Saumlaki,mediaistana.com -Seorang anak perempuan berusia 11 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AL (59), di salah satu desa di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIT, ketika korban baru pulang dari sekolah. Berdasarkan informasi yang diterima, AL diduga memanggil korban dan menjanjikan uang sebesar Rp10 ribu sebelum mengajaknya masuk ke dalam rumah.
Situasi kemudian diketahui keluarga korban setelah paman korban mendatangi rumah tersebut. Saat pintu diketuk, AL diduga melarikan diri melalui pintu belakang, sementara korban keluar dari rumah.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Tanimbar Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penanganan perkara dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanimbar Utara di bawah koordinasi Kanit Reskrim Aiptu A. Basaur, SH. Dalam perkembangan penanganan kasus, AL telah diamankan dan kini ditahan di Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dugaan peristiwa tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban disebut telah mengalami kejadian serupa sejak Juli 2026.
Informasi itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara serius dan memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Pihak Keluarga juga mengkhawatirkan dampak psikologis yang mungkin dialami korban akibat peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan terganggunya proses tumbuh kembang dan masa depannya.
“Uang sepuluh ribu rupiah tidak pernah bisa menebus masa depan seorang anak. Pelaku harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” demikian harapan keluarga korban.
Untuk melindungi kepentingan dan masa depan korban yang masih di bawah umur, identitas korban dalam pemberitaan ini disamarkan dengan nama “Laras”. Identitas desa dan informasi lain yang berpotensi mengarah pada pengenalan korban juga tidak ditampilkan.
Penahanan AL merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta membuktikan dirinya bersalah. Proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Tanimbar Utara atas penanganan perkara tersebut dan berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban anak.