AMBON— Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif atau “topengan” pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD menghadirkan 9 orang saksi. Namun dari jumlah itu, baru 2 orang saksi yang berhasil diperiksa secara daring.
2 Debitur Diperiksa, Sebut Kredit Atas Perintah Terdakwa
Dua saksi yang diperiksa adalah nasabah/debitur penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor peternakan, yakni Finikius Kliwas dan Yusak Lekiohapi.
Di hadapan majelis hakim, keduanya menerangkan bahwa pengajuan kredit dilakukan pada tahun 2022 atas perintah terdakwa Ahab Sairkey.
Dalam prosesnya, para saksi mengaku berurusan langsung dengan Mantri BRI, Adomina Sabono, atau melalui petugas teller terlebih dahulu. Setelah itu, mereka diminta melengkapi dokumen persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Surat Keterangan Usaha (SKU).
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Mantri Adomina Sabono juga disebut turun langsung ke Desa Nyama pada tahun 2022 untuk melakukan peninjauan lapangan atau _on the spot_, _probing_, serta survei kelayakan usaha.
PH: Klien Kami Hanya Jalankan SOP Perbankan,
Menanggapi keterangan saksi, Penasihat Hukum terdakwa Adomina Sabono, Marselinus Wokanubun, menegaskan kliennya murni menjalankan tugas kedinasan.
Klien kami selaku Mantri hanya menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan internal perbankan, yakni menerima berkas pemrakarsa kredit serta melakukan analisis kelayakan usaha berdasarkan hasil survei dan _probing_ di lapangan,” ujar Marselinus.
Ia menilai dakwaan JPU yang menyertakan Adomina Sabono dalam unsur penyalahgunaan jabatan, kelalaian, maupun penyertaan tindak pidana korupsi adalah keliru.
Menurutnya, _mens rea_ atau niat jahat kliennya sulit dibuktikan karena seluruh mekanisme pemrakarsaan kredit telah dilaksanakan sesuai SOP perbankan.
7 Saksi Lainnya Ditunda
Selain Finikius Kliwas dan Yusak Lekiohapi, JPU juga menjadwalkan 7 saksi lainnya. Namun pemeriksaan terhadap mereka ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya.
Berikut daftar 7 saksi yang belum diperiksa:
1. Hengky Topurleru – Saksi untuk Debora Udihgair
2. Piter Toisala – Saksi untuk Lokius Bakker
3. Jusuf Roni Saiklela – Saksi untuk Musa Saiklela
4. Yosafat Genesaret Rehy – Saksi untuk Robinhood Rehy
5. Robinson Eugara – Saksi untuk Ronald Septory
6. Ferdinand Lellolsima – Saksi untuk Nehemia Thomas Alerbitu
7. Hendrik Knyarpilta – Saksi untuk Yakob Aitiawisima
Perkara ini menjerat 9 orang terdakwa terkait dugaan penerbitan kredit fiktif/topengan KUR BRI MBD yang merugikan keuangan negara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.