PRESIDEN PILIH SUYUDI, SAATNYA POLRI BERBENAH, RAKYAT MENUNGGU KOMITMEN KERJA NYATA

MEDIAISTANA.COM —JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengajukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Pada 1 Oktober 2026, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan. Momentum pergantian kepemimpinan tersebut kini menjadi perhatian publik karena masyarakat tidak hanya menunggu pergantian figur, tetapi juga mengharapkan pembenahan nyata di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anas Gondrong, masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang, menyambut positif pilihan Presiden Prabowo. Menurutnya, amanah kepemimpinan baru harus diterjemahkan menjadi kerja nyata untuk memperkuat profesionalisme, integritas, pelayanan publik, kualitas penegakan hukum, serta pengawasan internal Polri.

“Sebagai masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan, saya menyambut baik pilihan Presiden Prabowo. Namun amanah ini harus diwujudkan melalui pembenahan yang nyata. Masyarakat membutuhkan kepolisian yang profesional, berintegritas, terbuka terhadap kritik, serta hadir ketika rakyat mencari perlindungan dan keadilan,” ujar Anas Gondrong.

Menurut Anas, pergantian Kapolri bukan sekadar pergantian nama di kursi pimpinan tertinggi kepolisian. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kepemimpinan baru mampu memperbaiki cara kerja institusi dari tingkat pusat hingga jajaran paling bawah. Kepercayaan masyarakat tidak lahir dari slogan, melainkan dari pengalaman langsung ketika masyarakat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Ketika masyarakat membuat laporan, apakah laporan diterima dan dilayani dengan baik? Ketika korban mencari perlindungan, apakah mereka mendapatkan pelayanan? Ketika perkara diproses, apakah bukti diperiksa secara objektif? Ketika muncul dugaan pelanggaran anggota, apakah mekanisme pengawasan benar-benar bekerja? Menurut Anas, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bagian penting dari agenda pembenahan Polri.

“Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika laporan dilayani dengan baik, perkara ditangani secara objektif, bukti diperiksa secara profesional, dan setiap orang mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum,” tegasnya.

Anas juga menyoroti tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, perubahan hukum tidak boleh hanya berhenti pada perubahan aturan, tetapi harus diikuti perubahan pemahaman dan pola kerja aparat. Penyidik harus memahami dasar hukum setiap tindakan, unsur perkara yang diperiksa, kualitas alat bukti, prosedur pemeriksaan, serta hak korban, saksi maupun tersangka.

“Jangan sampai aturan hukum berubah, tetapi pola kerja masih menggunakan cara lama. Pemahaman hukum harus sampai kepada penyidik dan anggota di tingkat polsek. Ketelitian, profesionalisme dan integritas harus hadir sejak laporan pertama diterima,” katanya.

Menurutnya, Polri memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana karena banyak perkara pertama kali masuk melalui laporan masyarakat kepada kepolisian. Kualitas penyelidikan dan penyidikan menjadi fondasi bagi proses hukum selanjutnya. Karena itu, kesalahan dalam tahap awal berpotensi memberikan dampak terhadap proses penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan.

“Polisi berada di garis depan ketika rakyat mencari perlindungan. Fondasi perkara harus dibangun berdasarkan bukti yang sah, prosedur yang benar dan sikap yang objektif. Kewenangan besar harus selalu disertai tanggung jawab yang besar,” ujarnya.

Anas juga meminta agar koordinasi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, lembaga pemasyarakatan, advokat dan lembaga pengawas terus diperkuat dengan tetap menghormati kewenangan serta independensi masing-masing institusi.

Perhatian lain diberikan terhadap penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Menurut Anas, penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut harus benar-benar berorientasi pada pemulihan korban dan kepentingan hukum, bukan sekadar mengejar angka penyelesaian perkara.

Ia menyebut enam hal yang harus menjadi perhatian: kelayakan perkara harus jelas dan sesuai ketentuan hukum; persetujuan para pihak harus diberikan secara bebas tanpa tekanan; pemulihan korban harus konkret; tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan harus jelas dan proporsional; pelaksanaan kesepakatan harus dapat dipantau; serta hasil penyelesaian harus dievaluasi untuk memastikan korban benar-benar mendapatkan pemulihan dan masyarakat memperoleh rasa aman.

“Keberhasilan restorative justice jangan hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan atau surat perdamaian yang ditandatangani. Pertanyaannya adalah apakah korban sudah dipulihkan, apakah kesepakatan dijalankan, dan apakah penyelesaian tersebut memberikan manfaat serta mencegah persoalan yang sama terulang,” tegas Anas.

Ia juga mengingatkan agar faktor ekonomi tidak menjadi penentu utama akses masyarakat terhadap keadilan. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyelesaian perkara berubah menjadi ruang transaksi, tekanan, atau ketidakadilan terhadap pihak yang berada dalam posisi lebih lemah.

Di sisi lain, pembenahan Polri menurut Anas harus berjalan bersama penguatan pengawasan internal. Setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran anggota harus ditangani secara profesional dan objektif tanpa harus menunggu persoalan menjadi viral.

“Jangan menunggu masalah menjadi viral baru dilakukan pemeriksaan. Jika terdapat laporan dugaan pelanggaran anggota, mekanisme pengawasan harus bekerja sejak awal. Pengawasan bukan untuk melemahkan institusi, tetapi untuk memastikan kewenangan dijalankan sesuai hukum dan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai aturan,” katanya.

Anas menegaskan bahwa kritik masyarakat terhadap kepolisian tidak seharusnya dipandang sebagai upaya melemahkan institusi. Sebaliknya, masyarakat membutuhkan Polri yang kuat dalam menegakkan hukum, tetapi kekuatan tersebut harus berjalan bersama integritas, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

“Rakyat tidak membutuhkan polisi yang lemah. Rakyat membutuhkan kepolisian yang kuat karena hukum, kuat karena integritas, dan kuat karena memperoleh kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Anas berharap Komjen Pol. Suyudi mampu menjawab amanah Presiden Prabowo dengan kepemimpinan yang profesional, terbuka terhadap kritik, tegas terhadap pelanggaran, serta konsisten memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, ukuran keberhasilan kepemimpinan baru nantinya bukan hanya dapat dilihat dari kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga dari bagaimana masyarakat dilayani di lapangan, bagaimana laporan ditangani, bagaimana perkara disidik, bagaimana korban mendapatkan perlindungan, serta bagaimana dugaan pelanggaran anggota ditindaklanjuti.

“Pergantian Kapolri bukan sekadar pergantian jabatan. Amanah kepemimpinan harus dijawab dengan kerja dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Rakyat membutuhkan kepolisian yang hadir ketika mereka membutuhkan pertolongan,” tegasnya.

“Setiap laporan yang dilayani dengan baik, setiap hak yang dilindungi, setiap perkara yang ditangani secara objektif, dan setiap pelanggaran yang diperiksa secara profesional adalah bagian dari perjalanan membangun kembali kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkas Anas Gondrong.

Kini publik menunggu pembuktian. Bukan sekadar siapa yang memimpin Polri, tetapi bagaimana kepemimpinan baru mengubah harapan menjadi pembenahan nyata—dari Mabes hingga jajaran terdepan pelayanan masyarakat, dari ruang penyidikan hingga pintu keadilan.
Selamat dan sukses atas terpilihnya Kapolri Baru Komjen pol Suyudi.

RED David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!