HEBOH! KETUA KOPERASI DI LABUHANBATU DIDUGA TIPU PETANI JUTAAN RUPIAH MODUS PSR.

ELANG MAS LAPORKAN KE POLRES, DESAK BONGKAR MAFIA PSR.

MEDIA ISTANA.COM LABUHANBATU ||—

Aroma busuk dugaan penipuan berkedok Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kembali tercium di Labuhanbatu. Seorang Ketua Koperasi berinisial WWY dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan menipu petani hingga jutaan rupiah.

Laporan itu dilayangkan Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu Raya, Dariter Ritonga usai mendatangi Mapolres Labuhanbatu, Senin, (21/9/2026).

ELANG MAS: KAMI RESMI LAPORKAN WINANDA WAHID YASI

Saat ditemui awak media Tnipolri news di Polres Labuhanbatu, Dariter Ritonga membenarkan laporan tersebut.

Benar, hari ini kami resmi melaporkan Sdr. Winanda Wahid Yasi (WWY) atas dugaan tindak pidana penipuan jutaan rupiah dengan modus iming-iming Program PSR, tegas Dariter.

Korban dalam laporan tersebut adalah Sdr. Zulkarnaen Harahap, seorang petani sawit. Korban diduga dimintai uang jutaan rupiah dengan alasan biaya pengurusan ke dinas agar bisa lolos sebagai peserta PSR.

KORBAN: UANG SUDAH DISETOR, PSR TAK KUNJUNG DATANG

Menurut Dariter, korban sudah menyerahkan uang kepada terlapor, namun hingga kini program PSR yang dijanjikan tidak pernah ada realisasinya.

Sdr. Zulkarnaen Harahap sebagai korban, Sudah setor jutaan rupiah untuk biaya PSR. Tapi sampai sekarang satu batang sawit pun tidak ada yang diremajakan. Ini jelas penipuan, ujar Dariter dengan nada geram.

DARITER RITONGA : PANGGIL DAN PERIKSA WWY, BONGKAR MAFIA PSR

Dariter Ritonga meminta Kapolres Labuhanbatuuntuk segera memanggil dan memeriksa Sdr. WWY agar tidak ada lagi korban-korban lain yang berjatuhan.

Kami minta Kapolres Labuhanbatu segera panggil dan periksa Sdr. WWY. Jangan sampai ada korban-korban lain. Modus PSR ini sudah sangat meresahkan masyarakat Labuhanbatu,tegasnya.

Kami menduga ada Mafia PSR di Labuhanbatu. Program pemerintah yang seharusnya gratis untuk petani, malah dijadikan ladang pungli oleh oknum ketua koperasi. Ini harus diungkap, tutupnya.

PAYUNG HUKUM YANG DILANGGAR

Atas perbuatannya, WWY diduga melanggar:

1. Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu. Ancaman 4 Tahun Penjara.

2. Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan & Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan

3. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor (Pungli)

Pegawai negeri atau penyelenggara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan. Ancaman 4 – 20 Tahun Penjara.

4. Perpres No. 86 Tahun 2018 & Aturan BPDPKS

Program PSR dibiayai negara, GRATIS tanpa biaya administrasi . Segala bentuk pungutan adalah PUNGLI dan ILEGAL.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terlapor Sdr. Winanda Wahid Yasi (WWY) belum memberikan klarifikasi. Media Tnipolri news menunggu hak jawab dan klarifikasi dari yang bersangkutan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

By  ;  Dariter Ritonga/ Tim

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!