POLSEK RUMPIN TINDAK LANJUTI ADUAN 110: PEMBAKARAN BUNGKUS PERMEN DAN OBAT DIHENTIKAN
BOGOR — mediaistana.com
Polsek Rumpin menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas pembakaran sampah untuk mengambil aluminium foil di Kampung Rancagaru, RT 03/RW 07, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Kamis (15/10/2026).
Lokasi & Temuan di Lapangan
Pengecekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, dipimpin oleh Pawas Polsek Rumpin AKP Candra Adi Purba, S.H., bersama personel Polsek Rumpin, Satpol PP, dan Ketua RT setempat.
Di lokasi ditemukan dua orang pekerja, Soni dan Tatang, yang mengaku aktivitas pembakaran ini sudah berlangsung sekitar 4 bulan. Mereka membakar bungkus permen vitamin C dan kemasan obat-obatan untuk diambil lapisan aluminium foil-nya. Tempat usaha tersebut tercatat milik seseorang bernama Jaenal yang berasal dari Ciputat.
Imbauan dan Peringatan Tegas
Petugas memberikan peringatan agar aktivitas tersebut dihentikan segera. Asap hasil pembakaran dinilai berbahaya karena:
Mengganggu kesehatan saluran pernapasan warga sekitar
Berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran
Langkah yang Diambil
Pengecekan TKP dan pengambilan keterangan saksi
Pengamanan barang bukti
Pendokumentasian untuk laporan resmi Imbauan tegas: tidak boleh diulangi
Masyarakat Diimbau Aktif Melapor
Polsek Rumpin mengapresiasi kewaspadaan warga dan mengimbau: jika menemukan aktivitas yang mengganggu kesehatan, keselamatan, atau ketertiban, segera laporkan melalui Call Center Polri 110.
(Maulana mediaistana)