MAFIA TANAH DI CIPELANG TERANCAM PIDANA — “SURAT GARAP” DI ATAS SHGB BATAL DEMI HUKUM

MAFIA TANAH DI CIPELANG TERANCAM PIDANA — “SURAT GARAP” DI ATAS SHGB BATAL DEMI HUKUM

DR. Suryanto, S.H., M.H.: Kepala Desa Bukan Raja di Bidang Pertanahan

Cipelang, Cijeruk, Bogor — Group / mediaistana.com

Praktik penerbitan “Surat Garap” dan “Surat Oper Alih Garapan” oleh sejumlah Kepala Desa di atas tanah yang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan rakyat dan berpotensi pidana. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh DR. Suryanto, S.H., M.H., M.Kn. — Praktisi Hukum, Akademisi, sekaligus Ketua Umum PWRI — saat meninjau langsung persoalan tanah di wilayah Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Minggu (13/9/2026).

KEWENANGAN KEPALA DESA SANGAT TERBATAS

DR. Suryanto menegaskan, banyak Kepala Desa keliru menganggap berwenang mengatur pengalihan tanah. Padahal aturan sudah jelas:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa & Permendagri No. 1 Tahun 2016 membatasi tugas Kades di bidang pertanahan hanya 3 hal:

1. Membuat keterangan tanah adat/girik
2. Menjadi saksi batas tanah
3. Memberikan surat pengantar ke BPN/Camat

Tidak ada satu pasal pun yang memberi wewenang Kades mengalihkan hak atas tanah bersertifikat.

Tanah berstatus SHGB bukan tanah kas desa, bukan tanah negara bebas. SHGB adalah hak perorangan/badan hukum yang terdaftar sah di BPN dan dilindungi UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). Selama belum dicabut secara sah oleh BPN melalui proses hukum, pemegang sertifikat tetaplah pemilik sah — tidak boleh digantikan dengan surat selembar dari Kepala Desa.

“SURAT GARAP” & “OPER ALIH GARAPAN” = CACAT HUKUM SEJAK LAHIR

Surat yang diterbitkan pejabat tidak berwenang disebut “ultra vires” — batal demi hukum sejak awal
Tidak bisa dipakai untuk mengurus sertifikat baru, jaminan bank, atau bukti kepemilikan apa pun
Meski masa SHGB akan habis atau sedang dalam proses perpanjangan: hak tetap melekat pada pemegang lama sampai ada putusan pencabutan dari BPN/Pengadilan (Pasal 35 UUPA)
Menerbitkan surat penguasaan baru di tengah proses perpanjangan = memotong jalur hukum & menciptakan konflik kepemilikan

KONSEKUENSI HUKUM: PERDATA HINGGA PIDANA

Pemegang SHGB sah dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri
Tuntutan: nyatakan surat Kades batal, pengusiran penggarap, ganti rugi
Bukti sertifikat = terkuat → 99% pemilik sah menang

Perbuatan Dasar Hukum Ancaman
Menerbitkan surat berisi keterangan palsu Pasal 394 KUHP (UU No. 1/2023) Penjara 7 tahun
Menerima imbalan/uang untuk menerbitkan surat UU Tipikor Hukuman korupsi
Menguasai tanpa izin & merusak Pasal 257, 522–524 KUHP Pelanggaran masuk rumah/pekarangan & pengerusakan

Kerugian Negara

Jika terjadi pada lahan program pemerintah (KDMP, SPPG MBG, dll) → anggaran miliaran rupiah terancam hangus → penandatangan surat bertanggung jawab sepenuhnya.

Kepada Bupati, Camat, & BPN Kabupaten Bogor:

Tegas menindak setiap Kades yang menerbitkan surat garap di atas lahan bersertifikat
Panggil & berikan sanksi; Inspektorat lakukan audit menyeluruh
BPN kirimkan daftar SHGB yang akan habis masa berlakunya ke setiap desa — umumkan secara terbuka, dilarang terbitkan surat baru sebelum putusan resmi BPN

Kepada Masyarakat:

Jangan terima “Surat Garap” dari Kades untuk lahan bersertifikat
Cek status ke BPN terlebih dahulu
Jika SHGB masih atas nama orang lain & masih berlaku → jangan tanda tangan, jangan bangun — bangunan bisa dibongkar sewaktu-waktu

Kepada Pemegang SHGB yang Diganggu:

Kumpulkan bukti → kirim surat somasi → laporkan ke BPN → laporkan pidana ke Polres/Polda
Negara menjamin hak milik sah warga

KASUS DI CIPELANG: MAFIA TANAH DIPASTIKAN DIPROSES

DR. Suryanto menegaskan khusus terkait kasus tanah milik Halizano di wilayah Cipelang, Kecamatan Cijeruk:

“Pihak-pihak yang menjadi mafia tanah di Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang mengoper alihkan tanah milik Halizano — dipastikan akan diproses hukum sekarang juga. Carut-marut persoalan tanah di Kabupaten Bogor tidak kunjung beres karena lemahnya penegakan hukum. Sudah waktunya para mafia tanah dipenjarakan dan dihukum seberat-beratnya.”

Kegiatan pemantauan ini turut dihadiri Pengurus DPC PWRI Kabupaten Bogor, sesepuh, dan tokoh masyarakat Cipelang, sebagai bukti keseriusan mengawal persoalan tanah yang menyangkut hajat hidup banyak warga.

Dilaporkan oleh: Nofis Husin — Jejak Kasus Group
Sumber: DR. Suryanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn. (Praktisi Hukum / Ketua Umum PWRI)
Lokasi & Tanggal: Cipelang, Cijeruk, Bogor 16 September 2026

(Maulana Reporter mediaistana)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!