MEDIAISTANA COM —KARANGASEM – Kejaksaan Negeri Karangasem akhirnya bertindak tegas terhadap kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, Kecamatan Sidemen, berinisial IWD, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Karangasem.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 9 September 2026. Kejari Karangasem mengantongi Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/09/2026 setelah sebelumnya menggelar ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Bali pada 3 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., menegaskan penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Penyidikan telah memeriksa lebih dari 30 saksi, 3 ahli, serta surat dan barang bukti. Unsur minimal dua alat bukti sah telah terpenuhi,” tegas Kusufi dalam siaran pers resmi, Rabu (9/9).
Dua Modus: Kredit Fiktif dan Penempatan Dana Ilegal
Dalam penyidikan, tim jaksa membongkar dua modus operandi utama yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Ketua LPD.
Pertama, pemberian kredit tidak prosedural. Kredit dikucurkan tanpa melalui analisis kelayakan dan tanpa prosedur resmi LPD.
Kedua, penempatan dana di lembaga keuangan lain secara melawan hukum.
“Dana LPD yang seharusnya dikelola untuk kepentingan krama adat, justru dipindahkan ke luar sistem dan menyalahi regulasi LPD,” ujar Kusufi.
Akibat perbuatan tersebut, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara mencatat kerugian negara mencapai hampir Rp 2,7 miliar.
Atas perbuatannya, IWD dijerat dengan pasal berlapis:
Primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No.1 Tahun 2026.
Tolak Kembalikan Kerugian, Langsung Ditahan
Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan mengaku telah menempuh jalur persuasif. Pada 4 dan 12 Agustus 2026, penyidik memfasilitasi pertemuan antara tersangka dengan Tim Pembina Umum LPD Kabupaten Karangasem bentukan Bupati Karangasem.
Tim tersebut terdiri dari unsur Sekda Karangasem, Kadis Koperasi, Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem, PHDI, Kadis Kebudayaan, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, hingga Kabid Simpan Pinjam Dinas Koperasi.
Namun upaya tersebut menemui jalan buntu.
“Tersangka IWD secara tegas menyatakan tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara maupun menagih kredit-kredit bermasalah yang ia salurkan,” imbuh Kusufi.
“Sikap itu membuat kami tak punya pilihan lain. Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, IWD langsung ditahan,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-581/N.1.14/Fd.2/09/2026 tanggal 09 September 2026, IWD dititipkan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 20 hari, terhitung 9 September 2026 s.d. 28 September 2026.
Kajari memastikan proses hukum tidak berhenti di penetapan tersangka.
“Kami memastikan proses tidak berhenti di sini. Tim penyidik akan mempercepat pemberkasan untuk segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan,” pungkas Kusufi.
Kejaksaan juga menegaskan komitmen transparansi dan meminta media mengawal kasus ini secara profesional, akurat, berimbang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
RED :
David E,S.E.