Sidang Replik JPU tuntut M.Harun 7 Bulan,Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Kloning Hp.
Dalam sidang replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara M.Harun di pengadilan negeri Subang menolak nota pembelaan (Pledoi) yang diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya.
Jum’at (09/10/26)
Dalam persidangan tersebut JPU tetap menuntut saudara M.Harun dengan 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Sementara itu sebagai kuasa Hukum Muhammad Harun Asep Rochman Dimyati SH.MH. mengatakan pada awak media”ditolaknya nota pembelaan (pledoi) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangatlah wajar ,walaupun demikian kami tetap berpegang pada argument yang telah disampaikan dalam nota pembelaan waktu itu”ujar Asep Rochman Dimyati.
Kami akan menyampaikan tanggapannya nanti dalam sidang duplik yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2026,selain itu kami akan menyoroti keabsahan alat bukti berupa hasil ekstraksi atau kloning handphone milik M.Harun yang digunakan dalam perkara itu.
Yang kami permasalahkan hasil ekstraksi handphone yang dkloning diambil tanpa ada surat ijin dari pengadilan negeri Subang,padahal dalam peraturan penyitaan jelas mengatur semuanya”ungkap Asep Rochman Dimyati SH.MH.
Selain itu kuasa hukum M.Harun,Asep Rochman Dimyati juga memyoroti mengenai penggunaan dua lembar tangkapan layar (screnshot) yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan,itu semua perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum dan autentikasi bukti digitalnya”pungkas Asep.Rochman Dimyati SH.MH.
Sidang perkara jurnalis Triberita com Muhammad Harun akan diteruskan nanti pada Senin tanggal 12 Oktober dengan pembacaan duplik.