK BERSAMA
Lurah Batu Jaya Sulton mengajak seluruh masyarakat mulai dari tingkat RT, RW, tokoh masyarakat, pemuda, pelaku usaha hingga seluruh keluarga untuk bersama-sama membangun budaya hidup bersih.
Kebersihan lingkungan tidak mungkin hanya dibebankan kepada petugas kebersihan.
Petugas dapat mengangkut dan membersihkan sampah, tetapi sumber masalah harus dihentikan dari perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Karena itu, kesadaran warga menjadi kunci utama.
Mulai dari rumah masing-masing, sampah harus dikelola dengan baik. Warga juga diminta mengikuti sistem pengangkutan sampah yang berlaku dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
PEMERINTAH JUGA HARUS KONSISTEN
Penegakan Perda juga harus dilakukan secara konsisten. Pemerintah wilayah bersama perangkat daerah terkait perlu memperkuat sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap lokasi yang berulang kali menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Jangan sampai suatu lokasi dibersihkan hari ini, kemudian beberapa hari berikutnya kembali menjadi tumpukan sampah.
Apabila terdapat titik yang berulang kali menjadi lokasi pembuangan sampah, diperlukan pengawasan lebih serius serta penindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Namun, penegakan aturan juga harus disertai dengan pelayanan persampahan yang baik dan ketersediaan sarana yang memadai.
Masyarakat wajib disiplin, pemerintah wajib hadir memberikan pelayanan dan pengawasan.
SATPOL PP DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA PERKUAT PENGAWASAN
Ketentuan daerah tidak akan efektif apabila hanya berhenti pada papan pengumuman, spanduk atau imbauan.
Diperlukan pengawasan nyata di lapangan.
Satpol PP dan perangkat daerah terkait diharapkan dapat melakukan langkah persuasif, edukasi dan penertiban terhadap pelanggaran, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
RT dan RW juga dapat berperan sebagai garda terdepan dalam mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan atau pembakaran sampah yang mengganggu lingkungan dapat melaporkannya kepada pemerintah wilayah atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
KEBERSIHAN ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Pesan Lurah Batu Jaya Sulton pada akhirnya sederhana tetapi tegas: jangan menunggu ditegur untuk menjaga kebersihan.
Kesadaran harus muncul sebelum terjadi pelanggaran.
Jangan menunggu sampah menumpuk. Jangan menunggu saluran tersumbat. Jangan menunggu lingkungan menjadi kumuh. Jangan menunggu petugas datang membersihkan.
Mulailah dari diri sendiri, dari rumah sendiri dan dari lingkungan sendiri.
Kota yang bersih tidak mungkin tercipta apabila masyarakat masih membuang sampah sembarangan.
Sebaliknya, Kota Tangerang akan semakin nyaman apabila pemerintah dan masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk menjaga kebersihan.
ATURAN SUDAH JELAS, JANGAN DIABAIKAN
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 telah menjadi dasar pengelolaan sampah di wilayah Kota Tangerang.
Karena itu, tidak ada alasan untuk menganggap membuang sampah sembarangan sebagai hal biasa.
Sanksi administratif hingga pidana dapat diberlakukan sesuai ketentuan hukum terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Perda.
Masyarakat diharapkan menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman sekaligus pengingat bahwa menjaga lingkungan merupakan kewajiban bersama.
PESAN TEGAS UNTUK WARGA BATU JAYA
SETOP BAKAR SAMPAH SEMBARANGAN!
SETOP BUANG SAMPAH SEMBARANGAN!
JANGAN JADIKAN LAHAN KOSONG SEBAGAI TPS LIAR!
JANGAN BUANG SAMPAH KE SUNGAI DAN SALURAN AIR!
BUANG SAMPAH PADA TEMPAT YANG TELAH DITENTUKAN!
JAGA KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN!
PATUHI PERDA KOTA TANGERANG NOMOR 2 TAHUN 2022!
Aturan sudah berlaku. Kesadaran harus dimulai sekarang. Lingkungan bersih adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pelanggaran harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.