Mediaistana com — TANGERANG — 9 September 2026 — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, semakin menjadi sorotan. Bukan hanya karena aktivitas PKL yang dinilai terus berulang, tetapi juga karena muncul penilaian warga bahwa Trantib Kecamatan Cipondoh terlihat lemah menghadapi persoalan tersebut.
Sorotan publik bahkan mengarah pada dugaan bahwa petugas seolah enggan atau tidak berani berhadapan dengan pihak yang disebut sebagai koordinator PKL GOR Gondrong. Dugaan ini belum dapat dianggap sebagai fakta dan harus diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Namun satu pertanyaan keras kini muncul di tengah masyarakat: kalau aparat memiliki kewenangan melakukan penertiban, mengapa persoalan PKL di GOR Gondrong seolah tidak pernah benar-benar selesai?
Penertiban dilakukan, tetapi PKL kembali. Pengawasan dipertanyakan, sementara aktivitas perdagangan tetap berlangsung. Kondisi inilah yang membuat warga mulai mempertanyakan apakah persoalannya hanya sebatas PKL atau terdapat persoalan lain di baliknya.
APARAT BERWENANG, TAPI MENGAPA TERKESAN TAK BERDAYA?
Warga tidak mempersoalkan pedagang semata. Masyarakat justru mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam mengendalikan ruang publik.
Trantib Kecamatan Cipondoh merupakan bagian dari perangkat yang memiliki tugas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban. Satpol PP Kota Tangerang juga memiliki fungsi penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum.
Karena itu, ketika aktivitas PKL terus berulang, pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
Apakah penertiban tidak serius?
Apakah pengawasan lemah?
Apakah koordinasi antarinstansi tidak berjalan?
Atau apakah terdapat pihak tertentu yang membuat aparat kesulitan menjalankan tugasnya?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data dan tindakan nyata.
JANGAN HANYA BERANI MENERTIBKAN PEDAGANG
Jika memang terdapat pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai aparat hanya berhadapan dengan pedagang di lapangan, sementara pihak yang diduga mengatur aktivitas PKL justru tidak pernah disentuh.
Apabila benar terdapat koordinator yang mengatur lapak, menarik pungutan, menyewakan tempat, atau mengendalikan aktivitas perdagangan, maka perannya harus diperiksa berdasarkan bukti.
Tetapi jika dugaan tersebut tidak benar, pihak yang dituduh juga berhak memberikan klarifikasi.
Prinsipnya jelas: siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai aturan, tanpa melihat jabatan, kedekatan maupun posisi sosialnya.
WARGA MULAI MEMPERTANYAKAN KETEGASAN TRANTIB
Penilaian warga bahwa Trantib Cipondoh “lemah” tentu merupakan persepsi masyarakat yang harus diuji. Tetapi persepsi tersebut tidak muncul begitu saja. Ia berkembang karena masyarakat melihat persoalan PKL yang dinilai belum kunjung tuntas.
Di sinilah pemerintah harus mengambil langkah.
Jika Trantib merasa telah menjalankan tugas sesuai prosedur, buka hasil penertibannya.
Jika ada kendala di lapangan, jelaskan kepada publik.
Jika diperlukan dukungan Satpol PP, lakukan koordinasi dan tindakan bersama.
Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pihak tertentu, periksa dan buktikan.
Jangan biarkan ruang publik dipenuhi tanda tanya sementara aparat hanya memberikan jawaban normatif.
SATPOL PP JANGAN SAMPAI IKUT DIAM
Sorotan juga mengarah kepada Satpol PP Kota Tangerang. Sebab, apabila persoalan di tingkat kecamatan tidak mampu diselesaikan, diperlukan langkah koordinasi dan pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi.
Masyarakat berhak mengetahui apakah Satpol PP telah menerima laporan mengenai kondisi GOR Gondrong dan apa langkah konkret yang telah dilakukan.
Jangan sampai masyarakat kemudian memiliki kesan bahwa aturan hanya tajam kepada pedagang kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan pihak yang dianggap memiliki pengaruh.
Jika kesan tersebut salah, pemerintah harus membantahnya dengan tindakan nyata.
ADA APA DI GOR GONDRONG?
Inilah pertanyaan yang sekarang semakin keras terdengar.
Mengapa PKL terus kembali?
Siapa yang mengoordinasikan mereka?
Apakah ada pengelolaan atau pungutan lapak?
Apakah seluruh pedagang diperlakukan sama?
Mengapa penertiban belum memberikan efek jera?
Dan yang paling sensitif:
Apakah benar ada pihak tertentu yang membuat aparat Trantib kesulitan menjalankan tugasnya?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan, data, dokumentasi dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN SEKADAR SEREMONIAL
GOR Gondrong bukan ruang tanpa aturan. Jika terdapat ketentuan yang melarang aktivitas PKL di lokasi tersebut, maka aturan harus ditegakkan. Jika pemerintah memiliki skema penataan, relokasi atau pembinaan, mekanismenya harus dijelaskan secara terbuka.
Yang tidak boleh adalah persoalan dibiarkan berputar dalam lingkaran yang sama: ditertibkan, kembali berjualan, disorot masyarakat, kemudian ditertibkan lagi.
Pemerintah Kota Tangerang harus memastikan persoalan diselesaikan sampai ke akar.
Kalau pedagang melanggar, tertibkan sesuai prosedur. Kalau ada pihak yang mengatur, periksa. Kalau ada pungutan, telusuri. Kalau ada pembiaran, evaluasi. Kalau aparat sudah bekerja benar, tunjukkan hasilnya kepada publik.
Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta aturan ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Camat Cipondoh, Trantib Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, Lurah Gondrong, koordinator PKL GOR Gondrong serta pihak terkait lainnya.
Kini bola berada di tangan pemerintah: apakah akan membuktikan bahwa Trantib Cipondoh dan Satpol PP benar-benar mampu mengendalikan persoalan GOR Gondrong, atau justru membiarkan pertanyaan publik semakin membesar?
red David E,S.E.