MEDIAISTANA.COM — TANGERANG, BANTEN — 14 Oktober 2026 — Suara keresahan masyarakat dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali mengemuka. Warga mendesak aparat penegak hukum turun tangan menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan pedagang. Mereka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memberikan perhatian serius, memeriksa laporan yang masuk, serta mengusut setiap dugaan pelanggaran sampai tuntas berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Pedagang kecil berjuang mencari nafkah setiap hari. Namun, ketika muncul keluhan mengenai pungutan yang dipertanyakan dasar dan pertanggungjawabannya, masyarakat membutuhkan jawaban yang jelas, bukan ketidakpastian yang berlarut-larut.
Warga meminta agar persoalan ini tidak dipandang sekadar sebagai urusan lapak atau penataan PKL. Apabila terdapat dugaan pungutan tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius. Siapa yang meminta uang,Siapa yang menerima, Apa dasar pungutannya, Ke mana uang tersebut mengalir apabila terdapat transaksi,Semua pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat menegaskan bahwa desakan ini bukan upaya menghakimi seseorang. Justru, pemeriksaan yang transparan diperlukan agar kebenaran terungkap dan pihak-pihak yang tidak bersalah tidak dirugikan.
Warga meminta Kejari Tangerang dan Kejati Banten menelaah informasi serta laporan yang berkaitan dengan dugaan pungli di kawasan GOR Gondrong. Jika laporan telah disampaikan, masyarakat berharap ada kejelasan mengenai status dan tindak lanjutnya melalui mekanisme yang berlaku.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, warga meminta proses hukum dijalankan sesuai kewenangan dan prosedur. Bila diperlukan, koordinasi dengan kepolisian maupun instansi terkait diharapkan dilakukan secara efektif.
Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan pelaksana di lapangan apabila bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain. Setiap pihak harus diperiksa berdasarkan peran, bukti, dan tanggung jawabnya masing-masing, bukan berdasarkan prasangka.
Warga turut melayangkan pertanyaan kepada Wali Kota Tangerang: apakah sudah ada instruksi dan evaluasi nyata terhadap aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong
Camat Cipondoh, Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, serta Dinas Perhubungan diminta memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Masyarakat ingin mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan, apa hasilnya, serta langkah apa yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan.
Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan kondisi di lapangan tanpa memperoleh informasi yang memadai. Pemerintah daerah perlu menjelaskan kebijakan penataan, dasar penerapan aturan, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Ungkapan warga yang menyebut kawasan GOR Gondrong seperti “kerajaan Konoha” menjadi sindiran atas kondisi penataan yang mereka persoalkan. Kritik tersebut seharusnya dijawab dengan data, evaluasi, dan tindakan yang dapat diperiksa publik.
Masyarakat tidak menolak pedagang mencari nafkah. Namun, kegiatan perdagangan harus berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas umum, kebersihan, keselamatan, dan kelancaran akses jalan.
Jika ada pungutan resmi, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme, serta pertanggungjawabannya. Jika ditemukan pungutan yang tidak sah, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum. Penertiban pun harus dilaksanakan secara konsisten, proporsional, dan tidak tebang pilih.
Warga berharap pemerintah tidak hanya hadir ketika muncul sorotan, tetapi juga melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Kejelasan aturan dan penindakan yang adil akan membantu melindungi pedagang sekaligus menjaga kepentingan masyarakat luas.
1. Kepada Kejari dan Kejati:, tindak lanjuti laporan dan dugaan pungli terhadap PKL berdasarkan bukti yang tersedia.
2. Periksa pihak-pihak terkait: telusuri dasar pungutan, pihak penerima, serta aliran uang apabila relevan dan didukung bukti.
3. Kepada Wali Kota Tangerang: evaluasi penataan PKL dan pengawasan kawasan GOR Gondrong.
4. Kepada Camat, Trantib, Satpol PP, dan Dishub: berikan penjelasan mengenai pengawasan, penataan, dan langkah konkret sesuai kewenangan.
5. **Kepada seluruh instansi terkait:** pastikan pengaduan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Warga membutuhkan kepastian mengenai penanganan dugaan pungli, sedangkan pedagang membutuhkan perlindungan dan kejelasan aturan.
Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah pengaduan yang telah disampaikan akan memperoleh tindak lanjut yang jelas? Apakah pengawasan kawasan GOR Gondrong akan dievaluasi? Dan apakah dugaan pungutan yang tidak sah, apabila terbukti, akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan objektif, penjelasan resmi, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Naskah ini memuat aspirasi dan desakan masyarakat. Dugaan pungli belum dapat dianggap terbukti tanpa hasil pemeriksaan yang sah. Konfirmasi kepada instansi dan pihak yang disebut perlu dilakukan sebelum publikasi.
REDaksi David E,S.E.