EDITORIAL MEDIA ISTANA.
Saumlaki,mediaistana.com -Demokrasi jalanan berisik oleh teriakan massa pendemo di gerbang kantor pemerintahan bukan tombol ajaib yang bisa mendadak memutus urat nadi konsesi korporasi. Publik sering kali salah kaprah, mengira unjuk rasa hari ini bisa langsung menyegel pintu perusahaan keesokan paginya tanpa prosedur.
Hukum tidak bekerja seperti warung kopi yang bisa buka-tutup sesuka hati.
Namun, di sinilah letak pertaruhannya: apakah pemerintah daerah sekadar penonton bisu ketika tanah ulayat dan isi hutan dijarah di depan mata?
Jawabannya tegas: Tidak.
Pemerintah daerah memiliki instrumen pengawasan yang sah secara hukum. Ketika inspeksi mendadak (sidak) dilakukan ke lapangan dan ditemukan aktivitas yang menabrak aturan, seperti pembalakan pohon di bawah diameter minimum yang diizinkan-itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa. Itu adalah temuan telak.
Anatomi Kewenangan dan Prosedur Sanksi
Langkah taktis yang harus diambil oleh pemerintah daerah bukanlah aksi reaktif tanpa arah, melainkan eksekusi wewenang yang terukur dan mematikan secara administratif:
Sidang Temuan Lapangan: Pejabat berwenang wajib turun langsung menakar diameter kayu, memotret pelanggaran, dan menguji kesesuaian izin dengan realitas di blok penebangan.
Pendokumentasian Mutlak: Segala temuan lapangan, mulai dari kayu ilegal yang telanjur didistribusikan ke lapak-lapak penggergajian hingga bukti visual, wajib dibukukan secara sistematis menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang otentik.
Rantai Komunikasi Pusat: Buku laporan tersebut menjadi amunisi legal untuk bersurat secara resmi kepada Kementerian Kehutanan (atau instansi sektoral terkait).
Pencabutan via OSS: Pemerintah daerah tidak berhak mencabut izin konsesi secara sepihak, melainkan merekomendasikan penonaktifan.
Dengan begitu, berdasarkan bukti autentik dari daerah, Kementerian akan berkoordinasi dengan otoritas perizinan pusat untuk mematikan akses operasional perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menghantam Spekulasi Publik
Hentikan narasi bahwa pemerintah daerah tidak berdaya, sekaligus hentikan ilusi bahwa demonstrasi jalanan bisa serta-merta melumpuhkan korporasi tanpa dasar hukum.
Penutupan sementara hanya sah di mata hukum jika didasarkan pada kekuatan data, instrumen regulasi yang tepat, dan koordinasi vertikal yang disiplin.
Bukan sekadar gertak sambal di atas kertas kosong atau amarah sesaat yang menguap begitu matahari tenggelam. Hutan bukan milik segelintir pemegang izin untuk dieksploitasi, dan hukum bukan mainan bagi mereka yang tidak paham prosedur.
Negara harus hadir dengan kepala dingin, bukti yang tak terbantahkan, dan sanksi yang mencabut izin sampai ke akar-akarnya.