GAWAT,BBM DINAS DIDUGA DIALIHKAN KE KENDARAAN PRIBADI — INSPEKTORAT DITANTANG AUDIT

MEDIAISTANA.COM  — TANGERANG — CIPONDOH — Dugaan penyalahgunaan fasilitas operasional pemerintah kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang oknum petugas Trantib diduga menggunakan atau mengalihkan BBM yang diperuntukkan bagi operasional kendaraan dinas untuk kepentingan kendaraan pribadi. Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber kepada redaksi melalui WhatsApp Messenger. Atas pertimbangan keamanan, narasumber meminta nama dan identitasnya dirahasiakan. Menurut keterangan narasumber, dugaan tersebut disebut bukan terjadi sekali-dua kali, melainkan telah berlangsung cukup lama dan berulang.

Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan belum menjadi fakta hukum. Karena itu, persoalan ini harus diuji melalui pemeriksaan resmi, audit, pencocokan dokumen, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Jika benar BBM kendaraan dinas dialihkan untuk kendaraan pribadi, publik berhak mempertanyakan: siapa yang mengambil, kendaraan apa yang digunakan, berapa liter BBM yang diduga dialihkan, berapa kali dilakukan, dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa yang mencatat, siapa yang menyetujui, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?

INSPEKTORAT DIMINTA TURUN

Insan pers mendorong Inspektorat Kota Tangerang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Audit perlu menelusuri bukti pengisian BBM, nota atau transaksi, data kendaraan dinas, nomor polisi, buku kontrol, laporan perjalanan, jarak tempuh, volume BBM, waktu pengisian, hingga dokumen pertanggungjawaban operasional. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara BBM yang dikeluarkan dengan kegiatan kedinasan, harus ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalannya bukan semata-mata berapa liter BBM yang diduga digunakan. Jika keterangan bahwa dugaan tersebut telah berlangsung lama benar, maka muncul pertanyaan lebih besar: di mana sistem pengawasan selama ini? Apakah setiap pengisian dicatat? Apakah nomor kendaraan diverifikasi? Apakah volume BBM dibandingkan dengan jarak tempuh? Apakah kendaraan diperiksa secara berkala? Siapa pejabat yang bertugas melakukan pengawasan?

WALI KOTA DAN SEKDA DIMINTA BERTINDAK

Insan pers mendorong Wali Kota Tangerang dan Sekretaris Daerah Kota Tangerang memastikan informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih. Jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan sebagai klarifikasi. Jika terbukti terdapat pelanggaran, proses sanksi harus dilakukan sesuai ketentuan.

Apabila pihak yang diperiksa merupakan ASN, maka penanganannya harus mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta ketentuan disiplin yang berlaku. Untuk PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jika BBM yang dipersoalkan merupakan BBM bersubsidi atau jenis BBM yang penggunaannya diatur pemerintah, aspek peruntukan dan distribusinya juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya.

JIKA ADA KERUGIAN DAERAH, PROSES SESUAI HUKUM

Redaksi tidak gegabah menyebut dugaan ini sebagai tindak pidana korupsi. Namun apabila hasil audit menemukan kerugian keuangan daerah atau indikasi tindak pidana, aparat yang berwenang dapat melakukan penilaian berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Dugaan bukan vonis. Pemberitaan bukan putusan hukum. Ada tidaknya pelanggaran disiplin, kerugian daerah, ataupun tindak pidana harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses yang sah.

KAMI TIDAK MEMVONIS — KAMI MENUNTUT PEMBUKTIAN

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bersumber dari keterangan narasumber yang dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger dan meminta identitasnya dirahasiakan. Keterangan tersebut masih harus diverifikasi melalui dokumen, data, audit, serta klarifikasi pihak terkait.

Karena itu, kami tidak meminta seseorang dihukum hanya berdasarkan tuduhan. Kami meminta pemeriksaan dilakukan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya. Jika terbukti melanggar disiplin, tindak sesuai aturan. Jika terdapat kerugian daerah, lakukan penanganan sesuai mekanisme. Jika ditemukan unsur pidana, proses melalui aparat penegak hukum.

AUDIT. PERIKSA. VERIFIKASI. BUKA HASILNYA.

Kendaraan dinas adalah fasilitas pemerintah. BBM operasional harus dapat dipertanggungjawabkan. Jabatan bukan alasan untuk menggunakan fasilitas kedinasan bagi kepentingan pribadi. Jika benar dugaan tersebut berlangsung lama, publik berhak mendapatkan jawaban: siapa yang mengawasi dan mengapa dugaan itu bisa berulang?

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Tangerang. Jika benar, tindak. Jika tidak benar, luruskan. Jika sistem pengawasan lemah, perbaiki.

Pihak Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Redaksi siap memuat keterangan resmi dan perkembangan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Red David E S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!