INdra KENZ KEMBALI DIPENJARA: BEBAS SYARAT DICABUT TERKAIT FASILITAS MEWAH DI LAPAS CIBINONG
Bogor -mediaistana.com
BOGOR — 10 Oktober 2026 — Nama Indra Kenz kembali menjadi sorotan publik. Terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang ini kini harus kembali menghirup udara di balik jeruji besi, setelah pencabutan status pembebasan bersyaratnya diputuskan.
Divonis: 10 tahun penjara — kasus investasi bodong Binomo & TPPU
Menjalani hukuman: Lapas Kelas IIA Cibinong kabupaten Bogor
Bebas bersyarat: September 2026
Dicabut: Status bebas bersyaratnya dicabut terkait dugaan keterlibatan dalam fasilitas mewah di Lapas Cibinong kabupaten Bogor Jawa Barat
Dipindahkan: Dijemput dan kini ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang
Konfirmasi: Kepala Lapas Kelas I Tangerang membenarkan telah menerima surat keputusan pencabutan tersebut
MENKO YUSRIL: POLISI HINGGA KPK BISA TINDAK LANJUT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penindakan terkait dugaan pelanggaran di dalam Lapas Cibinong tidak berhenti di satu institusi saja:
“Dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan fasilitas istimewa di Lapas Cibinong, baik Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama bisa bertindak sesuai kewenangan masing-masing. Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun kerugian negara, proses hukum harus berjalan sampai tuntas.”
Pembebasan bersyarat adalah hak yang harus dijaga dengan aturan. Jika terbukti ada penyalahgunaan fasilitas istimewa di dalam lapas, pencabutan adalah langkah yang tepat. Kasus ini juga menegaskan: siapa pun yang terlibat, baik warga binaan maupun petugas, harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. Publik berhak tahu — fasilitas mewah di lapas bukan hak istimewa, dan keadilan tidak boleh berjenjang.
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau mediaistana.com.
Tim Redaksi mediaistana.com — Maulana