Jakarta,mediaistana.com -Investasi hulu migas Indonesia mencapai sekitar US$15 miliar atau Rp276 triliun pada 2025. Pelaku usaha siap menggelontorkan dana lebih besar, tetapi mensyaratkan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan.
Direktur Keuangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Bayu Kusuma Dewanto menegaskan, minat investor sebenarnya besar. Kuncinya ada pada regulasi yang pasti dan kerja sama yang solid.
“Tanpa kepastian hukum dan kepastian kebijakan, akan sangat sulit bagi pelaku usaha mana pun menanamkan uangnya,” ujar Bayu dalam konferensi pers menjelang Forum Ekonomi Hulu Migas 2026, Selasa (6/10/2026).
PHE membelanjakan US$5 miliar pada 2025. Tahun depan, perusahaan berencana menaikkannya hingga sekitar 1,5 kali lipat.
Bayu berharap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lain mengambil langkah serupa untuk menjaga dan meningkatkan investasi masing-masing.
Dana itu mengalir ke dua proyek terbesar PHE: migas nonkonvensional (MNK) Rokan dan enhanced oil recovery (EOR) berbasis kimia. Keduanya menjawab persoalan mendasar produksi minyak nasional.
”Kebutuhan minyak grafiknya curam, sementara produksi hampir stagnan,” kata Bayu.
Separuh dari 128 Cekungan Belum Tersentuh
Indonesia memiliki sekitar 128 cekungan migas. Separuhnya belum pernah dieksplorasi sama sekali.
PHE berencana masuk ke wilayah tersebut. “Kita coba tapping ke situ dengan uang yang siap kita investasikan,” ujar Bayu.
Eksplorasi menuntut modal besar dan berisiko tinggi. Setelah pengeboran, temuan minyak masih memerlukan waktu beberapa tahun sebelum berproduksi. Panjangnya masa pengembalian modal membuat konsistensi kebijakan menjadi penentu keputusan investasi.
Pengamat: Iklim Investasi Membaik dalam Lima Tahun
Pengamat migas Universitas Trisakti sekaligus Founder Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, menilai iklim investasi hulu migas membaik dalam lima tahun terakhir.
Menurut dia, pemerintah melakukan pembenahan fundamental sejak 2020, setelah skema gross split, terutama lewat fleksibilitas kontrak.
Posisi Indonesia pun tetap diperhitungkan. “Di Asia Pasifik, Indonesia selalu dilirik, termasuk papan atas kompetitifnya,” katanya.
UU Migas dan DMO Masih Jadi Ganjalan
Meski begitu, Pri Agung mencatat sejumlah ganjalan bagi investor. Ketidakpastian revisi UU Migas dan kewajiban pasok domestik (domestic market obligation/DMO) berada di luar jangkauan regulator hulu.
Tekanan fiskal juga menyempitkan ruang insentif. Pandangan bahwa industri migas bergantung pada uang negara, kata Pri Agung, membuat pemerintah kaku memberi insentif fiskal, termasuk untuk eksplorasi berisiko tinggi.
Karena itu, perbaikan iklim investasi tidak cukup mengandalkan regulator hulu. Ia mendorong konsistensi kebijakan lintas sektor, mencakup kerangka hukum, DMO, kontrak, dan dukungan fiskal.
IPA: Produksi Menurun, Butuh Sinergi
Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengajak semua pemangku kepentingan bersinergi menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ia mengakui menarik investasi kini lebih sulit.
”Produksi kita menurun, tetapi potensinya masih besar. Eksplorasi skala besar butuh investasi besar. Di Forum Ekonomi Hulu Migas, kita bisa menemukan solusinya,” kata Marjolijn.
Kolaborasi pemerintah, regulator, KKKS, dan asosiasi industri dinilai menentukan apakah potensi sumber daya dapat berubah menjadi cadangan dan produksi, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.