Saumlaki,mediaistana.com -Pemenuhan hak restitusi bagi anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi perhatian publik. Selain proses hukum terhadap tersangka, pemulihan fisik, psikologis, dan pendidikan korban diharapkan turut diperjuangkan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Kasus ini menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Desa Lamdesar Timur, Kecamatan Tanimbar Utara, pada Selasa, 22 September 2026. Seorang pria berinisial AL (59) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Tanimbar.
Penyidikan perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Tanimbar Utara di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu A. Basaur, S.H.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Jems Masela, seorang pemuda asal wilayah Nirunmas, menyampaikan masukan agar hak restitusi korban turut diperhatikan oleh aparat penegak hukum. Masukan itu disampaikannya dalam diskusi bersama salah seorang penyidik, tanpa bermaksud mengintervensi proses penanganan perkara.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Hanya, saya menyampaikan satu hal, selain penjatuhan sanksi pidana, kiranya restitusi bagi anak korban juga dipertimbangkan,” ungkap Jems.
Menurut dia, pemenuhan hak korban perlu menjadi bagian dari penanganan perkara sejak awal. Karena itu, ia berharap penyidik dapat mengidentifikasi dan mengakomodasi kebutuhan restitusi dalam proses penyidikan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai kewenangan jaksa penuntut umum dan dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Restitusi adalah hak korban. Harapannya sederhana, agar pemulihan fisik, psikologis, serta masa depan pendidikan anak ini juga menjadi bagian dari keadilan yang ditegakkan,” tambahnya.
Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum untuk mengganti kerugian yang dialami korban tindak pidana. Dalam perkara yang melibatkan anak, mekanisme ini menjadi salah satu aspek penting dalam pemenuhan hak korban.
Ketentuan mengenai restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017. Penerapannya perlu mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku, termasuk penghitungan kerugian yang dapat dimintakan sebagai restitusi.
Jems berharap hak tersebut tidak terabaikan di tengah fokus penegakan hukum terhadap tersangka. Menurut dia, proses hukum perlu memberi perhatian terhadap kebutuhan pemulihan korban, termasuk apabila terdapat biaya perawatan, pendampingan psikologis, atau kerugian lain yang memenuhi ketentuan untuk dimintakan ganti rugi.
Pihak penyidik, menurut keterangan Jems, menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkannya pada tahap selanjutnya.
Meski demikian, proses pengajuan dan penetapan restitusi tetap harus dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penilaian atas permohonan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak yang tidak hanya berorientasi pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban.
Keadilan bagi anak korban perlu mencakup proses hukum yang berjalan sesuai aturan, perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban, serta pemenuhan hak-haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan.