KARHUTLA MAYBRAT MEMBARA! 30 KM² HUTAN DILAPORKAN TERBAKAR, WARGA DESAK PRESIDEN PRABOWO TURUN

MEDIAISTANA.COM — JAKARTA — PAPUA BARAT — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Distrik Ayamaru Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, menjadi perhatian serius setelah laporan Papua Bicara pada 2 Oktober 2026 menyebutkan bahwa kebakaran telah berlangsung sekitar 25 hari dan luas kawasan yang terbakar diperkirakan mencapai 30 kilometer persegi.
Laporan tersebut menyebutkan api telah membakar kawasan hutan di sekitar Sauf, Koma-Koma, dan Sembaro, serta dikhawatirkan meluas menuju wilayah perbatasan Kabupaten Sorong Selatan, termasuk Sesor, Boldon, Sungguer, dan daerah sekitarnya.

Masyarakat setempat mengaku telah berupaya memadamkan api secara swadaya dengan peralatan seadanya. Namun, luasnya kawasan terdampak membuat upaya masyarakat belum mampu mengendalikan kebakaran secara maksimal.
Warga juga mengeluhkan keterbatasan bantuan pemerintah. Dalam laporan tersebut, masyarakat menyebut hanya satu unit mobil pemadam kebakaran yang turun ke lapangan. Informasi mengenai jumlah armada, personel, dan bantuan yang telah dikerahkan masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kecukupan penanganan, kesiapan sarana pemadaman, koordinasi antardaerah, dan perlindungan terhadap masyarakat yang berada di sekitar kawasan terdampak.
Apabila laporan mengenai luas kebakaran dan penyebaran api tersebut terkonfirmasi, keadaan ini membutuhkan penanganan darurat yang terkoordinasi, bukan sekadar imbauan kepada masyarakat.

Berdasarkan keterangan yang dimuat Papua Bicara, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembakaran kebun yang kemudian merambat ke kawasan hutan.
Penyebab kebakaran tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan agar kronologi, sumber api, luas kerusakan, dan faktor penyebarannya dapat diketahui secara objektif.

Masyarakat menyampaikan kekhawatiran karena api disebut masih meluas meskipun upaya pemadaman telah dilakukan. Apabila tidak segera dikendalikan, kebakaran berpotensi merusak vegetasi, mengancam kebun masyarakat, mengganggu habitat satwa, serta berdampak pada sumber pangan dan air.
Dampaknya juga dapat meluas ke kehidupan sehari-hari warga, terutama apabila asap mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan, transportasi, dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Maybrat perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi terkini kebakaran, luas area yang telah terverifikasi, jumlah personel yang dikerahkan, peralatan yang tersedia, serta langkah lanjutan untuk mencegah api menjalar ke kawasan lain.

Kepala Distrik Ayamaru Selatan, David Lemauk, S.Sos., sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut, menyatakan bahwa kebakaran cukup berat dan tenaga masyarakat saja tidak cukup untuk mengendalikan api.

Ia berharap adanya dukungan dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Ayamaru Selatan, Thonis Safkaur, menyampaikan keprihatinan atas kerusakan hutan masyarakat dan mempertanyakan kecukupan bantuan pemerintah.

Pernyataan kedua tokoh tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat di sekitar kawasan terdampak membutuhkan dukungan nyata, terutama ketika kemampuan pemadaman secara swadaya tidak lagi memadai.
Pemerintah perlu segera memeriksa kebutuhan di lapangan, termasuk penambahan personel, sarana pemadaman, sumber air, perlengkapan keselamatan, alat komunikasi, dan dukungan logistik.
Masyarakat juga harus memperoleh informasi yang jelas mengenai jalur pelaporan, langkah evakuasi apabila diperlukan, dan pihak yang bertanggung jawab mengoordinasikan penanganan.

Alfius Kambu, Aktivis Masyarakat Adat dan Intelektual Muda Maybrat, mendorong pemerintah daerah agar memperkuat mitigasi kebakaran hutan dan lahan secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Menurut arah aspirasi yang disampaikannya, pencegahan karhutla harus dimulai melalui pemetaan wilayah rawan, pemantauan kondisi vegetasi, edukasi masyarakat, kesiapan personel dan peralatan, serta mekanisme pelaporan yang dapat diakses hingga tingkat kampung.

Pemerintah tidak boleh menunggu api meluas untuk kemudian meningkatkan kesiapsiagaan. Pemeriksaan kondisi armada, kesiapan petugas, sumber air, jalur menuju kawasan hutan, serta koordinasi antardinas perlu dilakukan sebelum keadaan semakin sulit dikendalikan.
Alfius juga mendorong keterlibatan masyarakat adat sebagai mitra utama dalam upaya pencegahan dan pemantauan kebakaran.

Masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal mengenai kondisi wilayah, jalur hutan, sumber air, dan perubahan lingkungan. Pengetahuan tersebut dapat membantu pemerintah menentukan prioritas penanganan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Masyarakat berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian terhadap ancaman karhutla di Maybrat dan mendorong koordinasi pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta Pemerintah Kabupaten Maybrat.

Permohonan ini merupakan aspirasi agar perlindungan masyarakat dan lingkungan memperoleh perhatian yang sebanding dengan tingkat ancaman yang dilaporkan.

Pemerintah pusat diharapkan mendorong evaluasi kebutuhan penanganan darurat, memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif, serta membantu mengatasi keterbatasan sumber daya apabila kapasitas pemerintah daerah tidak mencukupi.
Namun, langkah pertama yang mendesak tetap berupa verifikasi kondisi terkini dan pengerahan sumber daya berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menanggung sendiri dampak kebakaran yang meluas. Keselamatan warga, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat harus menjadi prioritas.
Karena kebakaran dilaporkan mengarah ke wilayah perbatasan Kabupaten Sorong Selatan, koordinasi lintas wilayah menjadi sangat penting.

Pemerintah Kabupaten Maybrat perlu memimpin penanganan sesuai kewenangannya, berkoordinasi dengan BPBD dan pemadam kebakaran, serta meminta dukungan tambahan apabila kebutuhan di lapangan melampaui kemampuan yang tersedia.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya diharapkan memfasilitasi koordinasi lintas kabupaten dan menilai kebutuhan bantuan personel, peralatan, logistik, serta dukungan teknis.

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan juga perlu meningkatkan kewaspadaan di wilayah yang berpotensi terdampak, melakukan pemantauan, dan menyiapkan langkah antisipasi apabila api benar-benar bergerak mendekati permukiman atau kawasan hutan di wilayahnya.

Seluruh langkah tersebut harus didasarkan pada informasi lapangan yang terverifikasi dan pembagian tugas yang jelas.
1. Verifikasi dan pemetaan kebakaran. Pastikan luas kawasan terdampak, lokasi titik api aktif, arah penyebaran, serta wilayah yang berpotensi terancam.
2. Perkuat pemadaman darurat.Evaluasi kebutuhan personel, armada, peralatan, sumber air, perlengkapan keselamatan, dan logistik.
3. Lindungi masyarakat. Berikan informasi risiko, siapkan prosedur evakuasi apabila diperlukan, dan prioritaskan keselamatan warga serta petugas.
4. Bangun koordinasi lintas wilayah. Libatkan Pemkab Maybrat, Pemprov Papua Barat Daya, Pemkab Sorong Selatan, BPBD, Damkar, dan unsur terkait.
5. Aktifkan pelaporan cepat.Pastikan masyarakat mengetahui nomor resmi yang dapat dihubungi untuk melaporkan asap atau titik api.
6. Selidiki penyebab kebakaran. Telusuri sumber api dan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti, tanpa menetapkan kesalahan pihak tertentu sebelum pemeriksaan selesai.
7. Evaluasi dan pulihkan lingkungan.Setelah kebakaran terkendali, lakukan pendataan kerusakan, pemulihan kawasan terdampak, dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.
Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Pemerintah daerah perlu menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala, termasuk data luas kebakaran yang telah diverifikasi, jumlah personel dan peralatan yang dikerahkan, kendala operasional, serta rencana tindakan berikutnya.
Evaluasi terhadap penanganan perlu dilakukan berdasarkan fakta dan kinerja yang dapat diperiksa. Kritik masyarakat harus dijawab dengan informasi dan tindakan nyata, bukan dengan saling menyalahkan.

Jika ditemukan kekurangan dalam koordinasi atau kesiapsiagaan, pemerintah harus segera melakukan perbaikan. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum terkait penyebab kebakaran, aparat berwenang perlu menanganinya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman karhutla di Ayamaru Selatan menjadi pengingat bahwa perlindungan hutan membutuhkan kesiapan sebelum bencana terjadi dan tindakan cepat ketika api mulai menyebar.

Masyarakat adat tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian menghadapi kebakaran yang melampaui kemampuan mereka. Pemerintah harus hadir melalui koordinasi yang efektif, peralatan yang memadai, perlindungan keselamatan, dan keterbukaan informasi.

Alfius Kambu mendorong seluruh pihak untuk menjadikan perlindungan hutan Maybrat sebagai tanggung jawab bersama, demi menjaga sumber pangan, lingkungan, hak masyarakat adat, dan masa depan generasi Papua.
Alfius Kambu
Aktivis Masyarakat Adat dan Intelektual Muda Maybrat, Papua Barat Daya
Red David E SE

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!