DLH Subang Tunggu Rekomendasi PUPR Terkait Legalitas Gudang Pemilahan Limbah Industry di Cipeundeuy

DLH Subang Tunggu Rekomendasi PUPR Terkait Legalitas Gudang Pemilahan Limbah Industri di Cipeundeuy

 

 

SUBANG — Keberadaan aktivitas penampungan dan pemilahan material yang diduga sisa industri (limbah) dari pabrik kendaraan listrik BYD di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, terus menjadi sorotan tajam. Terkait hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang menegaskan pihaknya masih menunggu pemenuhan regulasi tata ruang dari PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) selaku pihak pengelola gudang terbuka tersebut.

 

Kepala DLH Kabupaten Subang, H. Andri Mulya Priatna, S.T., M.T., menjelaskan bahwa alur birokrasi perizinan lingkungan hidup wajib dijalankan secara linier. Sebelum mengkaji aspek dampak lingkungan (Amdal) di DLH, PT CMM diharuskan menyelesaikan kajian kelayakan tata ruang terlebih dahulu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tata Ruang.

 

“Kami dari pihak LH masih menunggu hasil kajian kelayakan tata ruang dari Dinas PUPR Tata Ruang. Sebab, instansi yang bersangkutanlah yang memiliki kapasitas penuh untuk menilai ketentuannya seperti apa,” jelas Andri.

 

Andri memaparkan, setelah rekomendasi kelayakan dikeluarkan oleh Dinas PUPR, DLH baru bisa bergerak melakukan kajian data pendukung serta verifikasi fisik (cross-check) langsung ke lapangan di Desa Cimayasari. Validasi final dokumen juga nantinya wajib melalui sistem permohonan otomatis yang mensyaratkan data pendukung yang mutlak secara sistem. Pihak DLH menegaskan, tahapan tata ruang di PUPR dan dokumen lingkungan di DLH merupakan satu kesatuan mutlak sebelum izin operasional resmi diterbitkan.

 

Di sisi lain, lokasi penampungan di Cipeundeuy ini sebelumnya sempat menuai polemik dan desakan penutupan sementara oleh warga dan otoritas terkait karena letaknya yang dinilai dekat dengan permukiman dan fasilitas umum. Merespons informasi mengenai masih adanya sisa aktivitas operasional di lapangan pasca-penutupan, pihak DLH memberikan tanggapan netral.

 

“Mengenai informasi masih adanya aktivitas operasional pasca-penutupan, kami tidak tahu pasti. Bisa jadi hal itu merupakan urusan atau aktivitas bisnis internal mereka. Namun yang jelas, jika semua tahapan di PUPR dan LH sudah selesai total, barulah pihak perusahaan bisa melangkah ke dinas terkait untuk mengurus perizinan operasional final,” tutupnya.

 

Pemerintah daerah berharap PT CMM bertindak proaktif menyelesaikan setiap tahapan perizinan di Dinas PUPR agar legalitas pemanfaatan lahan gudang di Kecamatan Cipeundeuy tersebut berjalan sesuai dengan norma regulasi hukum yang berlaku.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!