Polda Metro Jaya Geledah 3 Lokasi di Kabupaten Bogor, Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019 Melibatkan 10 Ribu Bidang Tanah
Kabupaten Bogor, 10 September 2026 — mediaistana.com
Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bogor pada Selasa (9/9), dalam rangka penyidikan dugaan praktik mafia tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 yang berpusat di Kecamatan Bojonggede.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato, membenarkan pelaksanaan penggeledahan. Tiga lokasi yang disisir penyidik meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta dua lokasi lainnya yang berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede.
Perkara dugaan mafia tanah ini menyasar pelaksanaan program PTSL yang mencakup sekitar 10 ribu bidang tanah di wilayah Kecamatan Bojonggede — angka yang menunjukkan skala kerugian yang berpotensi sangat besar bagi masyarakat.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara, berupa berkas-berkas dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik. Seluruh barang bukti dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.
Meski digeledah, pihak kepolisian memastikan pelayanan administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal. Masyarakat yang hendak mengurus urusan pertanahan tetap dapat mengakses layanan seperti biasa tanpa gangguan berarti.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami seluruh dokumen dan barang bukti yang diamankan untuk mengungkap jaringan serta modus operandi dugaan praktik mafia tanah yang diduga telah merugikan banyak pihak dalam pelaksanaan PTSL 2019 tersebut.
Polda Metro Jaya berjanji akan mengembangkan perkara ini secara transparan dan memproses setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
UU No. 21 Tahun 2024 tentang Pertanahan
UU No. 20 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 263–266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen
Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan
(Rls/Inel)
Maulana Reporter mediaistana.com