MEDIAISTANA.COM — PANDEGLANG, BANTEN — Perkara yang berkaitan dengan debitur Bank BJB Cabang Labuan atas nama Hj. Umamah, warga Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, memasuki tahapan klarifikasi.
M. Sutisna menyatakan secara resmi telah mencabut kesaksian yang sebelumnya pernah diberikan sekaligus menyatakan mengundurkan diri dari seluruh urusan perkara yang berkaitan dengan debitur Bank BJB Cabang Labuan tersebut. 9 Oktober 2026 
Sikap itu dituangkan dalam surat tertulis tertanggal 2 Oktober 2026 dan menjadi dasar bagi M. Sutisna untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada penyidik Polres Pandeglang.
Berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resor Pandeglang Nomor B/1890/X/RES.1.11./2026/Reskrim tanggal 7 Oktober 2026, M. Sutisna dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Hari/Tanggal: Senin, 12 Oktober 2026
Waktu: 10.00 WIB
Tempat: Unit I Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan Laporan Informasi Nomor R/LI-202/IX/RES.1.11/2026/Satreskrim mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam surat undangan kepolisian.
M. Sutisna menyatakan akan memenuhi undangan tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif serta untuk menjelaskan secara langsung posisi dirinya dalam perkara tersebut.
Dalam Surat Pernyataan Resmi Pencabutan Kesaksian Nomor 001/SP-PK/X/2026 tanggal 2 Oktober 2026, M. Sutisna menerangkan bahwa dirinya pernah memberikan tanda tangan terkait kesaksian dalam perkara debitur Bank BJB Cabang Labuan atas nama Hj. Umamah.
Namun, menurut keterangannya, kesaksian tersebut diberikan ketika dirinya belum memahami secara utuh mengenai duduk perkara maupun konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Atas pertimbangan tersebut, M. Sutisna menyatakan mencabut dan menarik kembali kesaksian serta tanda tangan yang pernah diberikannya.
Ia juga meminta agar setelah pencabutan tersebut, namanya tidak lagi digunakan untuk mewakili atau mendukung kepentingan pihak tertentu dalam perkara yang dimaksud.
Selain mencabut kesaksian, M. Sutisna juga menyatakan mengundurkan diri secara penuh dari perkara terkait debitur Bank BJB Cabang Labuan atas nama Hj. Umamah.
Pengunduran diri tersebut dinyatakan berlaku efektif sejak 2 Oktober 2026.
Dengan demikian, M. Sutisna menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas tindakan, pernyataan maupun urusan hukum yang dilakukan oleh pihak lain dengan mengatasnamakan dirinya dalam perkara tersebut.
Seluruh proses selanjutnya, menurut pernyataannya, diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai kedudukan dan kewenangan masing-masing.
Kehadiran M. Sutisna di Polres Pandeglang dinilai menjadi momentum penting untuk memperjelas posisi dirinya di hadapan penyidik.
Ia akan menyampaikan secara langsung mengenai latar belakang pencabutan kesaksian dan pengunduran dirinya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun penggunaan nama dirinya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
M. Sutisna menegaskan bahwa seluruh pernyataan tersebut dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Ia juga menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
HORMATI PROSES HUKUM
Perkara tersebut saat ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan sebelum aparat penegak hukum memperoleh serta menilai seluruh fakta dan bukti yang diperlukan.
Pencabutan kesaksian dan pengunduran diri M. Sutisna merupakan pernyataan dari yang bersangkutan mengenai posisi pribadinya dalam perkara tersebut.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Redaksi memberikan ruang hak jawab, klarifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang namanya berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MEDIAISTANA.COM
RED David E,S.E.