mediaistana.com
Tangsel, 16 September 2026 — Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kepastian hukum dan pengamanan aset milik pemerintah daerah melalui percepatan legalisasi Barang Milik Daerah (BMD).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan beserta jajaran dalam Rapat Tindak Lanjut Progres Program Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan secara hybrid, Rabu (16/9).
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Kantor Pertanahan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Provinsi Banten serta dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Forum koordinasi ini menjadi bagian penting dalam mengevaluasi perkembangan program percepatan pensertipikatan BMD, membahas capaian yang telah diperoleh, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala teknis yang masih dihadapi dalam proses penerbitan sertifikat aset pemerintah daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi menyampaikan bahwa pensertipikatan BMD merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah.
“Pensertipikatan Barang Milik Daerah bukan hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen sertifikat, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang kuat antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah agar setiap tahapan dapat berjalan secara efektif dan terukur,” ujar Seto Apriyadi.
Menurut Seto, percepatan legalisasi aset membutuhkan kolaborasi yang berkelanjutan, terutama dalam penyelesaian berbagai aspek administrasi dan teknis pertanahan yang menjadi bagian dari proses pensertipikatan.
“Kami siap terus memperkuat koordinasi dengan BPKAD dan perangkat daerah terkait. Dengan komunikasi yang intensif serta penyelesaian kendala secara bersama-sama, kami berharap proses pensertipikatan BMD di Kota Tangerang Selatan dapat terus dipercepat sehingga aset daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara tertib, transparan, serta akuntabel,” tambahnya.
Melalui rapat tindak lanjut ini, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan bersama BPKAD berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian proses pensertipikatan BMD secara optimal. Sinergi lintas instansi diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Percepatan pensertipikatan BMD juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat, sehingga aset pemerintah daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Rafiqi)