Oleh: Jhino Loilatu Ketua Umum AMPD Kabupaten Buru
Penataan kawasan pertambangan Gunung Botak di Kabupaten Buru membutuhkan kesamaan visi, keberanian menegakkan hukum, dan komitmen nyata untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Penegakan hukum dan kepentingan rakyat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan, melainkan dua tujuan yang harus berjalan beriringan.
Sebagai Ketua Umum AMPD Kabupaten Buru, saya memandang bahwa keselarasan langkah pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam penataan Gunung Botak merupakan hal penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Audiensi antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Maluku di Ambon, 7 Oktober 2026, menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan arah kebijakan dalam menangani persoalan pertambangan di Gunung Botak.
Pertemuan yang dipimpin Dirjen Gakkum ESDM Rike Jefry Huwae tersebut dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD Maluku Johan Lewerissa dan Abdullah Asis Sangkala, serta Komisi II DPRD.
Pesan yang mengemuka sangat jelas: pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan penegakan hukum berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dan kepentingan pembangunan daerah.
Hukum Harus Tegak, Rakyat Tidak Boleh Terpinggirkan
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa langkah pemerintah pusat dan daerah dalam penataan Gunung Botak sejalan, saling menguatkan, dan tidak bertentangan.
Penataan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, tetapi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Saya memandang pernyataan tersebut sebagai penegasan penting bahwa penanganan Gunung Botak tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penindakan. Ketegasan hukum memang diperlukan, tetapi kebijakan yang baik juga harus menghadirkan solusi bagi masyarakat yang kehidupannya berkaitan dengan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Negara tidak boleh membiarkan pertambangan ilegal merusak lingkungan, mengancam keselamatan, dan mengabaikan aturan. Namun, pada saat yang sama, negara juga harus memastikan bahwa penataan kawasan tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat.
Bagi kami, hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar instrumen penindakan.
Artinya, setiap pelanggaran harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi. Sementara itu, masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai arah penataan, akses terhadap peluang ekonomi yang sah, serta perlindungan dari dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Pusat dan Daerah Harus Satu Langkah
Dukungan Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala terhadap langkah pemerintah pusat dan Gubernur Maluku juga menjadi bagian penting dari upaya membangun kesepahaman bersama.
DPRD, dalam fungsi pengawasan dan representasi masyarakat, memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa kebijakan penataan Gunung Botak tidak hanya menghasilkan ketertiban, tetapi juga memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Sementara itu, Dirjen Gakkum ESDM Rike Jefry Huwae menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan melakukan tindakan tegas, melainkan mendorong pertambangan yang berizin, tertib, dan bertanggung jawab.
Pandangan tersebut harus diterjemahkan ke dalam langkah nyata dan terukur. Koordinasi antarlembaga perlu diperkuat, pengawasan harus berjalan konsisten, dan kebijakan yang diambil harus memiliki arah yang jelas.
Kesamaan visi pusat dan daerah akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada pertemuan dan pernyataan.
Masyarakat membutuhkan hasil yang dapat dirasakan: kepastian hukum, lingkungan yang terlindungi, serta kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup melalui kegiatan ekonomi yang legal dan berkelanjutan.
Gunung Botak Bukan Hanya Tentang Emas
Kita harus memahami bahwa Gunung Botak bukan semata-mata persoalan emas dan aktivitas pertambangan. Di baliknya terdapat kehidupan masyarakat, harapan keluarga, kebutuhan ekonomi, serta masa depan Kabupaten Buru.
Karena itu, penataan Gunung Botak harus mempertimbangkan seluruh aspek tersebut secara proporsional. Perlindungan lingkungan tidak boleh ditawar, kepatuhan terhadap hukum tidak boleh diabaikan, dan kepentingan masyarakat tidak boleh dikesampingkan.
Jika pertambangan rakyat dan koperasi menjadi bagian dari solusi, pelaksanaannya harus melalui mekanisme perizinan yang sah, memenuhi persyaratan lingkungan, serta berada dalam pengawasan yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, masyarakat memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang legal tanpa mengorbankan kelestarian alam.
Kita tidak menginginkan Gunung Botak terus menjadi sumber persoalan. Sebaliknya, kita berharap kawasan ini dapat ditata menjadi contoh bagaimana sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, dengan hukum sebagai landasan dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan.
AMPD Mendukung Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Sebagai Ketua Umum AMPD Kabupaten Buru, saya menegaskan bahwa penataan Gunung Botak harus mengedepankan keseimbangan antara ketegasan hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Dukungan terhadap penegakan hukum bukan berarti mengabaikan persoalan sosial yang muncul. Demikian pula, keberpihakan kepada masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Keduanya harus ditempatkan dalam kerangka yang sama, yakni menghadirkan tata kelola pertambangan yang tertib, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Kami berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Buru, DPRD, serta seluruh unsur terkait terus membangun komunikasi dan koordinasi. Masyarakat juga perlu dilibatkan agar kebijakan yang diambil benar-benar memahami kondisi di lapangan
Penataan yang baik bukan hanya tentang siapa yang boleh melakukan aktivitas pertambangan dan siapa yang harus menghentikannya.
Penataan yang baik juga menyangkut bagaimana masyarakat dapat memperoleh kepastian, bagaimana lingkungan dipulihkan, dan bagaimana ekonomi lokal dapat tumbuh tanpa melanggar hukum.
Maluku Pung Bae Harus Dirasakan Rakyat
Pada akhirnya, keberhasilan penataan Gunung Botak tidak cukup diukur dari ketegasan aparat atau banyaknya kegiatan koordinasi. Keberhasilan harus terlihat dari membaiknya kondisi lingkungan, meningkatnya kepastian hukum, tertibnya pengelolaan pertambangan, dan terbukanya peluang kesejahteraan bagi masyarakat.
Keselarasan pemerintah pusat dan daerah merupakan modal penting untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, keselarasan itu harus dibuktikan melalui kebijakan yang konsisten, pengawasan yang kuat, serta keberanian memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
Saya percaya, dengan komitmen bersama, Gunung Botak dapat ditata secara lebih baik. Hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan kemanusiaan, lingkungan dapat dilindungi tanpa menutup ruang bagi solusi ekonomi yang sah, dan pembangunan dapat berjalan dengan menempatkan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan kebijakan.
Gunung Botak membutuhkan ketegasan hukum, tetapi juga membutuhkan kebijaksanaan. Membutuhkan pengawasan, tetapi juga membutuhkan solusi. Membutuhkan penataan, tetapi yang paling penting adalah memastikan masyarakat tidak kehilangan harapan akan masa depan yang lebih baik.
Inilah semangat satu visi pusat–daerah yang harus terus kita jaga: menegakkan hukum, melindungi alam, dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.
Sebab, Maluku Pung Bae bukan hanya tentang bagaimana daerah ini membangun, tetapi juga tentang bagaimana rakyatnya merasakan hasil pembangunan itu secara adil dan bermartabat.