DLH Subang Tunggu Rekomendasi PUPR Terkait Legalitas Gudang Pemilahan Limbah Industri di Cipeundeuy
SUBANG — Keberadaan aktivitas penampungan dan pemilahan material yang diduga sisa industri (limbah) dari pabrik kendaraan listrik BYD di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, terus menjadi sorotan tajam. Terkait hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang menegaskan pihaknya masih menunggu pemenuhan regulasi tata ruang dari PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) selaku pihak pengelola gudang terbuka tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Subang, H. Andri Mulya Priatna, S.T., M.T., menjelaskan bahwa alur birokrasi perizinan lingkungan hidup wajib dijalankan secara linier. Sebelum mengkaji aspek dampak lingkungan (Amdal) di DLH, PT CMM diharuskan menyelesaikan kajian kelayakan tata ruang terlebih dahulu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tata Ruang.
“Kami dari pihak LH masih menunggu hasil kajian kelayakan tata ruang dari Dinas PUPR Tata Ruang. Sebab, instansi yang bersangkutanlah yang memiliki kapasitas penuh untuk menilai ketentuannya seperti apa,” jelas Andri.
Andri memaparkan, setelah rekomendasi kelayakan dikeluarkan oleh Dinas PUPR, DLH baru bisa bergerak melakukan kajian data pendukung serta verifikasi fisik (cross-check) langsung ke lapangan di Desa Cimayasari. Validasi final dokumen juga nantinya wajib melalui sistem permohonan otomatis yang mensyaratkan data pendukung yang mutlak secara sistem. Pihak DLH menegaskan, tahapan tata ruang di PUPR dan dokumen lingkungan di DLH merupakan satu kesatuan mutlak sebelum izin operasional resmi diterbitkan.
Di sisi lain, lokasi penampungan di Cipeundeuy ini sebelumnya sempat menuai polemik dan desakan penutupan sementara oleh warga dan otoritas terkait karena letaknya yang dinilai dekat dengan permukiman dan fasilitas umum. Merespons informasi mengenai masih adanya sisa aktivitas operasional di lapangan pasca-penutupan, pihak DLH memberikan tanggapan netral.
“Mengenai informasi masih adanya aktivitas operasional pasca-penutupan, kami tidak tahu pasti. Bisa jadi hal itu merupakan urusan atau aktivitas bisnis internal mereka. Namun yang jelas, jika semua tahapan di PUPR dan LH sudah selesai total, barulah pihak perusahaan bisa melangkah ke dinas terkait untuk mengurus perizinan operasional final,” tutupnya.
Pemerintah daerah berharap PT CMM bertindak proaktif menyelesaikan setiap tahapan perizinan di Dinas PUPR agar legalitas pemanfaatan lahan gudang di Kecamatan Cipeundeuy tersebut berjalan sesuai dengan norma regulasi hukum yang berlaku.