NAMLEA — Langkah hukum Imam Masjid Negeri Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Idris Bay, terhadap Ibrahim Wael tidak berhenti pada laporan pidana. Selain menempuh jalur pidana atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Idris Bay juga akan mengambil langkah hukum secara perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Idris Bay, Umar Alkatiri, SH, usai mendampingi kliennya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Umar, langkah perdata tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan yang dinilai telah merugikan kehormatan dan nama baik kliennya.
“Selain jalur pidana, kami juga akan menempuh jalur perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Kami akan melihat dan menghitung seluruh bentuk kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut,” tegas Umar didampingi Mustafa Latuconsina, SH.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui perang komentar di media sosial. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka mekanisme hukum adalah ruang yang tepat untuk menguji persoalan tersebut secara objektif.
“Silakan semua pihak menyampaikan apa yang diyakininya. Tetapi ketika sudah menyentuh kehormatan dan nama baik seseorang, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Umar menegaskan, gugatan PMH nantinya akan disusun berdasarkan fakta, bukti, serta dampak yang dapat dibuktikan secara hukum. Dengan demikian, persoalan tersebut tidak semata-mata menjadi pertarungan opini di ruang publik, tetapi diuji melalui mekanisme peradilan.
Langkah Idris Bay ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara tersebut berpotensi berjalan melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata.
Jalur pidana akan menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pernyataan yang dipersoalkan. Sementara jalur perdata melalui PMH akan menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta kerugian yang ditimbulkan dan tuntutan pemulihannya.
“Kami akan kawal perkara ini secara profesional. Bukan untuk memperpanjang konflik, tetapi untuk memastikan bahwa setiap orang memahami bahwa kebebasan berbicara juga memiliki batas ketika menyangkut hak dan kehormatan orang lain,” kata Umar.
Kini publik menunggu bagaimana perkara tersebut akan berkembang. Yang pasti, polemik yang bermula dari sebuah unggahan di media sosial telah bergeser ke ruang hukum—tempat argumentasi tidak lagi cukup dengan kata-kata, tetapi harus berhadapan dengan bukti dan proses pembuktian.