DUGAAN “JATAH KOMISI PROYEK 10 PERSEN” REVITALISASI SDN PANCARAN 1 Rp1,04 MILIAR — GOW-BANTEN

MEDIAISTANA.COM — PANDEGLANG — 10 September 2026  — Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN Pancaran 1, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran Rp1.040.073.647, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan, struktur P2SP dan dugaan keterlibatan pihak ketiga, kini muncul informasi masyarakat mengenai dugaan pembagian persentase dari anggaran revitalisasi.

Kepada wartawan, Sabtu (19/09/2026), seorang warga Kecamatan Munjul yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya dugaan 10 persen dari anggaran yang disebut berkaitan dengan oknum kepala sekolah, sementara sebagian dana lainnya disebut berkaitan dengan seseorang bernama Ajun.
«“Dari anggaran sekitar Rp1,04 miliar itu diduga ada 10 persen yang diambil oleh oknum kepala sekolah. Sisanya diberikan kepada Pak Ajun. Pihak P2SP juga disebut digaji oleh Pak Ajun agar mengakui bahwa pembangunan tersebut dikelola oleh P2SP,” ungkap sumber.»

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari sumber dan belum terverifikasi secara independen. Belum terdapat bukti yang memastikan kepala sekolah menerima 10 persen, Ajun mengendalikan anggaran, ataupun P2SP menerima pembayaran sebagaimana disebutkan sumber. Namun apabila informasi tersebut benar, persoalannya dapat menyangkut tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran pemerintah lebih dari Rp1 miliar.

Jika dugaan 10 persen tersebut dihitung dari nilai Rp1.040.073.647, nilainya sekitar Rp104.007.365. Angka tersebut tentu bukan jumlah kecil sehingga GOW-BANTEN meminta dugaan tersebut diuji melalui dokumen dan pemeriksaan terhadap seluruh transaksi terkait program revitalisasi.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, meminta persoalan tidak berhenti pada bantahan atau pernyataan lisan.
“Kalau memang tidak pernah ada 10 persen, sangat mudah membuktikannya. Tunjukkan dokumen, bukti transaksi, laporan keuangan dan pertanggungjawaban kegiatan. Tetapi kalau memang ada aliran dana, harus jelas siapa penerimanya, atas dasar apa dan untuk kepentingan apa,” tegas Raeynold.

Menurutnya, pertanyaan utama yang harus dijawab adalah ke mana sebenarnya anggaran Rp1,04 miliar tersebut mengalir.
Selain dugaan 10 persen, informasi mengenai keterlibatan Ajun juga perlu diklarifikasi. Jika benar terlibat dalam pekerjaan, publik perlu mengetahui kapasitas, dasar penunjukan serta bentuk kewenangannya.
«“Kalau Ajun hanya membantu sebagai tenaga pelaksana atau penyedia tertentu, jelaskan. Tetapi kalau benar mengendalikan pekerjaan, mengatur tenaga kerja, material, pembayaran, bahkan berhubungan dengan P2SP, publik perlu mengetahui dasar keterlibatannya dan mekanismenya,” ujar Raeynold.»

Informasi mengenai dugaan P2SP mendapat bayaran agar menyatakan pembangunan dikelola P2SP juga perlu diuji. Jika program memang dilaksanakan melalui P2SP, maka keberadaannya harus dapat ditelusuri melalui SK, struktur kepengurusan, pembagian tugas, dokumen pelaksanaan, rekening, bukti transaksi, laporan penggunaan dana dan laporan pertanggungjawaban.
«“Jangan sampai P2SP hanya digunakan sebagai nama di atas kertas, sementara pengendalian pekerjaan dan keuangan berada di tangan pihak lain. Ini harus dibuktikan atau dibantah dengan dokumen,” tegas Raeynold.»

Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, meminta informasi tersebut ditindaklanjuti secara objektif apabila terdapat dasar yang cukup.
«“Kalau ini hanya isu, mari buktikan bahwa ini isu. Kalau semuanya sesuai aturan, buka dokumen dan pertanggungjawabannya. Tetapi kalau ada kejanggalan, jangan ada yang mencoba menutupinya,” ujar Jaka.»

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya melihat hasil pembangunan fisik.
«“Periksa uangnya, periksa dokumennya, periksa rekeningnya, periksa pembayaran material, periksa pembayaran tenaga kerja, dan periksa siapa yang sebenarnya mengendalikan kegiatan,” katanya.»

GOW-BANTEN meminta Dindikpora, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Provinsi Banten, BPK serta aparat penegak hukum terkait melakukan pengawasan atau pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat dasar yang cukup.

Beberapa hal yang perlu ditelusuri antara lain RAB revitalisasi, SK dan struktur P2SP, rekening serta transaksi bantuan, bukti pencairan, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, kuitansi dan bukti transfer, laporan pertanggungjawaban, pihak yang mengendalikan pekerjaan, dasar keterlibatan Ajun serta kesesuaian realisasi fisik dengan anggaran.

Raeynold menegaskan pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis.
«“Kami tidak mengatakan kepala sekolah mengambil 10 persen. Kami mengatakan ada informasi dari masyarakat yang menyebut demikian, dan informasi itu harus diuji. Kalau benar, silakan diproses sesuai ketentuan. Kalau tidak benar, buktikan dengan dokumen. Sederhana.”»

Dengan nilai bantuan mencapai Rp1.040.073.647, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Terlebih sebelumnya telah muncul pertanyaan terkait K3, struktur P2SP dan dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam revitalisasi SDN Pancaran 1.

Kini muncul pula dugaan “jatah 10 persen”.
Apakah benar ada aliran dana sekitar Rp104 juta? Siapa penerimanya? Atas dasar apa? Apa kapasitas Ajun dalam pekerjaan tersebut? Apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi sebagaimana mestinya? Dan siapa yang sebenarnya mengendalikan penggunaan anggaran Rp1,04 miliar?

Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait.
GOW-BANTEN menyatakan tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SDN Pancaran 1, P2SP, Ajun maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi substantif dari pihak-pihak yang disebut mengenai dugaan pembagian 10 persen, dugaan pembayaran kepada P2SP maupun dugaan keterlibatan pihak ketiga.

TEAM/RED

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!