Rantau Prapat, Mediaistana.com Labuhanbatu||//
Praktik perjudian jenis togel (toto gelap) diduga kuat merajalela dan bebas beroperasi di Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.(18-10-2026)
Hasil investigasi tim di lapangan, omzet perputaran uang judi togel ini diduga mencapai ratusan juta rupiah per harinya. Para bandar kecil dan penulis diduga bebas berkeliaran di warung kopi, pangkalan becak, hingga kios-kios untuk merekap nomor.
Modus yang dipakai diduga dengan sistem tulis tangan dan via WhatsApp ke bandar besar agar tidak terdeteksi aparat.
Seorang warga Rantau Prapat yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, “Togel sudah terang-terangan ,Di warkop, di simpang, semua bahas nomor togel. Anak muda pun jadi ikut-ikutan. Kami resah, ekonomi rusak gara-gara togel. Tapi bandarnya aman-aman saja, seolah kebal hukum.”
Warga menilai praktik judi togel ini sangat meresahkan dan merusak ekonomi keluarga serta moral generasi muda.
Padahal perjudian jenis apapun jelas dilarang dan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE No.1 Tahun 2024 tentang Perjudian Online.
Warga mendesak Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, dan Polda Sumut segera turun dan sikat habis bandar besar togel di Rantau Prapat yang diduga kebal hukum ini.
“Jangan cuma penulis kecil yang ditangkap. Tangkap bandar besarnya. Kami sudah muak,” tegas warga lainnya
By penulis; Dariter Ritonga